(Foto: al fahmu)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
السلام عليكم
mohon maaf sebelumnya
Yai saya mau bertanya tentang tolak yang kalimat tolaknya sepert ini " saya tolak kamu 1,2,3 " maaf itu jatuhnya 1 atau 3 yai ,dan mohon referensinya agar lebih kuat tdk ada keraguan soalnya di sini ada yang menyatakan jatuh 1dan ada yang 3 gmn itu yai?
[𝙨𝙪𝙝𝙖𝙧𝙮𝙖𝙙𝙞]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Ucapan suami yang ditanyakan dibedakan hukumnya menjadi dua faktor:
1. Istri sudah digauli: Jika ucapan itu dilontarkan oleh suami kepada istri yang sudah ia gauli alias disetubuhi maka jatuh thalak 3, walaupun ucapannya terhenti sampai "1 dan 2".
2. Istri belum digauli: Jika ucapan itu dilontarkan oleh suami kepada istri yang belum digauli maka hanya jatuh thalak 1. Kenapa? Karena tidak memiliki masa Iddah, begitu suami mengucapkan kata thalak yang pertama (misalnya baru mengucap kalimat: "Aku talak kamu 1..."), hubungan pernikahan mereka langsung putus total saat itu juga (Bain Bainunah Sughra).
Perempuan tersebut langsung berubah statusnya menjadi orang asing (ajnabiyyah) bagi si lelaki, bukan lagi berstatus sebagai istri. Sehingga ucapan thalak setelah "1" tidak menambah atau merubah hukum.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
(فَرْعٌ) لَوْ قَالَ: طَلَّقْتُكِ وَاحِدَةً وَثِنْتَيْنِ فَيَقَعُ بِهِ الثَّلَاثُ - كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ - وَبِهِ أَفْتَى بَعْضُ مُحَقِّقِي عُلَمَاءِ عَصْرِنَا.
(قَوْلُهُ: فَرْعٌ) الْأَوْلَى فَرْعَانِ (قَوْلُهُ: لَوْ قَالَ) أَيِ الزَّوْجُ.
وَقَوْلُهُ طَلَّقْتُكِ وَاحِدَةً وَثِنْتَيْنِ: مَقُولُ الْقَوْلِ (قَوْلُهُ: فَيَقَعُ بِهِ الثَّلَاثُ) مَحَلُّهُ إِنْ قَالَ: لِمَدْخُولٍ بِهَا، وَإِنْ كَانَ ظَاهِرُ صَنِيعِهِ يُفِيدُ الْإِطْلَاقَ حَيْثُ قَيَّدَ فِي الْمَسْأَلَةِ الثَّانِيَةِ بِالْمَدْخُولِ بِهَا وَلَمْ يُقَيِّدْ بِهِ هُنَا فَإِنْ قَالَهُ لِغَيْرِهَا تَقَعُ وَاحِدَةً فَقَطْ لِأَنَّهَا تَبِينُ بِهَا فَلَا يَقَعُ بِمَا بَعْدَهَا شَيْءٌ وَعِبَارَةُ مَتْنِ الْإِرْشَادِ مَعَ شَرْحِهِ: لَوْ قَالَ: لِمَوْطُوءَةٍ أَنْتِ طَالِقٌ وَاحِدَةً بَلْ ثِنْتَيْنِ أَوْ عَكْسُهُ وَقَعَ عَلَيْهِ ثَلَاثٌ.
اهـ. وَفِي الرَّوْضِ وَشَرْحِهِ: وَلَوْ قَالَ أَنْتِ طَالِقٌ أَنْتِ طَالِقٌ أَنْتِ طَالِقٌ أَوْ قَالَ: أَنْتِ مُطَلَّقَةٌ أَنْتِ مُسَرَّحَةٌ أَنْتِ مُفَارَقَةٌ وَكَذَا لَوْ لَمْ يُكَرِّرْ أَنْتِ فَيَقَعُ بِهِ الثَّلَاثُ لَكِنْ إِنْ قَصَدَ الِاسْتِئْنَافَ أَوْ أَطْلَقَ: فَإِنْ قَصَدَ تَأْكِيدَ الْأُولَى بِالْأُخْرَيَيْنِ فَوَاحِدَةٌ، أَوْ تَأْكِيدَهَا بِالثَّانِيَةِ فَقَطْ أَوْ تَأْكِيدَ الثَّانِيَةِ بِالثَّالِثَةِ فَثِنْتَانِ. فَإِنْ قَصَدَ تَأْكِيدَ الْأُولَى بِالثَّالِثَةِ فَثَلَاثٌ لِتَخَلُّلِ الْفَاصِلِ بَيْنَ الْمُؤَكَّدِ وَالْمُؤَكِّدِ وَالشَّرْطُ التَّوَالِي وَلَوْ قَالَ: أَنْتِ طَالِقٌ وَطَالِقٌ وَطَالِقٌ، أَوْ أَنْتِ طَالِقٌ وَطَالِقٌ فَطَالِقٌ، أَوْ بَلْ طَالِقٌ فَثَلَاثٌ يَقَعْنَ، وَلَا يُقْبَلُ مِنْهُ إِرَادَةُ التَّوْكِيدِ لِوُجُودِ الْعِلَّةِ الْمُقْتَضِيَةِ لِلْمُغَايَرَةِ. وَمَحَلُّ هَذَا كُلِّهِ فِي الْمَدْخُولِ بِهَا أَيْضًا أَمَّا غَيْرُهَا فَلَا يَقَعُ فِيهَا إِلَّا وَاحِدَةٌ وَإِنْ قَصَدَ الِاسْتِئْنَافَ لِأَنَّهَا تَبِينُ بِهَا فَلَا يَقَعُ بِمَا بَعْدَهَا شَيْءٌ. وَيُخَالِفُ قَوْلَهُمْ: أَنْتِ طَالِقٌ ثَلَاثًا حَيْثُ يَقَعُ بِهِ الثَّلَاثُ مُطْلَقًا مَدْخُولًا بِهَا أَوْ لَا، لِأَنَّ ثَلَاثًا بَيَانٌ لِمَا قَبْلَهُ فَلَيْسَ مُغَايِرًا لَهُ - بِخِلَافِ الْعَطْفِ وَالتَّكْرَارِ.
اهـ.
“(Cabang Masalah) : Jika suami berkata (kepada istrinya): "Aku telah menalakmu satu dan dua," maka jatuhlah thalak tiga—sebagaimana yang tampak jelas secara lahiriah hukumnya. Pendapat ini difatwakan oleh sebagian ulama peneliti (muhaqqiq) di zaman kita.
(Perkataan Pengarang "Cabang Masalah") yang lebih utama adalah redaksi "Dua cabang masalah".
(Perkataan Pengarang "Jika berkata") artinya adalah sang suami.
Dan perkataan suami "Aku telah menalakmu satu dan dua" berkedudukan sebagai objek ucapan (maqul al-qaul).
(Perkataan Pengarang "Maka jatuhlah thalak tiga") ketentuan ini berlaku jika suami mengucapkannya kepada istri yang sudah digauli (madkhul biha). Meskipun secara lahiriah redaksi penulis memberikan kesan mutlak (berlaku untuk semua kondisi istri)—sebab penulis memberikan batasan (qayd) berupa 'istri yang sudah digauli' pada masalah yang kedua namun tidak membatasinya di sini—faktanya, jika kalimat tersebut diucapkan kepada istri yang belum digauli (ghairu madkhul biha), maka hanya jatuh thalak satu saja. Alasannya, karena istri tersebut langsung bain (terpisah/putus hubungan pernikahan) dengan ucapan thalak pertama, sehingga ucapan thalak setelahnya tidak berimbas apa pun.
Redaksi matan kitab Al-Irsyad beserta syarahnya menyebutkan: "Jika suami berkata kepada istri yang sudah digauli: 'Kamu dithalak satu, bahkan dua' atau sebaliknya, maka jatuhlah thalak tiga atasnya." Selesai kutipan).
Di dalam kitab Ar-Raudh beserta syarahnya disebutkan:
"Jika suami berkata: 'Kamu dithalak, kamu dithalak, dithalak', atau berkata: 'Kamu wanita yang dithalak, kamu wanita yang dilepas, kamu wanita yang dipisah', demikian pula jika ia tidak mengulang kata 'Kamu' (yakni: Kamu dithalak, dithalak, dithalak), maka jatuhlah thalak tiga. Namun, ketentuan jatuh tiga ini adalah jika suami bermaksud isti'naf (memulai thalak baru secara mandiri) atau ketika ia mengucapkannya secara mutlak (tanpa niat tertentu).
° Jika ia berniat mengonfirmasi (taukid / mempertegas) thalak yang pertama dengan ucapan kedua dan ketiga, maka hanya jatuh thalak satu.
° Jika ia berniat menegaskan thalak pertama dengan ucapan kedua saja, atau menegaskan ucapan kedua dengan ucapan ketiga, maka jatuh thalak dua.
° Jika ia berniat menegaskan thalak pertama dengan ucapan yang ketiga, maka tetap jatuh thalak tiga, karena adanya jeda (kata pemisah) yang menghalangi antara kata yang ditegaskan (muakkad) dengan kata penegasnya (muakkid), padahal syarat taukid itu harus berurutan langsung (tavali).
Jika suami berkata: 'Kamu dithalak, dan dithalak, dan dithalak', atau 'Kamu dithalak, dan dithalak, lalu dithalak', atau 'bahkan dithalak', maka jatuh thalak tiga. Dalam kondisi ini, klaim suami yang mengaku hanya berniat menegaskan (taukid) tidak dapat diterima secara hukum, karena adanya huruf penyambung ('athaf) merupakan alasan hukum ('illah) yang konsekuensinya menunjukkan adanya perbedaan/penambahan objek talak (mughayarah). Dan tempat berlakunya (jatuh thalak tiga) pada semua rincian di atas adalah hanya pada istri yang sudah digauli saja. Adapun istri yang belum digauli, maka tidak jatuh kepadanya kecuali hanya thalak satu saja, meskipun suami berniat isti'naf (sengaja menjatuhkan thalak baru berturut-turut). Mengapa? Karena istri tersebut langsung terpisah (bain) pada ketukan thalak pertama, sehingga lafal-lafal thalak setelahnya tidak menempel pada objek yang sudah bukan istrinya lagi.
Kondisi (penggunaan huruf sambung dan pengulangan) ini berbeda dengan perkataan mereka: "Kamu dithalak tiga". Dalam lafal ini, jatuh thalak tiga secara mutlak, baik kepada istri yang sudah digauli maupun yang belum. Alasannya, karena kata 'tiga' (tsalatsan) berkedudukan sebagai penjelas (bayan) bagi lafal sebelumnya, sehingga maknanya bukan sesuatu yang berbeda dari lafal thalaknya—berbeda halnya dengan thalak yang menggunakan huruf sambung ('athaf) atau pengulangan (tikrar)". Selesai kutipan.”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin IV/19]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
