1541. HUKUM MEMBAKAR RAMBUT


Pertanyaan:
Assalaamu'alaikum..

Izin bertanya Guru ..
Bolehkah membakar rambut kepala yg sudah rontok?
Saya ucapkan terimakasih 🙏
[Mamah Lilis]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Perlakuan terhadap anggota tubuh yang rontok atau sudah terpisah dari badan kita seperti rambut dan kuku sunahnya dikuburkan di dalam tanah dan saya sendiri dan sebagian orang daerah kami memilih mengubur di area pohon pisang, karena anggota tubuh manusia itu dimuliakan dan hendaknya diperlakukan dengan baik seperti tidak dibuang begitu saja, terlebih setahu saya semacam rambut khususnya rambut perempuan kalau orang mau berbuat jahat bisa diolah melalui rambut, ini berbahaya dan waspadalah!

Adapun terkait membakar semacam rambut atau kuku yang sudah dipotong atau rontok saya pribadi belum menemukan keterangannya dari Ulama Kompeten, dan juga larangannya. Yang jelas; selagi tidak ada nas larangannya itu dikembalikan kepada hukum asal yaitu boleh, meskipun terdapat satu keterangan bahwa dalam bab haji menghilangkan rambut bisa diperoleh dengan membakarnya karena itu salah satu jalan untuk menghilangkannya, secara tidak langsung diperkenankan Membakar rambut. namun, perbuatan membakarnya bukan yang baik karena yang dianjurkan itu dengan menguburnya yaitu memendam dalam tanah sebagai bentuk memuliakan, sedangkan Membakar bukan termasuk tindakan memuliakan. Wallahu A'lam

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Ibarot :

المجموع شرح المهذب ٢٩٠/١
(فَرْعٌ)
يُسْتَحَبُّ دَفْنُ مَا أُخِذَ مِنْ هَذِهِ الشُّعُورِ وَالْأَظْفَارِ وَمُوَارَاتُهُ فِي الْأَرْضِ نُقِلَ ذَلِكَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَا وَسَنَبْسُطُهُ فِي كِتَابِ الْجَنَائِزِ حَيْثُ ذَكَرَهُ الْأَصْحَابُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى

فتح الباري لابن حجر ٣٤٦/١٠
وَفِي سُؤَالَاتِ مُهَنَّا عَنْ أَحْمَدَ قُلْتُ لَهُ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَيَدْفِنُهُ أَمْ يُلْقِيهِ قَالَ يَدْفِنُهُ قُلْتُ بَلَغَكَ فِيهِ شَيْءٌ قَالَ كَانَ بن عُمَرَ يَدْفِنُهُ وَرُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ وَقَالَ لَا يَتَلَعَّبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ قُلْتُ وَهَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ مِنْ حَدِيثِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ نَحْوَهُ وَقَدِ اسْتَحَبَّ أَصْحَابُنَا دَفْنَهَا لِكَوْنِهَا أَجْزَاءَ مِنَ الْآدَمِيِّ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج ٢٧٠/٢
وَيَكْفِي فِي الْإِزَالَةِ أَخْذُ الشَّعْرِ (حَلْقًا أَوْ تَقْصِيرًا أَوْ نَتْفًا أَوْ إحْرَاقًا أَوْ قَصًّا) أَوْ أَخْذُهُ بِنُورَةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ الْإِزَالَةُ

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama