0481. LAIN-LAIN : HUKUM MENCINTAI ATAU MENGAMBIL SUAMI/ISTRI ORANG

ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·12 MARET 2017

PERTANYAAN
* Dwi Kartika Sari
Assalamualaikum wr wb... Saya mau bertanya kepada sobat semua yg mengerti dan paham akan hal ini,,, apakah hukum nya dalam islam bagi seorang perempuan mencintai laki2 yg sudah beristri, dan di cintai seorang laki2 yg beristri,,... Berbagai macam cara menghindari sudah d lakukan namun tetap di pertemukan,,, 

JAWABAN
* Kun Fayakun 
Hukum mencintai laki2 beristri boleh jika mau dijadikan istri ke 2, tp jika hanya bertjuan untk merusak rumah tngga mka hkumnya haram (man la yarham la yurham) 

* Ismidar Abdurrahman As-Sanusi 
Wa'alaikumussalam Waromatullohi Wabrokaatuh

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ

Agama Islam tidak pernah melarang siapapun untuk mencintai orang lain bahkan mencintai orang yang haram untuk dinikahi sekalipun. Karena cinta adalah fitrah yang datang dan bertandang tanpa harus diundang. Bahkan orang yang mencintai memiliki derajat yang tinggi serta mulia disisi Allah subchanahu wa ta’ala. Sehingga jika orang yang mencintai mati karena kecintaan yang begitu mendalam, maka orang tersebut adalah mati syahid (akhirat) dengan ketentuan-ketentuannya. Imam Abu Bakar Ibnu Sayyid Muchammad Syata Al Dimyathi menyatakan bahwa salah satu orang yang mati syahid (akhirat) adalah orang yang mati karena kecintaan yang mendalam walaupun terhadap orang yang tidak boleh disetubuhi (dinikahi). Seperti mencintai anak muda yang memiliki paras cantik (mairil, jawa) dengan ketentuan tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan syari'at, bahkan dari sekedar melihat, sekiranya ia bertemu dengan orang yang dicintainya, maka ia tidak melakukan hal-hal yang melanggar syari’at. Dan dengan syarat kecintaannya dipendam serta tidak diutarakan dan dipublikasikan bahkan terhadap orang yang dicintainya. 

Adapun hukum mencintai suami orang lain dan bertujuan untuk merusak rumah tangganya agar dapat menikahinya adalah haram berdasar hadits dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”. 

Berdasar hadits tersebut diatas, Imam Abdurrahman Al Juzairi menegaskan bahwa agama Islam melarang untuk melakukan hal-hal yang dapat merusak jalinan kasih suami dan istri. Hal itu merupakan dosa besar bagi Allah dan Ulama' berbeda pandangan dalam meyikapi orang yang merusak jalinan antara suami dan istri sebagaimana uraian berikut: 
• Ulama' dari kalangan madzhab Maliki menyatakan bahwa sesungguhnya orang yang merusak istri orang lain agar ia dapat menikahinya setelah dicerai, maka haram bagi orang tersebut menikahinya untuk selama-lamanya.
• Ulama' dari kalangan madzhab Chanafi dan Syafi'i menyatakan bahwa orang yang merusak seorang istri dari suaminya, maka boleh bagi orang tersebut menikahinya setelah dicerai. Tapi orang semacam ini merupakan orang yang paling fasiq dan paling ma'siat serta lebih buruknya dosa menurut Allah kelak dihari kiamat. 

Wallahu a’lam bis shawab

Referensi:

حاشية إعانة الطالبين . الجز 2. صفحة 124
والميت عشقا ولو لمن لم يبح وطؤه كأمرد، بشرط العفة، حتى عن النظر، بحيث لو اختلى بمحبوبه لم يتجاوز الشرع. وبشرط الكتمان حتى عن معشوقه. 

. السنن الكبرى للنسائي . الجز 5. صفحة 385
أخبرنا إسحاق بن إبراهيم قال أنا معاوية بن هشام قال نا عمار بن رزيق عن عبد الله بن عيسى بن عبد الرحمن بن أبي ليلى عن عكرمة عن يحيى بن يعمر عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من خبب عبدا على أهله فليس منا ومن أفسد امرأة على زوجها فليس منا 

. الفقه على المذاهب الأربعة . الجز 5. صفحة 48
إفساد المرأة على زوجها إن الدين الإسلامي يحرم السعي بالفساد بين الزوجين ويعتبره من أكبر الكبائر عند الله وقد اختلف الفقهاء في حكم من أفسد امرأة على زوجها حتى طلقها المالكية - قالوا : إن من أفسد زوجة غيره ليتزوجها بعده تحرم عليه تحريما مؤبدا معاملة له بنقيض قصده . وقد روى الإمام أحمد بإسناد صحيح عن بريدة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم أنه قال ( من خبب على امرئ زوجته أو مملوكه فليس منا ) ومعنى - خبب - أي خدع وأفسد الحنفية والشافعية - قالوا : إن إفساد الزوجة على زوجها لا يحرمها على من أفسدها بل يحل له زواجها ولكن هذا الإنسان يكون من أفسق الفساق وعمله يكون من أنكر أنواع العصيان وأفحش الذنوب عند الله عز و جل يوم القيامة روى الطبراني في الصغير والأوسط من حديث ابن عمر رضي الله تعالى عنهما أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : " من أفسد امرأة على زوجها فليس منا . 


Komentari

Lebih baru Lebih lama