(Foto: Bola.com)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu'alaikum, ustad apakah saudari perempuan kaka dari dari anak susuan bisa dinikahi
[𝗡𝘆𝗮𝗺𝗮𝗻𝗮𝗺𝗮𝗻333]
Contoh kasus:
𝘈𝘥𝘢 𝘴𝘦𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘪𝘣𝘶 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘶𝘴𝘶𝘪 𝘴𝘦𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘢𝘺𝘪 𝘯𝘢𝘮𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘪𝘯𝘢, 𝘥𝘪𝘴𝘢𝘮𝘱𝘪𝘯𝘨 𝘪𝘵𝘶 𝘱𝘶𝘭𝘢 𝘪𝘣𝘶 𝘪𝘵𝘶 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘶𝘴𝘶𝘪 𝘢𝘯𝘢𝘬 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘪𝘯 𝘯𝘢𝘮𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘪𝘯𝘪. 𝘒𝘦𝘮𝘶𝘥𝘪𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘯𝘢 𝘱𝘶𝘯𝘺𝘢 𝘢𝘥𝘪𝘬 𝘯𝘢𝘮𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘪𝘯𝘰.
𝘣𝘪𝘭𝘢 𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘩𝘢𝘳𝘪 𝘥𝘪𝘯𝘰 𝘢𝘥𝘢 𝘬𝘦𝘪𝘯𝘨𝘪𝘯𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘪𝘬𝘢𝘩𝘪 𝘥𝘪𝘯𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘳𝘶𝘱𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘶𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘱𝘦𝘳𝘦𝘮𝘱𝘶𝘢𝘯 𝘴𝘶𝘴𝘶𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘯𝘰 𝘢𝘱𝘢 𝘥𝘪𝘯𝘰 𝘣𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘪𝘬𝘢𝘩𝘪𝘯𝘺𝘢?
Hematnya, yang ditanyakan hukum menikahi seorang wanita yang sama-sama menyusui dengan ibu bersama dengan kakak kandung. Laki-laki yang mau menikahi wanita itu tidak sama-sama menyusui bersama saat itu tapi ia merupakan adik dari kakak yang menyusui bersama wanita yang mau ia nikahi.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Oleh karena pertanyaannya adalah hukum menikahi seorang wanita yang menyusuami bersama kakak perempuan kandung yang menyusu dengan ibu kandung lelaki mau menikahi perempuan itu maka jawabnya si lelaki yang merupakan adik dari kakak kandung tidak boleh menikahi saudari kakak perempuan persusuan. Alasannya: Ketika seseorang wanita menyusu dengan seorang perempuan maka ia menjadi anak bagi ibu susu dan semua anak dari ibu susu menjadi mahram baginya untuk selamanya. Ini hukumnya mutlak, yakni: hubungan mahramnya tidak hanya persaudaraan saat menyusui bersama tapi seluruh anak ibu susu baik sebelum waktu terjadi penyusuan itu atau anaknya setelah terjadi penyusuan itu seperti dino pada contoh kasus yang saya sebutkan.
Jadi, 𝘿𝙞𝙣𝙖 yang merupakan saudara sepersusuan 𝘿𝙞𝙣𝙞 karena sama-sama menyusui kala bayi dengan ibu 𝘿𝙞𝙣𝙞 maka 𝘿𝙞𝙣𝙤 selaku adik kandung 𝘿𝙞𝙣𝙞 tidak boleh yakni haram menikahi 𝘿𝙞𝙣𝙖 karena ia adalah saudara sepersusuan kakaknya yang pada dasarnya ia menjadi hubungan mahram seluruh saudara kandung 𝘿𝙞𝙣𝙞, baik saudara tertua maupun termuda dan dalam hal ini 𝘿𝙞𝙣𝙤 adalah adiknya.
Apa yang disebutkan itu bila susuan yang menyebabkan mahram seperti belum lebih umur 2 tahun dan 5x hisapan sebagaimana dibahas dalam kitab fiqih dan jika tidak memenuhi kriteria mahram Radha' (persusuan) maka tidak menyebabkan hubungan mahram, walhasil tidak ada larangan menikahi kecuali mahram sebab nasab.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
وَاعْلَمْ أَنَّ مَنْ ارْتَضَعَ مِنْ اِمْرَأَةٍ صَارَ جَمِيعُ بَنَاتِهَا أَخَوَاتٍ لَهُ مِنَ الرَّضَاعِ، سَوَاءٌ الَّتِي ارْتَضَعَ عَلَيْهَا وَالَّتِي قَبْلَهَا وَالَّتِي بَعْدَهَا. وَإِنَّمَا نَبَّهْنَا عَلَى ذَلِكَ، مَعَ وُضُوحِهِ، لِأَنَّ جَهَلَةَ الْعَوَامِّ يَسْأَلُونَ عَنْ ذَلِكَ كَثِيرًا وَيَظُنُّونَ أَنَّ الْأُخْتَ مِنَ الرَّضَاعِ هِيَ الَّتِي ارْتَضَعَ عَلَيْهَا دُونَ غَيْرِهَا.
“Dan ketahuilah bahwa barang siapa yang menyusu kepada seorang wanita, maka seluruh anak perempuan dari wanita tersebut menjadi saudari-saudari sepersusuan baginya; baik anak perempuan yang menyusu bersamanya (sezaman), anak yang lahir sebelum dirinya menyusu, maupun anak yang lahir setelahnya. Kami sengaja mengingatkan masalah ini—meskipun sudah sangat jelas—karena orang-orang awam yang tidak tahu banyak menanyakan hal tersebut dan mereka menyangka bahwa saudari sepersusuan itu hanyalah anak perempuan yang menyusu bersama si bayi saja, bukan anak perempuan yang lainnya”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin III/285
(قَوْلُهُ: وَالْأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعِ ) فَمَنْ ارْتَضَعَ مِنْ اِمْرَأَةٍ صَارَ جَمِيعُ بَنَاتِهَا أَخَوَاتٍ لَهُ مِنَ الرَّضَاعِ ، سَوَاءٌ الَّتِي ارْتَضَعَ عَلَيْهَا وَالَّتِي قَبْلَهَا وَالَّتِي بَعْدَهَا ، وَإِنَّمَا نَبَّهْنَا عَلَى ذَلِكَ مَعَ وُضُوحِهِ ؛ لِأَنَّ جَهَلَةَ الْعَوَامِّ يَسْأَلُونَ عَنْ ذَلِكَ كَثِيرًا ، وَيَظُنُّونَ أَنَّ الْأُخْتَ مِنَ الرَّضَاعِ هِيَ الَّتِي ارْتَضَعَ عَلَيْهَا دُونَ غَيْرِهَا.
“(Perkataan Pengarang "Dan saudari sepersusuan) maka barang siapa yang menyusu kepada seorang wanita maka seluruh anak perempuan dari wanita tersebut menjadi saudari-saudari sepersusuan baginya; baik anak perempuan yang menyusu bersamanya, anak yang lahir sebelum dirinya menyusu, maupun anak yang lahir setelahnya. Kami sengaja mengingatkan masalah ini meskipun sudah sangat jelas; karena orang-orang awam yang tidak tahu banyak menanyakan hal tersebut dan mereka menyangka bahwa saudari sepersusuan itu hanyalah anak perempuan yang menyusu bersama si bayi saja, bukan anak perempuan yang lainnya”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim II/112]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
