Foto: Mediaindonesia.com
Pertanyaan:
Asalamualaikum mau saya mendengar hukum ada suami istri berhubungan badan, pas si istri mandi besar apakah lubang parji/kelamin perempuan harus ke basuh sama dalam nya sedalam/sepanjang kelamin pria ketika berhubungan?
[𝐫𝐢𝐟𝐚𝐥]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Pertanyaan yang diajukan ini cenderung memihak pembicaraan organ intim perempuan maka saya pribadi mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua perempuan yang membaca penjelasan saya ini jika dirasa kurang pada tempatnya atau dinilai kurang senonoh. Penjelasan ini sama sekali tidak ada maksud membicarakan organ vital perempuan hanya berdasarkan penjelasan dari kaidah fiqih agar kiranya jelas perkaranya dalam kewajiban menyampaikan air pada bagian organ intim perempuan ini, cuma sebatas itu 🙏
Para Ulama Syafi'iyah (Madzhab Syafi'i) menguraikan dalam karya mereka terkait bab mandi wajib bahwa terdapat kewajiban dalam mandi hingga menghasilkan sebuah keabsahan yaitu meratakan air pada bagian farji (kemaluan perempuan) . Sedangkan batasan sampai mana wajibnya meratakan air itu sehingga tidak sah mandi tanpanya sebagaimana dikehendaki oleh penanya; apakah bagian dalam yang termasuk sepanjang masuknya dzakar (kemaluan pria) wajib juga disampaikan air pada organ tersebut, hingga penekanan pertanyaan tersebut mengindikasikan bagian dalam organ intim perempuan sehingga Sejauh mana masuknya dzakar bisa wajib diratakan air ibarat tanah; ketika kita buat lubang tidak terlalu besar dan kita ukur panjangnya kayu standar atau pendek, sepanjang kayu itulah dalamnya lubang tanah yang harus kita gali.
Diatas sudah Saya singgung Bahwa bagian kemaluan perempuan wajib diratakan air dan itu tentu menuai pertanyaan darimana sampai mana wajib diratakan dengan air?
Para Ulama Syafi'iyah menyebutkan bahwa wajib meratakan air pada organ intim perempuan hanya pada bagian yang tampak saat mereka duduk saat buang hajat (seperti kencing dan berak) dengan cara duduk bertumpu pada kaki yang dalam istilah orang kami Melayu Riau menyebutnya dengan duduk Cangkong, mungkin masing-masing suku beda penyebutannya, yang pada intinya umumnya Duduk orang buang hajat yang lubang Anus tidak menempel ke tanah atau lantai. Jadi, itulah batasan yang wajib diratakan air pada bagian intim perempuan. Artinya; ketika perempuan duduk sebagaimana disebutkan bagian dari organ intim perempuan yang terbuka dan menonjol dan terlihat pada posisi itu maka itulah yang wajib diratakan dengan air dan bagian yang tidak terlihat atau tertutup tidak wajib diratakan dengan air, yang apabila tidak sampai air pada bagian itu mandi tetap sah. Ini berlaku umum; baik mandi haid, wiladah, junub dan sebagainya yang penting mandi wajib yang mengharuskan keabsahan.
Batasan yang disebutkan itu tentu masing-masing perempuan bisa berbeda yang tentunya bila terlihat saat duduk yang disebutkan di atas sampai bagian pertemuan antara dua bibir kemaluan juga wajib dibasuh atau diratakan dengan air dan batasan ini disebutkan oleh Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami merupakan kesepakatan Ulama Syafi'iyah. Ini artinya; Bila bagian pertemuan antara dua bibir kemaluan tampak saat perempuan duduk sebagaimana dimaksud diatas dan bagian itu terbuka (tidak tertutup) maka masih wajib dibasuh dengan air atau diratakan dengan air dan tidak sah dilakukan karena masih berhukum bagian Zahir (luar) dan selain itu termasuk bagian dalam seperti bagian lubang intim dan seterusnya. Ini mengindikasikan bahwa tidak ada keharusan apalagi kewajiban sampai memasukkan air pada lubang intim apalagi sampai sejauh-jauhnya karena disamping bagian tersebut dihukumi bagian batin (dalam) dan juga membahayakan organ intim (M.r.p) dan syariat tidak membebankan kepada pemeluknya apalagi berakibat membahayakan, terlebih bagian tersebut dihukumi bagian batin (dalam) sedangkan kewajiban meratakan air hanya pada bagian dzahir pada konteks kemaluan perempuan ini.
Kebanyakan Ulama Syafi'iyah tidak ada membedakan kasus diatas antara perempuan gadis maupun janda, artinya; batasannya mengacu pada batasan organ intim yang terlihat saat mereka duduk buang hajat atau istinja' yakni terbuka dan tampak tidak tertutup. Bagian itu menjadi patokan karena organ intim itu tidak sama terbuka saat perempuan selain posisi itu seperti berdiri maka bagian Zahir itu mengambil patokan mereka duduk jongkok yang bertumpu pada kaki seperti duduk saat buang hajat atau istinja', Sejauh mana bagian itu terlihat maka itulah bagian yang wajib diratakan dengan air dan yang tertutup seperti area liang intim tidak wajib diratakan dengan air.
Pendapat berbeda diutarakan oleh Syeikh Al Kurdiy, menurutnya ada perbedaan antara gadis dan janda , menurut beliau organ intim yang terbuka pada wanita gadis lebih relatif sedikit ketimbang perempuan janda, karenanya kewajiban membasuh atau meratakan air pada bagian intim itu pun berbeda. Ini artinya, masing-masing perempuan tidak sama batasan pada organ intim yang terlihat atau terbuka saat mereka duduk jongkok seperti saat buang air, terkadang bagi perempuan gadis organ intim mereka lebih sedikit terbuka atau terlihat menonjol keluar tidak sebagaimana yang berlaku pada perempuan janda, karenanya yang dinilai organ intim yang terlihat itulah yang wajib diratakan dengan air dan selainnya yakni tidak terlihat atau tertutup tidak wajib diratakan dengan air. Sebenarnya, konteks Syeikh Kurdiy ini bukanlah menolak pendapat kebanyakan Ulama Syafi'iyah yang tidak membedakan antara gadis dan janda yang berpatokan saat mereka duduk atau sampai pada bagian antara pertemuan bibir kemaluan tapi beliau ingin menekankan antara perempuan gadis dan janda yang mana bagian yang tampak atau terbuka di organ intim perempuan lebih sedikit ketimbang janda. Ini merupakan hukum yang lugas yang beliau sampaikan yang tidak memberatkan perempuan pada umumnya, disamping mencegah was-was. Karena kalau mengambil patokan diatas kalau yang dinilai bagian Zahir yang wajib diratakan air sampai antara pertemuan bibir kemaluan tentu bagi perempuan yang pendek pemahamannya mereka akan mencari batas itu apa sudah sampai atau belum menurut penglihatan mereka yang nantinya memberatkan bagi mereka apalagi sampai memaksakan mencari bagian itu seperti dengan membuka sendiri bagian itu dan ujung-ujungnya dapat membahayakan mereka.
Dengan dikaitkan dengan pertanyaan yang diajukan maka kewajiban meratakan air pada organ intim perempuan saat mandi wajib patokannya adalah bagian yang tampak atau terbuka saat mereka duduk saat buang hajat pada umumnya, sedangkan bagian yang tidak terlihat tidak wajib diratakan dengan air seperti bagian lubang intim sampai seterusnya dan berdasarkan pertanyaan yang mengindikasikan apakah ukurannya sama dalamnya dengan masuk dzakar saat berhubungan intim? Maka jawabannya tidak dan patokannya bukan menimbang itu tapi bagian yang terlihat saat mereka duduk saat buang hajat yang masih dihukumi bagian dzahir, sedangkan bagian batin (dalam) tidak wajib diratakan dengan air, dan kalau patokannya menimbang sepanjang masuknya dzakar itu tentu akan berakibat membahayakan mereka sedangkan syariat mencegah sesuatu yang membahayakan manusia sebagaimana disebutkan dalam Qaidah:
لا ضرر ولا ضرار
"Jangan membahayakan (diri sendiri) dan jangan pula membahayakan (orang lain)"
Semoga dapat dipahami sebagaimana mestinya
𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧:
وَيَجِبُ إِيْصَالُ الْمَاءِ إِلَى مَا تَحْتَ الْقُلْفَةِ مِنَ الْأَقْلَفِ، وَإِلَى مَا يَبْدُو مِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ عِنْدَ قُعُوْدِهَا لِقَضَاءِ حَاجَتِهَا.
(قَوْلُهُ: وَإِلَى مَا يَبْدُو مِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ إِلخ) أَيْ لِأَنَّهُ يَظْهَرُ فِي بَعْضِ الْأَحْوَالِ فَيَصْدُقُ عَلَيْهِ أَنَّهُ مِنَ الظَّاهِرِ، فَهُوَ شَبِيْهٌ بِمَا بَيْنَ الْأَصَابِعِ بِجَامِعِ أَنَّ كُلًّا لَهُ حَالَةٌ يَظْهَرُ فِيْهَا.
“Dan wajib menyampaikan (mengalirkan) air ke bagian bawah qulfah (kulit khatan) bagi orang yang belum dikhitan, serta ke bagian kemaluan wanita yang tampak saat ia duduk qadha' (buang) hajatnya.
(Perkataan Pengarang "Ke bagian kemaluan wanita yang tampak") maksudnya adalah karena bagian tersebut tampak pada sebagian kondisi, maka benarlah bahwa bagian itu termasuk bagian luar (zahir). Maka hal ini serupa dengan sela-sela jari, dengan titik kesamaan bahwa masing-masing memiliki kondisi di mana bagian tersebut akan tampak”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/77]
وَفَرْجِ امْرَأَةٍ عِنْدَ جُلُوسِهَا عَلَى قَدَمَيْهَا.
(قَوْلُهُ: وَفَرْجِ امْرَأَةٍ) أَيْ وَمَا ظَهَرَ مِنْ فَرْجِ امْرَأَةٍ، بِكْرٍ أَوْ ثَيِّبٍ. قَالَ الْكُرْدِيُّ: وَمَا يَبْدُو مِنْ فَرْجِ الْبِكْرِ دُوْنَ مَا يَبْدُو مِنْ فَرْجِ الثَّيِّبِ، فَيَخْتَلِفُ الْوُجُوبُ فِي الثَّيِّبِ وَالْبِكْرِ. اهـ. وَقَوْلُهُ: عِنْدَ جُلُوسِهَا مُتَعَلِّقٌ بِـ "ظَهَرَ" الْمُقَدَّرِ.
“Dan (wajib meratakan air pada bagian) kemaluan wanita saat ia duduk di atas kedua kakinya (jongkok).
(Perkataan Pengarang "Dan (wajib meratakan air pada bagian) kemaluan wanita") maksudnya adalah: Dan apa yang tampak dari kemaluan wanita, baik gadis maupun janda. Al Kurdiy berkata: 'Apa yang tampak dari kemaluan gadis itu lebih sedikit daripada apa yang tampak dari kemaluan janda, maka kewajiban (membasuh) pada janda dan gadis itu berbeda', habis. Dan perkataan Pengarang "Saat ia duduk" berkaitan dengan "Tampak" yang diperkirakan (ditentukan dalam kalimat)”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/75]
(قَوْلُهُ: وَمِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ عِنْدَ قُعُودِهَا) وَالْفَرْقُ بَيْنَ هَذَا وَدَاخِلِ الْفَمِ حَيْثُ عُدَّ هَذَا مِنْ الظَّاهِرِ وَذَاكَ مِنْ الْبَاطِنِ هُوَ أَنَّ بَاطِنَ الْفَمِ لَيْسَ لَهُ حَالَةٌ يَظْهَرُ فِيهَا تَارَةً وَيَسْتَتِرُ أُخْرَى وَمَا يَظْهَرُ مِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ يَظْهَرُ فِيمَا لَوْ جَلَسَتْ عَلَى قَدَمَيْهَا وَيَسْتَتِرُ فِيمَا لَوْ قَامَتْ أَوْ قَعَدَتْ عَلَى غَيْرِ هَذِهِ الْحَالَةِ فَكَانَ كَمَا بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَهِيَ مِنْ الظَّاهِرِ فَعُدَّ مِنْهُ فَوَجَبَ غَسْلُهَا دَائِمًا كَمَا بَيْنَ الْأَصَابِعِ بِخِلَافِ دَاخِلِ الْفَمِ اهـ حَجّ اهـ ع ش عَلَى م ر.
“(Perkataan Pengarang "Dan dari kemaluan wanita saat ia duduk") Adapun perbedaan antara bagian ini (kemaluan wanita) dengan bagian dalam mulut—di mana bagian ini dianggap sebagai bagian luar (zahir) sedangkan bagian mulut dianggap sebagai bagian dalam (batin)—adalah : Bagian dalam mulut tidak memiliki kondisi di mana ia kadang tampak (yazhhar) dan kadang tersembunyi (yastatir). Sedangkan apa yang tampak dari kemaluan wanita, ia akan tampak apabila ia (wanita tersebut) duduk di atas kedua kakinya (jongkok), dan ia akan tersembunyi apabila ia berdiri atau duduk dalam posisi selain itu. Kondisi tersebut (kemaluan wanita) adalah seperti sela-sela jari; di mana sela-sela jari termasuk bagian luar (zahir), maka bagian kemaluan tersebut pun dihitung sebagai bagian luar. Oleh karena itu, wajib membasuhnya secara mutlak (selalu wajib dibasuh saat bersuci) sebagaimana (wajibnya membasuh) sela-sela jari. Berbeda halnya dengan bagian dalam mulut (yang tidak wajib dibasuh), Habis pernyataan Ibnu Hajar (حَجّ), habis pernyataan Ali Syibramalisy (ع ش) terhadap kitab Syarh Ar Ramli (م ر) - Alias Nihaayah Al Muhtaaj Ala Syarh Al Minhaaj karya Imam Nawawi - ”
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj I/161]
(قَوْلُهُ: وَمِنْ فَرْجِ بِكْرٍ وَثَيِّبٍ) أَيْ وَحَتَّى مَا ظَهَرَ مِنْ فَرْجِهَا، فَهُوَ عَطْفٌ عَلَى «مِنْ صِمَاخِ الْأُذُنِ». قَالَ الْكُرْدِيُّ: وَمَا يَبْدُو مِنْ فَرْجِ الْبِكْرِ دُوْنَ مَا يَبْدُو مِنْ فَرْجِ الثَّيِّبِ، فَيَخْتَلِفُ الْوُجُوبُ فِي الثَّيِّبِ وَالْبِكْرِ.
(قَوْلُهُ: إِذَا قَعَدَتْ لِقَضَاءِ حَاجَتِهَا) أَيْ الْمَرْأَةُ بِكْرًا أَوْ ثَيِّبًا. قَالَ فِي التُّحْفَةِ : « فَقَدْ يَسْتَشْكِلُ عَدُّهُمْ بَاطِنَ الْفَمِ بَاطِنًا هُنَا وَمَا يَظْهَرُ مِنْ فَرْجِ الثَّيِّبِ ظَاهِرًا بَلْ قَدْ يُقَالُ هَذَا أَوْلَى بِكَوْنِهِ بَاطِنًا ثُمَّ رَأَيْت الْإِمَامَ صَرَّحَ بِهَذِهِ الْأَوْلَوِيَّةِ فَقَالَ لَا يَجِبُ غَسْلُ مَا وَرَاءَ مُلْتَقَى الشُّفْرَيْنِ كَبَاطِنِ الْفَمِ بَلْ أَوْلَى اهـ. وَقَدْ يُجَابُ أَخْذًا مِنْ تَشْبِيهِ الْأَصْحَابِ لِبَاطِنِ الْفَمِ بِبَاطِنِ الْعَيْنِ الَّذِي وَافَقَ الْخَصْمُ فِيهِ عَلَى أَنَّهُ بَاطِنٌ وَمِنْ تَشْبِيهِ الشَّافِعِيِّ لِمَا يَظْهَرُ مِنْ الْفَرْجِ بِمَا بَيْنَ الْأَصَابِعِ بِأَنَّ حَائِلَ الْفَمِ لَا تُعْهَدُ لَهُ حَالَةٌ مُسْتَقِرَّةٌ يُعْتَادُ زَوَالُهُ فِيهَا بِالْكُلِّيَّةِ وَيَبْقَى دَاخِلُهُ ظَاهِرًا كُلُّهُ بِخِلَافِ بَاطِنِ الْفَرْجِ فَإِنَّ حَائِلَهُ يُعْهَدُ فِيهِ ذَلِكَ بِالْجُلُوسِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ الْمُعْتَادِ الْمَأْلُوفِ دَائِمًا فَأَشْبَهَ مَا بَيْنَ الْأَصَابِعِ فَإِنَّهُ يَظْهَرُ بِتَفْرِيقِهَا الْمُعْتَادِ فَاسْتَوَيَا فِي أَنَّ لِكُلِّ حَالَةٍ بُطُونٌ وَهُوَ الْتِقَاءُ الشُّفْرَيْنِ وَالْأَصَابِعِ وَحَالَةُ ظُهُورٍ وَهُوَ انْفِرَاجُ كُلٍّ مِنْهُمَا فَكَمَا اتَّفَقُوا فِيمَا بَيْنَ الْأَصَابِعِ عَلَى أَنَّهُ ظَاهِرٌ فَكَذَلِكَ فِيمَا بَيْنَ الشُّفْرَيْنِ وَوَرَاءَ مَا ذَكَرْنَاهُ مَذَاهِبُ أُخْرَى فِي بَاطِنِ الْفَمِ مِنْهَا أَنَّهُ ظَاهِرٌ فِي الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ ظَاهِرٌ فِي الْغُسْلِ فَقَطْ وَكُلٌّ تَمَسَّكَ مِنْ السُّنَّةِ بِمَا أَجَابَ عَنْهُ فِي الْمَجْمُوعِ. اِنْتَهَى بِحُرُوْفِهِ، فَتَدَبَّرْهُ »
“(Perkataan Pengarang "Dan dari kemaluan gadis dan janda") Maksudnya adalah: Dan bahkan (wajib membasuh) apa yang tampak dari kemaluannya. Kalimat ini di-athaf-kan (disambungkan menurut kaidah Nahwu) kepada perkataan 'dari lubang telinga'. Al Kurdiy berkata: 'Dan apa yang tampak dari kemaluan gadis itu lebih sedikit daripada apa yang tampak dari kemaluan janda, maka (kadar) kewajiban membasuh antara janda dan gadis itu berbeda'.
(Perkataan Pengarang "Apabila ia duduk untuk buang hajat") Maksudnya adalah: Baik wanita tersebut seorang gadis maupun janda. (Syeikh Ibnu Hajar) Berkata dalam kitab Tuhfah : 'Terkadang dianggap janggal (istishkal) pengelompokan para ulama terhadap bagian dalam mulut sebagai bagian batin (dalam konteks ini/mandi), sementara apa yang tampak dari kemaluan janda (thayyib) dianggap sebagai bagian zahir (luar). Bahkan, ada yang berpendapat bahwa bagian kemaluan tersebut justru lebih utama untuk dianggap sebagai bagian batin. Kemudian aku melihat Al Imam (yakni Imam Al Haramain) beliau berkata: 'Tidak wajib membasuh bagian di balik titik temu kedua bibir kemaluan (labia), sebagaimana bagian dalam mulut, bahkan bagian ini (kemaluan) lebih utama (untuk disebut batin).' Selesai kutipan. Hal ini (kejanggalan tersebut) dapat dijawab dengan mengambil poin dari penyerupaan para sahabat (pengikut madzhab Syafi'i) antara bagian dalam mulut dengan bagian dalam mata, yang mana pihak lawan (madzhab lain) pun sepakat bahwa itu adalah bagian batin. Dan juga diambil dari penyerupaan Imam asy-Syafi'i antara apa yang tampak dari kemaluan dengan sela-sela jari. Alasannya adalah: Karena penghalang mulut (bibir/pipi) tidak diketahui memiliki kondisi tetap yang biasanya ia hilang secara total sehingga bagian dalamnya menjadi tampak seluruhnya secara zahir. Berbeda dengan bagian dalam (lipatan) kemaluan, karena penghalangnya (bibir kemaluan) diketahui dapat terbuka dengan posisi duduk di atas kedua kaki (jongkok) yang dilakukan secara rutin dan biasa. Hal itu serupa dengan sela-sela jari, karena ia (sela jari) akan tampak dengan merenggangkannya secara biasa. Maka keduanya (sela jari dan lipatan kemaluan) setara dalam hal masing-masing memiliki kondisi batin (saat kedua bibir kemaluan bertemu atau jari rapat) dan kondisi zahir (saat keduanya merenggang), sebagaimana mereka (Ulama Syafi'iyah) sepakat bahwa sela-sela jari adalah bagian zahir, maka begitu pula bagian di antara dua bibir kemaluan. Dan di balik apa yang telah kami sebutkan, terdapat madzhab-madzhab lain mengenai bagian dalam mulut; di antaranya ada yang berpendapat bahwa mulut adalah bagian zahir dalam wudhu dan mandi, pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan lainnya. Ada pula yang berpendapat bahwa mulut adalah bagian zahir hanya dalam mandi saja. Masing-masing berpegang pada as-Sunnah (hadits) dengan argumen yang telah dijawab (dijelaskan) dalam kitab al-Majmu’ (karya Imam Nawawi)', selesai kutipan dengan sebenarnya (tanpa dikurangi), maka renungkanlah! (Sedalamnya)”
[Hasyiyah At Tarmasyi Ala Minhaaj Al Qawiim Fii Syarh Bafadhal II/46]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
