Foto: Arina.id
Pertanyaan:
Asalamualaikum punten gimana pandangan para alim ulama yg ada di grub mengenai orang yg mau berangkat haji ada beberapa orang yg mengatakan kpd saya kalo berangkat ke tanah suci dengan hasil menjual tanah,dia berpendapat kalo pergi haji memakai uang dari menjual tanah katanya lebih bagus ketimbang duit yg dari hasil kerja dan dari sisi lain saya pun mengatakan ke orang tersebut karena saya melihat dari rukun islam yg ke 5 berangkat haji kalo kita mampu nah arti dari mampu itu berarti sudah bener2 ada uang tapi kalo sampai menjual tanah menurut saya itu memaksakan,
Jadi intinya lebih bagus manakah berangkat haji menggunakan uang dari hasil kerja atau dari menjual tanah soalnya orang tersebut mengatakan kalimat lebih bagus berangkat dari hasil menjual tanah dan dia pun nyuruh saya bertanya ke orang yg ngerti agama?
[Ado Ado]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakaatuh
Secara umum orang yang mengatakan bila bisa menjual tanah lebih Bagus ketimbang uang dihasilkan dengan kerja untuk berangkat haji juga kurang tepat, demikian pula yang diutarakan sang penanya yang menyebutkan kalau menjual semacam tanah untuk biaya haji kurang baik dan termasuk memaksakan lebih baik haji dengan uang hasil kerja juga kurang tepat. Namun kita tinjau dari segi Syarat wajib haji yaitu salah satunya biayanya lebih dari biaya ongkos pulang dan pergi haji serta lebih dari biaya nafkah dan tempat tinggal serta tempat usaha untuk nafkah. Karena itu, bila menjual tanah dan semisalnya sudah mencukupi untuk hasil mampu naik haji maka wajib dilakukan asal bila dijual keluarganya bisa tinggal dan ada biaya nafkah untuk keluarga, bahkan terdapat keterangan dari Ulama Syafi'iyah yang menerangkan wajib menjual tanah untuk biaya naik haji sekiranya cukup untuk pulang pergi meskipun setelahnya ia menjadi miskin. Atas dasar itulah, bila dengan menjual tanah bisa cukup untuk biaya haji dan itu sudah termasuk kriteria mampu haji maka wajib dilakukan. Yang tentunya dengan menimbang alasan pertama yaitu keluarganya bisa tinggal dan ada nafkah setelah tanah terjual, meskipun setelahnya ia jadi miskin hanya bisa hidup sederhana.
(مسألة ب) يلزم الشخص صرف مال تجارته وبيع عقاره في الحج، إذ يصير بذينك مستطيعاً، بخلاف كتب الفقيه، وخيل الجندي، وثياب التجمل، وآلة المحترف، وحلي المرأة اللائق بها المحتاجة للتزين به عادة، فلا يعدّ صاحبها مستطيعاً، ولا يلزمه بيعها في الفطرة ابتداء كالكفارة وثمن ما ذكر كهي
(Masalah Ba') Wajib bagi seseorang untuk mentashorufkan harta dagangannya dan juga menjual pekarangannya untuk biaya melaksanakan ibadah haji jika sekiranya uang dari keduanya cukup untuk digunakan haji, sehingga dia menjadi dikatakan mampu, Namun untuk harta harta seperti : kitab kitab fiqh, kuda perang, pakaian perhiasan', alat pekerkerjaan / pertukangan, perhiasan permpuan yang umum digunakan sehari hari, maka orang yang mempunyai semua itu tidak disebut sebagai mustathi' (orang yang mampu melaksanakan haji) , dan juga tidak wajib dijual untuk keperluan zakat fitrah.
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 116, Cet. Al Haramain]
[مسألة] إذا ملك من العِقار غير مَسكَنِه ويكفيه إذا باعه لمؤنة الحجّ ذِهابا وإيّابا لزمَه بيعُه وإن بقى مِسكينًا
[Masalah] Apabila seseorang memiliki pekarangan (selain rumahnya) dan apabila pekarangan itu dijual cukup untuk biaya ibadah haji pergi dan pulang wajiblah ia menjualnya meskipun setelah dilakukan ia jatuh miskin.
[Itsmid Al 'Ainain Hamisy Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 116, Cet. Al Haramain]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As Sanusi)
Link Diskusi: