(Foto: Kumparan.com)
Pertanyaan:
Assalamualaikum poro ustazd kiyai,,,izin bertanya sunahkah kita takbir setelah bakda solat fardu magrib isya hingga bakda solat subuh,,,mohon penjelasaya kiya ??
[Achmad Fauzi]
------------------------------
Assalamu'alaikum
Adakah takbir muqayyad ketika idul fitri?
Di saya ko baca takbir sesudah shalat dari 1 syawal sesudah maghrib sampai 2 syawal sesudah isya.
Terimakasih
[+62 823-1713-7563]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Apabila kita berpijak (mengikuti) pendapat yang paling Shahih (Ashah) dalam Madzhab Syafi'i tidak ada kesunahan takbir setelah shalat fardhu pada hari raya idul Fitri, sebab takbir yang ada setelah shalat fardhu hanyalah takbir pada Idul Adha yang Disunahkan pelaksanaannya dilakukan setelah salam dan sebelum dzikir atau wirid setelah shalat. Adapun pada idul Fitri takbir Muqayad tidak ada yang ada hanyalah takbir Mursal atau Takbir Mutlak yang tidak dilakukan setelah shalat tapi dilakukan setiap waktu selagi waktu takbir belum berakhir yaitu dari tenggelam matahari pada hari terakhir Ramadhan sampai imam memulai shalat Idul Fitri, karena memang banyak kali Rasulullah ﷺ berada pada Idul Fitri tapi tidak ada satu riwayat pun yang menuqil beliau bertakbir setelah shalat pada Idul Fitri, yaitu takbir pada malam hari raya idul Fitri sampai setelah shalat shubuh. Sedangkan menurut Muqabil (Lawan) pendapat yang paling Shahih (Ashah) Idul Fitri sama dengan idul Adha akan kesunahan takbir Muqayad sehingga perbuatan sebagian orang yang bertakbir sesudah shalat fardhu pada malam idul Fitri sampai setelah shalat fardhu masih dibenarkan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Adzkaar dan diklaim oleh Ulama Syafi'iyah sebagai pendapat Muqabil Ashah; meskipun pendapat ini dinilai Dha'if (lemah). Pendapat Imam Nawawi tersebut dinuqil oleh Syeikh Ibnu Qasiim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qariib yang sebelumnya Syeikh Ibnu Qasiim Al Ghazi mengungkapkan bahwa tidak ada kesunahan takbir setelah shalat fardhu pada malam hari raya idul Fitri. Namun, Syeikh Bajuri dan Ulama' Syafi'i yang lain memberikan pernyataan bahwa memang dari segi waktu pada malam idul Fitri tidak ada takbir Muqayad yakni takbir setelah shalat fardhu hanya saja khusus malam itu ada Disunahkan takbir tetapi sifatnya bukan takbir Muqayad secara khusus tapi lebih tepat disebut takbir Mursal yang pelaksanaannya dilakukan setelah shalat fardhu Maghrib atau Isya' karena ia berada setelah shalat fardhu. Ini artinya; Oleh karena takbir tersebut bukan sebagai takbir Muqayad tetapi takbir Mursal walaupun dilakukan setelah shalat tapi secara praktek berbeda dengan takbir Muqayad pada Idul Adha yang pada intinya takbir ini dilakukan setelah dzikir atau wirid setelah shalat fardhu tersebut, ini berbeda dengan takbir Muqayad yang pelaksanaannya dilakukan setelah salam dan sebelum memulai dzikir atau wirid setelah shalat. Namun, tidak ada keterangan Ulama Syafi'iyah yang jelas menyatakan takbir setelah shalat pada malam idul Fitri itu dilakukan sebelum berdo'a atau sesudahnya, hanya ada keterangan memulainya setelah dzikir. Hal ini bisa saja diambil mafhumnya (pemahaman) bahwa dilakukan setelah dzikir dan sebelum doa karena letak waktunya setelah dzikir bukan setelah do'a atau bisa juga dilakukan setelah berdo'a. Sedangkan yang pertama (dilakukan setelah dzikir dan sebelum do'a) maka bertakbir dulu sembari posisi kaki sudah berubah yang kita rubah dari duduk tasyahud akhir saat kita berdzikir, kemudian setelah berdzikir baru bertakbir dan setelah takbir baru berdo'a. Sedangkan yang kedua (takbirnya dilakukan setelah dzikir dan do'a) maka posisi duduknya sudah berubah sebagaimana awal kita merubah posisi duduk saat berdzikir yang tidak lagi dilakukan setelah salam Yaitu dalam posisi duduk tasyahud akhir. Tatacara keduanya itu dapat kita pahami melakukan takbir sebelum berpindah dari posisi tempat kita shalat, inilah pemahaman takbir setelah shalat. Sedangkan yang beredar di tempat kami saya pahami bukanlah takbir sesudah shalat pada umumnya tapi lebih tepat disebut Takbir Mursal atau Takbir Mutlak secara umum karena setelah salam, berdzikir, berdoa dan berpindah tempat dari tempat shalat hingga duduk bersandar di dinding dan sebagainya. Syeikh Al Bajuri menilai pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al Adzkaar merupakan pendapat yang Dha'if jika dipahami takbir tersebut sunah sebagai takbir Muqayad karena tiada takbir Muqayad pada Idul Fitri, tapi jika pendapat itu dipahami dari kedudukannya sebagai takbir Mursal yakni takbir bebas kapan saja sampai batas waktunya berakhir maka pendapat Imam Nawawi tersebut dibenarkan dan sehingga tidak ada lagi perbedaan pendapat di kalangan Syafi'iyah. Sehingga bila jelas letak hukum takbir setelah shalat fardhu pada malam idul Fitri yaitu tidak ada takbir Muqayad tapi hanya takbir Mursal maka walaupun pelaksanaannya dilakukan setelah shalat maka jadilah ia berbeda waktu pelaksanaannya dari takbir Muqayad Idul Adha, pantas saja ditempat kami takbirnya dilakukan setelah pindah tempat duduk setelah shalat, inipun masih dibenarkan karena waktunya setelah shalat maka baik berpindah tempat atau tidak tetap dinamakan setelah shalat sebagaimana kalau ada ungkapan "Saya tadi malam membaca Al Qur'an setelah shalat" maknanya bisa saja ia membaca Al Qur'an pada tempat ia duduk setelah shalat Yaitu semisal diatas sajadah tapi bisa juga dipahami ia membaca Al Qur'an setelah menyimpan peralatan shalat seperti sajadah atau berpindah ke tempat lain dan itu masih dibenarkan. Namun, kalau di takbir Muqayad Idul Adha tidak ada makna lain selain takbir itu dilakukan setelah salam karena terbukti setelah takbir baru berdzikir otomatis posisi duduknya masih dalam posisi setelah salam atau setelah shalat dan tidak bisa dipahami setelah berpindah tempat.
Kesimpulannya adalah: Pada malam hari raya idul Fitri tidak ada kesunahan takbir setelah shalat Yaitu dinamakan takbir Muqayad yakni yang dilakukan setelah salam yang ada hanyalah takbir Mursal yang dilakukan setelah shalat dan setelah dzikir, baik sebelum berdo'a maupun sesudahnya atau sesudah berpindah tempat dari tempat shalat. Sedangkan pendapat yang memberlakukan sama pada malam hari raya idul Fitri antara takbir Muqayad dan Mursal adalah pendapat yang Dha'if, sehingga masih dibenarkan jika ada yang takbir setelah shalat sebelum dzikir dari setelah Maghrib sampai setelah shalat shubuh karena dianggap Muqayad juga karena Mursal dan Muqayad sama pada idul Fitri dan pendapat itu dipilih oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Adzkaar. Sehingga berpijak pada pendapat yang kuat diatas takbirnya dilakukan setelah dzikir karena sifatnya bukan takbir Muqayad tapi takbir Mursal. Adapun merujuk pertanyaan yang mana ditanyakan ada sebagian masyarakat yang bertakbir setelah shalat fardhu sampai malam hari raya kedua Idul Fitri sampai setelah shalat Isya' maka bertolak belakang dari keterangan Ulama Syafi'iyah dan tidak ditemukan amalan itu ada dasar rujukannya sebab, takbir Mursal Idul Fitri berakhir sampai pagi hari idul Fitri dan sampai memulai shalat ied sehingga jika dilakukan setelah shalat fardhu Maghrib sampai Isya' malam kedua pada idul Fitri waktunya sudah habis, berbeda dengan takbir Muqayad Idul Adha karena takbir Mursal sampai akhir hari tasyrik maka dilakukan setelah shalat fardhu pada malam kedua Idul Adha masih mendapatkan kesunahan karena waktu takbirnya belum berakhir. Semoga dapat dipahami sebagaimana mestinya dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
𝐃𝐀𝐒𝐀𝐑 𝐊𝐄𝐓𝐄𝐑𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍
>> 𝐅𝐚𝐡𝐫𝐮𝐝 𝐂𝐞𝐥𝐥
وبدأ المصنف بالأول فقال: (ويكبر) ندبا كلٌّ من ذكر وأنثى، وحاضر ومسافر، في المنازل والطرُق، والمساجد والأسواق (من غروب الشمس من ليلة العيد) أي عيد الفطر، ويستمر هذا التكبير (إلى أن يدخل الإمام في الصلاة) للعيد.
ولا يسن التكبير ليلةَ عيد الفطر عقب الصلاة، ولكن النووي في الأذكار اختار أنه سنة.
[Fathul Qariib]
>> 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚n𝐮𝐬𝐢
وَلَا يُسَنُّ التَّكْبِيرُ لَيْلَةَ عِيدِ الْفِطْرِ عَقِبَ الصَّلَاةِ، وَلَكِنَّ النَّوَّوِيَّ فِي الْأَذْكَارِ اخْتَارَ أَنَّهُ سُنَّةٌ.
“Dan tidak disunnahkan takbir pada malam Idul Fitri yang dilakukan khusus setelah shalat (muqayyad), namun Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar memilih pendapat bahwa hal itu (takbir setelah shalat) adalah sunnah”
[Hamisy Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/227]
[فَصْلٌ] وَيُسْتَحَبُّ التَّكْبِيرُ لَيْلَتَيِ الْعِيدَيْنِ، وَيُسْتَحَبُّ فِي عِيدِ الْفِطْرِ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى أَنْ يُحْرِمَ الْإِمَامُ بِصَلَاةِ الْعِيدِ، وَيُسْتَحَبُّ ذَلِكَ خَلْفَ الصَّلَوَاتِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَحْوَالِ.
“(Pasal) Dan disunnahkan (yustahabbu) bertakbir pada kedua malam hari raya (Idulfitri dan Iduladha). Dan disunnahkan pada Idulfitri (memulainya) sejak terbenamnya matahari sampai Imam melakukan tahrim (takbiratul ihram) untuk shalat Id. Dan hal tersebut (takbir) disunnahkan dilakukan setelah shalat-shalat fardu (khalfas shalawat) maupun dalam kondisi-kondisi lainnya”
[Al Adzkaar Li An Nawawi Halaman 171]
(قَوْلُهُ أَيْضًا فَلَا يُسَنُّ التَّكْبِيرُ عَقِبَهَا) أَيْ عَلَى الْأَصَحِّ لِأَنَّهُ تَكَرَّرَ فِي زَمَنِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَلَمْ يُنْقَلْ أَنَّهُ كَبَّرَ فِيهِ عَقِبَ الصَّلَوَاتِ وَإِنْ خَالَفَ الْمُصَنِّفُ فِي أَذْكَارِهِ فَسَوَّى فِي التَّكْبِيرَيْنِ بَيْنَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى وَمُقَابِلُ الْأَصَحِّ الِاسْتِحْبَابُ تَسْوِيَةً بَيْنَ الْمُطْلَقِ وَالْمُقَيَّدِ بِجَامِعِ الِاسْتِحْبَابِ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ فَيُكَبِّرُ خَلْفَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ اهـ. شَرْحُ م ر
“(Perkataan Pengarang "Demikian pula tidak disunnahkan bertakbir setelahnya [shalat]") maksudnya adalah menurut pendapat yang paling sahih (al-ashah). Hal ini dikarenakan hari raya Idul Fitri telah berulang kali terjadi pada zaman Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, namun tidak ada riwayat yang menukilkan bahwa beliau bertakbir di dalamnya setiap selesai salat (takbir muqayyad). Meskipun Mushannif (Imam al-Nawawi) berbeda pendapat dalam kitab al-Adzkar-nya, di mana beliau menyamakan hukum kedua takbir tersebut antara Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun lawan (Muqabil ) dari pendapat al-ashah adalah hukumnya sunnah (takbir muqayyad pada Idulfitri juga disunnahkan); karena menyamakan antara takbir muthlaq dan takbir muqayyad atas dasar kesamaan dalam hal anjuran (istihbab). Dan atas pendapat inilah (yang menyatakan sunnah) amalan masyarakat berlaku, maka seseorang bertakbir setelah shalat Magrib, Isya', dan Shubuh (pada malam Idulfitri), selesai kutipan Syarh Imam Ramli (Yakni: Nihaayah Al Muhtaaj)”
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj II/104]
(قَوْلُهُ: وَلَكِنَّ النَّوَّوِيَّ اخْتَارَ إلَخْ) ضَعِيفٌ إنْ حُمِلَ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ أَنَّهُ سُنَّةٌ مِنْ حَيْثُ كَوْنِهِ مُقَيَّدًا بِالصَّلَوَاتِ، فَإِنْ حُمِلَ عَلَى أَنَّهُ سُنَّةٌ مِنْ كَوْنِهِ مُرْسَلًا فِي لَيْلَةِ الْعِيدِ فَلَا يَكُونُ ضَعِيفًا بَلْ يَرْجِعُ لِمَا قَبْلَهُ وَلَا خِلَافَ حِينَئِذٍ.
“(Perkataan Pengarang "Akan tetapi An Nawawi memilih,dst") Pendapat ini dianggap lemah (dha'if) jika maksudnya adalah bahwa takbir tersebut sunnah dari sisi kedudukannya sebagai takbir muqayyad (takbir yang terikat khusus dengan waktu setelah shalat). Namun, jika maksudnya adalah bahwa takbir tersebut sunnah dari sisi kedudukannya sebagai takbir mursal (takbir yang dikumandangkan secara bebas/kapan saja) pada malam hari raya, maka pendapat tersebut tidaklah lemah. Bahkan, ia kembali (merujuk) pada hukum takbir secara umum sebelumnya, dan dengan demikian tidak ada lagi perbedaan pendapat dalam masalah ini”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/227]
(قَوْلُهُ: وَهُوَ مَا لَا يَكُونُ عَقِبَ صَلَاةٍ) أَيْ مَا لَا يَتَقَيَّدُ بِكَوْنِهِ عَقِبَ صَلَاةٍ، فَلَا يُنَافِي أَنَّ التَّكْبِيرَ الْوَاقِعَ لَيْلَةَ عِيدِ الْفِطْرِ عَقِبَ الصَّلَاةِ مُرْسَلٌ، وَأَنَّ الْوَاقِعَ لَيْلَةَ عِيدِ الْأَضْحَى عَقِبَ الصَّلَاةِ مُرْسَلٌ وَمُقَيَّدٌ بِاعْتِبَارَيْنِ؛ فَبِاعْتِبَارِ كَوْنِهِ فِي لَيْلَةِ الْعِيدِ مُرْسَلٌ، وَبِاعْتِبَارِ كَوْنِهِ عَقِبَ الصَّلَاةِ مُقَيَّدٌ.
“(Perkataan Pengarang "Yaitu takbir yang tidak dilakukan setelah shalat") Maksudnya adalah takbir yang tidak dibatasi keberadaannya (hanya) setelah shalat. Maka, hal ini tidak menafikan (tidak bertentangan) dengan kenyataan bahwa:
• Takbir yang terjadi pada malam Idul Fitri setelah shalat statusnya adalah Mursal.
• Sedangkan takbir yang terjadi pada malam Idul Adha setelah shalat memiliki dua status sekaligus: Mursal dan Muqayyad dilihat dari dua sisi yang berbeda.
Dilihat dari sisi keberadaannya di malam hari raya, ia adalah Mursal. Dilihat dari sisi keberadaannya setelah shalat, ia adalah Muqayyad. Dengan penjelasan ini, engkau dapat memahami bahwa perkataan Pensyarh (Ibnu Qasiim Al Ghazi) yang akan datang: "Dan tidak disunnahkan takbir pada malam Idul Fitri setelah shalat-shalat fardu," maksudnya adalah: Tidak disunnahkan jika ditinjau dari sisi takbir tersebut mengekor (terikat khusus) pada shalat. Namun, hal itu tidak menafikan bahwa takbir tersebut tetap sunnah jika ditinjau dari sisi keberadaannya di malam hari raya. Jadi, maksudnya bukan berarti tidak sunnah takbir setelah shalat sama sekali pada malam Idul Fitri, sebagaimana disangka oleh sebagian santri yang lemah pemahamannya; dan itu adalah persangkaan yang rusak (fasid)”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/227]
(قَوْلُهُ فَلَا يُسَنُّ التَّكْبِيرُ عَقِبَهَا) أَيْ مِنْ حَيْثُ الصَّلَاةُ لَا مِنْ حَيْثُ كَوْنُهَا لَيْلَةَ الْعِيدِ وَعَلَيْهِ فَيُقَدِّمُ أَذْكَارَ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ كَمَا تَقَدَّمَ عَنْ حَجّ اهـ. ع ش عَلَى م ر
“(Perkataan Pengarang "Maka tidak disunnahkan takbir setelah shalat [pada Idulfitri]") Maksudnya, tidak disunnahkan ditinjau dari sisi shalatnya (bukan takbir muqayyad), namun tetap sunnah ditinjau dari sisi bahwa waktu tersebut adalah malam hari raya (sebagai takbir mursal). Berdasarkan hal tersebut, maka seseorang hendaknya mendahulukan dzikir-dzikir shalat di atas takbir tersebut (takbir dilakukan setelah dzikir shalat selesai), sebagaimana penjelasan yang telah lewat dari Ibnu Hajar, habis kutipan dari Ali Syibramalisy terhadap kitab Syarh Ar Ramli (Hawasyi As Syibramalisy Ala Nihaayah Al Muhtaaj)”
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj II/103]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(𝐌𝐮𝐬𝐡𝐚𝐡𝐡𝐢𝐡: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢).
Link Diskusi:
Artikel terkait 👇
