0933. HUKUM BERWUDHU MENGGUNAKAN AIR DALAM GELAS ATAU BOTOL




Pertanyaan:
As salamualaikum 
    Setiap jama ah haji 
Pasti pernah di ajarkan teknik 
Wudhuk hanya dengan menggunakan botol atau gelas 
  Jika wudhuk pakai botol atau gelas di terapkan di indonesia 
Apakah sah .?
[Ahmad Nur Hidayat]

Jawaban:
Walaikumussalam

Praktek berwudhu dengan cara air yang berada satu botol atau gelas dihukumi sah dengan syarat airnya suci dan airnya bisa mengalir ke anggota thoharoh atau wudhu, bila dua syarat itu terlaksana maka boleh berwudhu sedangkan botol atau gelas hanyalah sebuah wadah dan dalam bersuci (wudhu dan mandi) tidak ditentukan ukurannya asal merata pada anggota thoharoh sudah dianggap sah.

Dengan demikian berwudhu dengan cara airnya berada di gelas atau botol wudhunya sah dengan syarat:
• Airnya suci lagi mensucikan
• Airnya bisa mengalir pada anggota dibasuh.

Bila dua syarat itu terlaksana sudah dianggap sah, tapi bila dua syarat itu tidak terlaksana maka tidak sah terutama sekali airnya tidak mengalir pada seluruh anggota wudhu, sebab diantara syarat wudhu ialah mengalirkan air ke anggota wudhu, tidak sah tanpa mengalir. Oleh karena itu, kalau seseorang mau berwudhu dengan air satu gelas atau satu botol perkirakan dulu apakah cukup dan sesuai syarat Wudhu tapi bila tidak harus ditinggalkan.

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ غَيْرُ مُقَدَّرٍ بَلْ يَكْفِي فِيهِ الْقَلِيلُ وَالْكَثِيرُ إِذَا وُجِدَ شَرْطُ الْغُسْلِ وَهُوَ جَرَيَانُ الْمَاءِ عَلَى الْأَعْضَاءِ 
“Kaum Muslimin (Ulama) sudah sepakat bahwa air yang sah lagi mencukupi pada wudhu dan mandi tidak ditentukan ukurannya tetapi cukup menggunakan air sedikit dan banyak apabila ditemukan syarat mandi (dan umumnya bersuci) Yaitu mengalirkan air pada anggota thoharoh”
[Syarh an Nawawi ala Muslim II/4]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama