1235. HUKUM KENTUT SAAT MAKAN


Sumber Gambar: bobo.grid.id

Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Izin bertanya para sesepuh Ilmu Fiqih,, apa benar kalau kentut sedang makan itu makruh, sebab ada yang bilang makruh, kalau ada tolong tampilkan ibarotnya terimakasih banyak
[Abdullah Salam]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Kentut (buang angin) ketika makan tidak makruh bila saat sendiri, tetapi bila bersama orang lain dimakruhkan

مسألة يحل إخراج الريح حالة الأكل من غير كراهة إن كان خاليا، ويكره بحضرة الناس لأنه مما عابه الله على قوم لوط فقال: ﴿وتأتون في ناديكم المنكر﴾¹
________
¹. العنكبوت : الآية ٢٩.
Masalah: Dihalalkan mengeluarkan angin (kentut) tatkala makan dengan tanpa ada kemakruhan bila saat sendirian dan makruh dengan kehadiran manusia karena Allah mencela kaum Luth dengan firman-nya "Kamu mengerjakan perbuatan mungkar ditempat pertemuanmu" (QS. Al-'Ankabut : Ayat 29)
['Umdah al Muftiy Wa Al Mustaftiy Halaman 17]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama