Foto: KonsultasiSyariah.com
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Deskripsi :
Di Indonesia umumnya adzan awal itu ketika masuk waktu dzuhur kalau di makkah 15 menit sebelum masuk waktu dzuhur.
Pertanyaan :
Di madzhab syafi'i kapan waktu adzan pertama shalat jum'at?
Sebelum masuk waktu dzuhur atau sesudah masuk waktu dzuhur?
Terimakasih
[+62 823-1713-7563]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya akan tanggapi pertanyaan ini dengan dua hal yaitu berdasarkan amaliyah di Mekkah dan yang kedua merujuk Madzhab Syafi'i sesuai permintaan penanya.
𝐏𝐄𝐑𝐓𝐀𝐌𝐀 : 𝐀𝐃𝐙𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐓𝐀𝐌𝐀 𝐉𝐔𝐌'𝐀𝐓 𝐃𝐈 𝐌𝐄𝐊𝐊𝐀𝐇 𝐒𝐄𝐁𝐄𝐋𝐔𝐌 𝐖𝐀𝐊𝐓𝐔 𝐃𝐙𝐔𝐇𝐔𝐑
Yang saya ketahui dari dulu sampai sekarang di Mekkah Fiqihnya memakai dalam amaliyah adalah Fiqih Madzhab Hambali. Adapun sekarang, dengan tersebarnya Pemuka agama Wahabi atau disebut Salafi di Mekkah yang kental ajaran mereka tidak memakai Madzhab tapi dapat diketahui dari sebagian artikel mereka di google banyak memuat ajaran Fiqih Madzhab Hambali. Ini berarti, kita tidak bisa dijadikan pijakan dalam Amaliyah waktu Adzan pertama Jum'at sebelum waktu Dzuhur di Mekkah kalau jelas fiqih mereka gunakan adalah Madzhab Hambali. Sebab, di Madzhab Hambali waktu shalat Jum'at tidak sama dengan kita Madzhab Syafi'i, di Madzhab Hambali waktu Jum'at sama masuknya dengan waktu Shalat Ied seperti masih dalam ruang lingkup waktu Dzuha dan sebelum Dzuhur dan batas waktunya dengan berakhirnya waktu shalat Dzuhur (tergelincir matahari). Pantas, Adzan pertama Jum'at mereka sebelum waktu Dzuhur karena mengikuti waktu shalat Jum'at sebelum waktu Dzuhur. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh sebagian Ulama Madzhab Hambali yang bisa dilihat karya mereka dalam kitab Fiqih seperti pendapat Imam Ibnu Qudamah; namun shalat Jum'at dilakukan setelah tergelincir matahari (waktu Dzuhur) adalah yang Afdhal. Walaupun di Madzhab Hambali mensyaratkan Adzan pada waktunya maka pelaksanaan adzan pertama Jum'at sebelum waktu Dzuhur masih diterima karena Waktu Adzan Jum'at mengikuti waktu shalat Jum'at, oleh karena waktu shalat Jum'at sebelum waktu Dzuhur maka tidak ada masalah adzan Jum'at sebelum waktu Dzuhur (tergelincir matahari). Inilah inti permasalahan Adzan pertama Jum'at di Mekkah sebelum waktu Dzuhur jika memang benar berlakunya di Mekkah. Singkatnya, amaliyah di Mekkah tidak seperti kita menganut Madzhab Syafi'i tapi Madzhab Hambali maka tidak bisa dijadikan pijakan hukum. Namun, ada baiknya juga kita kutip sedikit pernyataan Ulama Madzhab Hambali terkait waktu shalat Jum'at ini biar jelas perkaranya, sebagaimana berikut 👇
وَيُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الْجُمُعَةِ أَرْبَعَةُ شُرُوطٍ:
أَحَدُهَا: الْوَقْتُ، فَلَا تَصِحُّ قَبْلَ وَقْتِهَا وَلَا بَعْدَهُ بِالْإِجْمَاعِ، وَآخِرُ وَقْتِهَا آخِرُ وَقْتِ الظُّهْرِ بِغَيْرِ خِلَافٍ، فَأَمَّا أَوَّلُهُ فَذَكَرَ الْقَاضِي أَنَّهَا تَجُوزُ فِي وَقْتِ الْعِيدِ؛ لِأَنَّ أَحْمَدَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ فِي رِوايةِ عَبْدِ اللهِ: يَجُوزُ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ قَبْلَ الزَّوَالِ، يَذْهَبُ إِلَى أَنَّهَا كَصَلَاةِ الْعِيدِ، لِحَدِيثِ وَكِيعٍ -إِلَى أَنْ قَالَ- وَقَالَ الْخِرَقِيُّ: تَجُوزُ فِي السَّاعَةِ السَّادِسَةِ، وَفِي نُسْخَةٍ الْخَامِسَةِ، فَمَفْهُومُهُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ قَبْلَ ذَلِكَ؛ لِأَنَّ مَا رَوَيْنَاهُ تَخْتَصُّ بِهِ. وَالْأَفْضَلُ فِعْلُهَا عِنْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ صَيْفاً وَشِتَاءً، لَا يُقَدِّمُهَا إِلَى مَوْضِعِ الْخِلَافِ، وَلَا يُؤَخِّرُهَا فَيَشُقُّ عَلَى النَّاسِ؛ لِمَا رَوَى سَلَمَةُ بْنُ الْأَكْوَعِ قَالَ: «كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ النَّبِيِّ (- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -) إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ»، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
“Dan disyaratkan untuk sahnya shalat Jumat itu ada empat syarat: Salah satunya adalah Waktu. Maka shalat Jumat tidak sah jika dilakukan sebelum waktunya dan tidak sah setelah habis waktunya berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama). Akhir waktunya adalah akhir waktu Dzuhur tanpa ada perselisihan. Adapun mengenai awal waktunya, maka Al-Qadhi menyebutkan bahwa shalat Jumat boleh dilakukan pada waktu shalat 'Id; karena Imam Ahmad -radhiyallahu 'anhu- berkata dalam riwayat Abdullah: 'Boleh melaksanakan shalat Jumat sebelum matahari tergelincir (zawal)'. Beliau berpendapat bahwa Jumat itu seperti shalat 'Id, berdasarkan hadits Waki'... -hingga perkataan penulis- : Al Kharkhiy berkata: 'Boleh dilakukan pada jam keenam (satu jam sebelum Dzuhur)', dan dalam naskah lain disebut 'jam kelima'. Maka pemahamannya adalah tidak boleh dilakukan sebelum waktu tersebut. Namun, yang paling utama (Afdhal) adalah melaksanakannya saat matahari tergelincir (zawal) baik di musim panas maupun musim dingin. Hendaknya tidak mendahulukannya (sebelum zawal) karena itu merupakan posisi perselisihan ulama, dan tidak pula mengakhirkannya sehingga memberatkan orang banyak. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Salamah bin Al-Akwa', ia berkata: 'Kami melaksanakan shalat Jumat bersama Nabi SAW jika matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang dengan mengikuti bayangan bangunan'. (HR. Bukhari & Muslim)”
[Al Kaafi Li Ibn Qudamah I/324]
𝐊𝐄𝐃𝐔𝐀 : 𝐏𝐀𝐍𝐃𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐌𝐀𝐃𝐙𝐇𝐀𝐁 𝐒𝐘𝐀𝐅𝐈'𝐈 𝐀𝐃𝐙𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐓𝐀𝐌𝐀 𝐉𝐔𝐌'𝐀𝐓 𝐒𝐄𝐁𝐄𝐋𝐔𝐌 𝐖𝐀𝐊𝐓𝐔 𝐃𝐙𝐔𝐇𝐔𝐑
Kalau kita berbicara kasus ini dalam Madzhab Syafi'i maka pembahasannya terletak mulai masuk waktu Jum'at itu kapan. Kenapa ini menjadi topiknya? Karena Madzhab Syafi'i menetapkan disyaratkan demi kebolehan bahkan keabsahan adzan adalah pada waktu shalat, sehingga adzan sebelum waktunya hukumnya haram dan tidak sah kecuali pada adzan subuh maka boleh Adzan pertama sebelum fajar.
Kasus pada adzan pertama Jum'at ini apa bisa diqiyaskan (disamakan) dengan Adzan Shubuh? Pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi'i dan Ulama Syafi'iyah yang membicarakan tentang kasus ini mengistilahkan dengan istilah Al Aujah tidak bisa disamakan dengan kasus Adzan subuh sehingga tidak sah dan haram adzan pertama Jum'at sebelum waktu Dzuhur, itu menandakan itulah pendapat yang kuat.
Namun, Sebagian Ulama Syafi'iyah ada menuqil satu Qaul (pendapat) masih dalam ruang lingkup Madzhab Syafi'i yaitu sebuah pendapat dalam kitab Ar Raunaq, dalam kitab tersebut membolehkan Adzan pertama Jum'at sebelum waktu Dzuhur dengan diqiyaskan (disamakan) dengan adzan subuh. Hanya saja pendapat ini telah disanggah oleh Ulama Syafi'iyah yang lain khususnya Syeikh Ibnu Hajar. Sanggahan terhadap pendapat tersebut yang mengqiyaskan dengan Adzan Shubuh bahwa manusia sebelum Fajar itu sibuk tidur, maka disunnahkan mendahulukan adzan agar mereka bersiap mendapatkan keutamaan awal waktu. Sedangkan pada hari Jumat, tidak ada kesibukan yang menghalangi mereka untuk bersiap menyambut awal waktu. Inilah salah satu alasan lemahnya pendapat dalam kitab Ar Raunaq tersebut. Adapun alasan lain lemahnya pendapat tersebut bahwa penisbatan Ulama pengarang kitab Ar Raunaq diperdebatkan oleh para Ulama, yakni ada yang menyebutkan kitab itu dinisbatkan kepada Imam Abu Hamid Al Isfirayini, seorang Ulama Isfirayin daerah Naisabur. Jadi keterangan diambil dari kitab Ar Raunaq yang dinisbatkan kepada Imam Abu Hamid Al Isfirayini masih diperdebatkan Dikalangan Ulama Yakni tidak ada kejelasan itu pendapat beliau; dan Sebagian Ulama secara jelas menyanggah itu seperti Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami bahkan Imam Subki Telah menyanggah nya dan beliau tawaquf (ragu-ragu) menisbatkan kitab itu kepada beliau. Ada pula yang menisbatkan kitab itu kepada Imam Abu Hamid Al Ghazali (pengarang kitab Ihyaa' Ulumiddin). Bahkan, Syeikh At Tarmasyi menyebutkan bahwa penisbatan kepada Imam Abu Hamid Al Isfirayini sudah melebar atau tersebar luas dan sulit diperbaiki sehingga yang dikenal beliau sebagai penisbatan kitab tersebut. Syeikh As Syarqawi menyebutkan bahwa kitab Ar Raunaq merupakan asal dari kitab Al Lubaab karya Imam Al Mahamiliy. Atas dasar inilah, pendapat dalam kitab Ar Raunaq tergolong lemah karena disamping dalil qiyas dengan adzan shubuh bertentangan dan penisbatan kepada pemilik Kitab kepada Imam Isfirayini pun tidak jelas, sehingga dalam amaliyah adalah dipakai pendapat yang kuat diatas yaitu Adzan pertama Jum'at tidak bisa diqiyaskan dengan adzan subuh karena alasannya berbeda dan penisbatan Qaul terhadap kitab Ar Raunaq tidak ada kejelasan kepada Imam Abu Hamid Al Isfirayini.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka bisa diraih kesimpulan dengan rincian:
1. Adzan pertama Jum'at di Mekkah sebelum waktu Dzuhur sangat wajar karena mereka memakai Madzhab Hambali yang memberlakukan waktu shalat Jum'at masuk waktunya berdasarkan waktu shalat Ied, itu artinya bisa sebelum waktu Dzuhur.
2. Adzan pertama Jum'at menurut Madzhab Syafi'i setelah Masuk waktu Dzuhur dan tidak sah sebelum waktu Dzuhur karena Syarat sah adzan sesudah masuk waktu dan waktu Jum'at mulai masuk setelah masuk waktu Dzuhur, inilah pendapat yang kuat. Sedangkan satu pendapat yang disebutkan dalam kitab Ar Raunaq Dha'if yakni kurang kuat karena illat qiyas dengan adzan subuh tidak sesuai dan juga penisbatan kitab kepada Imam Abu Hamid Al Isfirayini tidak jelas.
Penjelasan diatas memang Sengaja saya uraikan dengan panjang lebar akan jelas perkaranya seperti penjelasan lewat Bicara biasa dan kiranya dapat dipahami dan jika ada yang bertanya bisa dikasih tahu.
𝐃𝐀𝐒𝐀𝐑 𝐊𝐄𝐓𝐄𝐑𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍
(وَإِلَّا) الْأَذَانَ (الْأَوَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ) فَيَجُوزُ قَبْلَ الزَّوَالِ عَلَى مَا نُسِبَ لِـ"الرَّوْنَقِ" قِيَاسًا عَلَى الصُّبْحِ، وَفُرِّقَ بَيْنَهُمَا؛ بِأَنَّ النَّاسَ قَبْلَ الْفَجْرِ مَشْغُولُونَ بِالنَّوْمِ، فَنُدِبَ تَقْدِيمُهُ؛ لِيَتَهَيَّؤُوا لِإِدْرَاكِ فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ، وَلَا شَاغِلَ لَهُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَمْنَعُهُمْ مِنَ التَّهَيُّؤِ لِأَوْوَلِ وَقْتِهَا.
“"(Dikecualikan) adzan pertama hari Jumat maka boleh sebelum zawal (matahari tergelincir) berdasarkan apa yang dinisbatkan kepada kitab 'Ar-Raunaq' karena di-qiyas-kan dengan adzan Subuh. Namun, (pendapat ini disanggah karena) ada perbedaan nyata antara keduanya: bahwa manusia sebelum Fajar itu sibuk tidur, maka disunnahkan mendahulukan adzan agar mereka bersiap mendapatkan keutamaan awal waktu. Sedangkan pada hari Jumat, tidak ada kesibukan yang menghalangi mereka untuk bersiap menyambut awal waktu”
[Busyral Kariim I/61]
(وَوَقْتٌ) أَيْ دُخُولُهُ لِأَنَّ الْقَصْدَ الْإِعْلَامُ وَلَا مَعْنَى لَهُ قَبْلَ الْوَقْتِ مَعَ مَا فِيهِ مِنَ التَّدْلِيسِ (لِغَيْرِ أَذَانِ صُبْحٍ) فَإِنَّ الْأَذَانَ الْأَوَّلَ لِلصُّبْحِ يَدْخُلُ بِنِصْفِ اللَّيْلِ وَيَحْرُمُ قَبْلَهُ وَلَيْسَ مِثْلَهُ أَذَانُ الْجُمُعَةِ الْأَوَّلُ عَلَى الْأَوْجَهِ إِذْ لَا مَدْخَلَ لِلْقِيَاسِ فِي ذَلِكَ.
“(Dan syarat adzan adalah masuknya waktu), karena tujuan adzan adalah memberi tahu (masuknya waktu), dan tidak ada gunanya adzan sebelum waktunya, apalagi hal itu mengandung unsur penipuan/manipulasi waktu (tadlis). Syarat ini berlaku (untuk selain adzan Subuh); karena adzan pertama Subuh dimulai sejak tengah malam dan haram dilakukan sebelumnya. Adzan pertama Jumat tidaklah sama dengan adzan Subuh menurut pendapat yang Aujah (lebih kuat), karena tidak ada celah untuk menggunakan analogi (qiyas) dalam masalah tersebut”
[Nihaayah Az Zain Halaman 100]
وَأَذَانُ الْجُمُعَةِ الْأَوَّلُ لَيْسَ كَالصُّبْحِ فِي ذَلِكَ خِلَافًا لِمَا فِي الرَّوْنَقِ؛ لِأَنَّهُ لَا مَجَالَ لِلْقِيَاسِ فِي ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُ نُوزِعَ فِي نِسْبَةِ الرَّوْنَقِ لِلشَّيْخِ أَبِي حَامِدٍ.
“Adzan pertama Jumat tidaklah seperti adzan Subuh dalam hal tersebut (boleh sebelum waktunya), berbeda dengan apa yang ada dalam kitab Ar-Raunaq. Karena tidak ada ruang untuk analogi dalam hal ini, disamping fakta bahwa penisbatan kitab Ar-Raunaq kepada Syeikh Abu Hamid pun diperdebatkan”
[Tuhfah Al Muhtaaj I/477]
(إِلَّا الصُّبْحَ) أَيْ أَذَانَهُ (فَمِنْ نِصْفِ اللَّيْلِ) وَشَمَلَ ذَلِكَ أَذَانَ الْجُمُعَةِ فَهُوَ كَغَيْرِهِ، وَالْقِيَاسُ عَلَى الصُّبْحِ غَيْرُ صَحِيحٍ. (قَوْلُهُ: فَهُوَ كَغَيْرِهِ) أَيْ فَلَا يَصِحُّ قَبْلَ الْوَقْتِ
“(Kecuali Subuh) maksudnya adzannya (maka boleh dari tengah malam). Hal ini mencakup pula adzan Jumat, maka ia (Jum'at) sama seperti shalat lainnya (harus masuk waktu), dan qiyas terhadap Subuh adalah tidak sah. (Perkataan Pengarang: "Ia sama seperti lainnya") maksudnya tidak sah dilakukan sebelum masuk waktu”
[Nihaayah Al Muhtaaj Wahawasyi As Syibramalisy I/419]
"وَإِلَّا" الْأَذَانَ "الْأَوَّلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ" فَيَجُوزُ قَبْلَ الزَّوَالِ أَيْضًا عَلَى مَا فِي رَوْنَقِ الشَّيْخِ أَبِي حَامِدٍ، لَكِنْ فِيهِ نَظَرٌ؛ إِذِ الْأَذَانُ لِلصُّبْحِ قَبْلَ وَقْتِهَا خَارِجٌ عَنِ الْقِيَاسِ فَلَا يُلْحَقُ بِهِ غَيْرُهُ، عَلَى أَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَهُمَا جَلِيٌّ؛ إِذِ النَّاسُ قَبْلَ الْفَجْرِ مَشْغُولُونَ بِالنَّوْمِ فَنُدِبَ تَنْبِيهُهُمْ لِيَتَأَهَّبُوا لِلصَّلَاةِ أَوَّلَ وَقْتِهَا، بِخِلَافِهِمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَإِنَّهُمْ فِيهِ كَبَقِيَّةِ الْأَيَّامِ وَلَيْسُوا مَشْغُولِينَ بِمَا يَمْنَعُهُمْ مَعْرِفَةَ أَوَّلِ الْوَقْتِ، فَالْأَوْجَهُ أَنَّهُ كَغَيْرِهِ فَلَا يُنْدَبُ إِلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ، عَلَى أَنَّهُ نُوزِعَ فِي نِسْبَةِ الرَّوْنَقِ لِلشَّيْخِ أَبِي حَامِدٍ.
“(Dikecualikan) adzan pertama pada hari Jum’at, maka hukumnya boleh dilakukan sebelum matahari tergelincir (zawal) juga, berdasarkan apa yang terdapat dalam kitab Raunaq karya Syeikh Abu Hamid. Akan tetapi, pendapat ini perlu ditinjau kembali (fiihi nazhar). Sebab, adzan Subuh sebelum waktunya (adzan pertama Subuh) itu statusnya adalah pengecualian (kharij 'anil qiyas), sehingga tidak bisa disamakan (di-qiyas-kan) dengan adzan lainnya.
Selain itu, perbedaan antara keduanya sangat jelas: Sebelum Fajar (Subuh), orang-orang sedang sibuk tidur, sehingga disunnahkan untuk membangunkan mereka agar bersiap shalat di awal waktu. Berbeda dengan hari Jum’at, di mana kondisi manusia sama seperti hari-hari lainnya (sudah bangun/beraktivitas) dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk mengetahui masuknya awal waktu. Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat (Al-Aujah) adalah: Bahwa adzan Jum’at itu sama seperti shalat lainnya, yaitu tidak disunnahkan kecuali setelah matahari tergelincir (zawal). Selain itu, keabsahan penisbatan kitab Ar-Raunaq kepada Syeikh Abu Hamid juga masih diperdebatkan”
[Al Minhaaj Al Qawiim Halaman 79
وَالرَّوْنَقُ اسْمُ كِتَابٍ لَهُ عَلَى مَا سَيَأْتِي، وَأَصْلُهُ الْحُسْنُ وَالْبَهَاءُ. وَذَكَرَ الشَّيْخُ الشَّرْقَاوِيُّ فِي حَوَاشِي التَّحْرِيرِ أَنَّ "الرَّوْنَقَ" أَصْلُ "اللُّبَابِ" لِلْمَحَامِلِيِّ، وَهُوَ أَصْلُ "التَّنْقِيحِ" لِأَبِي زُرْعَةَ الْعِرَاقِيِّ، وَهُوَ أَصْلُ "التَّحْرِيرِ" لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ زَكَرِيَّا الْأَنْصَارِيِّ، وَقَدْ نَظَمَ هَذَا التَّحْرِيرَ الشَّرَفُ الْعِمْرِيتِيُّ وَسَمَّاهُ بِـ "التَّيْسِيرِ". -إلى أن قال- (قَوْلُهُ: نُوزِعَ فِي نِسْبَةِ الرَّوْنَقِ لِلشَّيْخِ أَبِي حَامِدٍ) أَيِ الإِسْفَرَايِيْنِي الْمَذْكُورِ، فَقَدْ اتَّسَعَ الْخَرْقُ عَلَى الرَّاقِعِ. قَالَ الْجَرْهَزِيُّ: الْمُتَنَازِعُ التَّقِيُّ السُّبْكِيُّ فَإِنَّهُ كَانَ يَتَوَقَّفُ فِي نِسْبَةِ الرَّوْنَقِ إِلَيْهِ، وَنَسَبَهُ بَعْضُهُمْ إِلَى أَبِي حَامِدٍ الْغَزَالِيِّ. انْتَهَى.
“Ar Raunaq adalah nama kitab miliknya (Syeikh Abu Hamid) sebagaimana penjelasan yang akan datang. Secara bahasa, Ar-Raunaq berarti keindahan dan pesona. Syeikh As Syarqawi menyebutkan dalam Hasyiyah At-Tahrir bahwa kitab Ar-Raunaq adalah asal dari kitab Al-Lubab karya Al-Mahamili. Kitab Al-Lubab ini kemudian menjadi asal dari kitab At-Tanqih karya Abi Zur’ah Al-’Iraqi. Lalu kitab At-Tanqih menjadi asal dari kitab At-Tahrir karya Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari. Dan kitab At-Tahrir ini kemudian digubah ke dalam bentuk bait syair (nadhom) oleh Syarafuddin Al-’Imrithi dan menamakannya dengan kitab At-Taisir. - Hingga perkataan Pengarang - : (Perkataan Pengarang "Terdapat sanggahan (perdebatan ) mengenai penisbatan kitab Ar-Raunaq kepada Syeikh Abu Hamid") maksudnya adalah Abu Hamid Al-Isfarayini yang telah disebutkan sebelumnya. Maka sungguh, "Masalahnya sudah terlanjur melebar/rumit" (ungkapan it-tasa'al kharqu 'alar raaqi' digunakan untuk menggambarkan kondisi yang sudah sulit diperbaiki atau kerancuan yang sudah sangat meluas). Al-Jarhazi berkata: Orang yang menyanggah (penisbatan tersebut) adalah Imam Taqiyuddin As-Subki. Beliau ragu-ragu (tawaqquf) dalam menisbatkan kitab Ar-Raunaq kepada Al-Isfarayini. Sebagian ulama lainnya bahkan menisbatkan kitab tersebut kepada Abu Hamid Al-Ghazali (pengarang kitab Ihyaa' Ulumiddin)”
[Hasyiyah At Tarmasyi Ala Minhaaj Al Qawiim Fii Syarh Al Bafadhal II/473-475]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
