2202. DARAH NIFAS BERHENTI SEBELUM 40 HARI

(Foto: YouTube)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum para guru izin bertanya,, andaikan nifas sudah berhenti sebelum 40 hari sudah boleh kah puasa atau solat ,,apa harus nunggu mutlak 40 hari
[𝗙𝗮𝘂𝘇𝗶 𝗔𝗵𝗺𝗮𝗱]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Ketika darah nifas berhenti sebelum masa 40 hari atau bahkan kurang dari itu dan sudah melewati masa minimal nifas yaitu sebentar dan menurut Imam Al Muzani masa 4 hari maka perempuan yang menjalani nifas itu sudah dikategorikan suci. Ini artinya, ia wajib mandi dan wajib melakukan ibadah seperti biasa seperti shalat dan puasa bahkan diperbolehkan melakukan berhubungan intim bila sudah mandi tanpa ada kemakruhan karena dirinya sudah dinyatakan suci. Namun, bila dikhawatirkan darahnya akan kembali maka dianjurkan agar belum melakukan hubungan intim demi berbuat hati-hati. Meskipun demikian, bila perempuan yang menjalani nifas punya adat nifasnya misalnya dulu nifasnya 40 hari dan kini berhenti sebelum masa adatnya dan ia menduga kuat darahnya akan kembali maka belum boleh ia melakukan berbagai ibadah semisal puasa.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Apabila darah nifas berhenti sebelum masa 40 hari dan telah melewati masa minimal nifas maka sudah dikategorikan suci dan wajib mandi wajib serta wajib melakukan berbagai ibadah semisal puasa dan shalat, juga boleh berhubungan intim asal sudah mandi, tapi bila menduga darahnya akan kembali dianjurkan menunda berhubungan intim demi berbuat hati-hati. Namun, bila perempuan yang menjalani nifas punya adat nifasnya dan belum melewati adatnya darah nifasnya berhenti maka belum boleh mengerjakan ibadah seperti puasa dan shalat.

𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:

وَإِذَا انْقَطَعَ دَمُ النُّفَسَاءِ، وَاغْتَسَلَتْ، أَوْ تَيَمَّمَتْ حَيْثُ يَجُوزُ، فَلِلزَّوْجِ وَطْؤُهَا فِي الْحَالِ بِلَا كَرَاهَةٍ. حَتَّى قَالَ صَاحِبُ (الشَّامِلِ) وَ (الْبَحْرِ) : لَوْ رَأَتِ الدَّمَ بَعْدَ الْوِلَادَةِ سَاعَةً، وَانْقَطَعَ، لَزِمَهُ الْغُسْلُ، وَحَلَّ الْوَطْءُ. فَإِنْ خَافَتْ عَوْدَ الدَّمِ، اسْتُحِبَّ لَهُ التَّوَقُّفُ احْتِيَاطًا. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
“Dan apabila darah nifas telah terhenti (bersih), kemudian si wanita telah mandi wajib atau bertayamum pada kondisi yang membolehkannya, maka bagi suami boleh bersetubuh (jimak) seketika itu juga tanpa ada kemakruhan sama sekali. Bahkan, penulis kitab (Al-Syamil) dan Al-Bahr mengatakan: 'Seandainya seorang wanita melihat darah nifas keluar setelah melahirkan hanya sesaat kemudian langsung terhenti, maka ia wajib mandi dan halal untuk disetubuhi'. Namun, jika ia (suami atau istri) khawatir darah tersebut akan keluar lagi, maka disunahkan (dianjurkan) bagi suami untuk menahan diri (tidak bersetubuh terlebih dahulu) sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Wallahu a'lam”
[Raudhah At Thaalibiin I/179]

(قَوْلُهُ: وَأَقَلُّ النِّفَاسِ مَجَّةٌ) ذَهَبَ الْمُزَنِيّ مِنْ أَئِمَّتِنَا إلَى أَنَّ أَقَلَّهُ أَرْبَعَةُ أَيَّامٍ؛ لِأَنَّ أَكْثَرَهُ قَدْرُ الْحَيْضِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَلْيَكُنْ أَقَلُّهُ كَذَلِكَ اهـ بِرْمَاوِيٌّ
“(Perkataan Pengarang: "Dan batas minimal nifas adalah sekejapan/setetes") Imam Al-Muzani—salah satu ulama terkemuka dari kalangan mazhab kita (Syafii)—berpendapat bahwa batas minimal nifas adalah empat hari. Alasan beliau, karena batas maksimal nifas (60 hari) adalah empat kali lipat dari batas maksimal haid (15 hari), maka idealnya batas minimal nifas juga demikian (empat kali lipat dari batas minimal haid yang satu hari satu malam). Selesai penuturan dari Imam Al-Birmawi.”
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj I/260]

(فَإِذَا انْقَطَعَ) دَمُ الْحَيْضِ لِزَمَنِ إمْكَانِهِ وَمِثْلُهُ النِّفَاسُ. (قَوْلُهُ: لِزَمَنِ إمْكَانِهِ) أَيْ بِأَنْ كَانَ بَعْدَ مُضِيِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ - رَشِيدِيٌّ. عِبَارَةُ ع ش (عَلِيٍّ الشِّبْرَامَلِّسِيِّ): لَعَلَّهُ لِلِاحْتِرَازِ عَمَّا لَوْ انْقَطَعَ قَبْلَ فَرَاغِ عَادَتِهَا وَظَنَّتْ عَوْدَهُ فَلَا يَجُوزُ لَهَا الصَّوْمُ، اهـ.
“(Maka apabila telah terputus/berhenti) darah haid pada waktu yang memungkinkan (minimal masa haid), dan begitu pula hukumnya bagi nifas.

(Perkataan Pengarang: "Pada waktu yang memungkinkan") Maksudnya, terputusnya darah tersebut terjadi setelah melewati masa satu hari satu malam (24 jam, yang merupakan batas minimal haid, sedangkan nifas hanya sebentar atau 4 hari menurut Imam Al Muzani—Penyunting). — Catatan dari Ar-Rasyidi. Redaksi Ali Syibramalisy: "Kemungkinan batasan kata tersebut ('pada waktu yang memungkinkan') adalah untuk mengecualikan andai saja darah tersebut terputus (berhenti sementara) sebelum selesainya masa kebiasaan (adat) haidnya, dan dia mengira/menduga kuat darah itu akan keluar lagi, maka pada kondisi tersebut dia tidak diperbolehkan (belum sah) untuk berpuasa." — Selesai kutipan.”
[Tuhfah Al Muhtaaj Wa Hawasyi As Syarwani I/392]

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama