0880. TENGAH SHALAT KUCING DUDUK DI SAJADAH APAKAH BATAL SHALATNYA?

Pertanyaan:
>>> Yusniar Jambak
Assamula'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh 🙏, numpang nanya ustad/ustadzah, Ketika sedang sholat tiba-tiba datang kucing dan duduk disejadah, saya takut kalau sejadah itu kena najis, karena kucing itu suka main keluar rmh, apakah saya harus ulang lagi sholatnya??


Jawaban:
>> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Walaikumsalam

Memang Terkadang saat sedang shalat kucing suka duduk di sajadah bahkan saat duduk Tasyahud akhir dan semisalnya ia sempat duduk dipangkuan kita apakah shalat kita batal Karenanya?

Ketahuilah bahwa membawa hewan saat shalat termasuk hewan itu berada dipangkuan kita tidak membatalkan shalat kita selagi kita tidak tahu hewan itu membawa najis secara Dzohir yakni melihat dari mata telanjang, walaupun sudah menjadi kebiasaan kucing sering makan najis dan bermain di luar rumah, selagi kita tidak melihat najis pada mulutnya dan bagian lainnya maka shalat membawanya diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat kita kecuali memang terlihat najis padanya maka jelas Membatalkan shalat kita. Sehingga bila tidak memungkinkan mengusir kucing tersebut kita yang mengalah yaitu sedikit bergeser agar tidak mengenainya saat mau sujud misalnya.

Dengan demikian, ketika shalat ada kucing pada tempat shalat semisal di sajadah atau bahkan dipangkuan orang yang shalat maka shalat tidak batal kecuali terlihat ada najis yang dibawa kucing tersebut.

أَمَّا) حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَإِذَا حَمَلَ حَيَوَانًا طَاهِرًا لَا نَجَاسَةَ عَلَى ظَاهِرِهِ فِي صَلَاتِهِ صَحَّتْ صَلَاتُهُ بِلَا خِلَافٍ وَإِنْ حَمَلَ حَيَوَانًا مَذْبُوحًا بَعْدَ غَسْلِ مَوْضِعِ الدَّمِ وَمَا عَلَى ظَاهِرِهِ مِنْ النَّجَاسَةِ لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ بِلَا خِلَافٍ -الى أن قال- وَلَوْ تَنَجَّسَ مَنْفَذُ الْحَيَوَانِ الْحَيِّ كَطَائِرٍ وَنَحْوِهِ فَحَمَلَهُ فَفِي صِحَّةِ صَلَاتِهِ وَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا عِنْدَ الْغَزَالِيِّ الصِّحَّةُ وَيُعْفَى عَنْهُ كَالْبَاقِي عَلَى مَحَلِّ نَجْوِ الْمُصَلِّي وَأَصَحُّهُمَا عِنْدَ إمَامِ الْحَرَمَيْنِ لَا يَصِحُّ وَبِهِ قَطَعَ الْمُتَوَلِّي وَهُوَ الْأَصَحُّ لِعَدَمِ الْحَاجَةِ إلَى احْتِمَالِهَا
Adapun hukum permasalahan (yang dibicarakan pengarang) Maka apabila membawa hewan yang suci tanpa ada najis yang dzohir padanya dalam shalatnya maka sah shalatnya tanpa ada khilaf dan jika membawa hewan yang disembelih Sesudah membasuh tempat darah dan terlihat ada najis padanya tidak sah shalatnya tanpa ada khilaf. Jika pada saluran hewan yang hidup najis seperti burung dan semisalnya maka membawanya (dalam shalat) maka tentang keabsahan shalatnya ada dua pendapat, yang shahih menurut Imam Ghazali sah dan dimaafkan Seperti sisa yang terletak pada tempat yang tanpa terlihat orang yang shalat dan pendapat yang paling Shahih Menurut Imam Haromain Tidak sah dan ini juga yang ditetapkan Al Mutawalli, itulah pendapat yang paling Shahih karena tidak ada hajat membawanya (dalam shalat).
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab III/150]

Walllahu A'lamu Bis Showaab

>> Agus SongoSongo
wa'alaikumusalam 
👉nambah rembug
kembalikan ke hukum asalny yaitu suci jika tidak di ketahui najis yg tampak 

 ولو تعلق بالمصلي صبى او هرة لم يعلم نجاسة منفذهما لا تبطل صلاته
لان هذا مما تعارض فيه الاصل والغالب إذالاصل الطهارة .والغالب النجاسةفيقدم الأصل

 توشيح على ابن قاسم ص ٥٣
  توكوكتاب الهدا يةسورابايا
walohualam

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama