(Foto: detikcom)
Pertanyaan:
>> 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬
Assalamu'alaikum..maaf yai mau tanya bab sholat..kalau kita sholat kita di anjurkan untuk melihat tempat sujud ketika lagi berdiri..bagaimana kalau lagi ruku' dan sedang sujud yai..apakah sama melihat tmpat sujud juga?
Jawaban:
>> 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Benar, saat ruku' dan sujud juga sama Disunahkan melihat ke tempat sujud, sebab Disunahkan orang shalat melihat ke arah tempat sujudnya dimulai dari takbiratul ihram dan sampai akhir shalat kecuali ada beberapa kondisi yang dikecualikan seperti saat mengangkat jari telunjuk saat tasyahud maka pandangan tidak tertuju ke tempat sujud tapi di ujung jari telunjuk dan terus berlanjut hingga mau berdiri atau setelah salam. Sebagian Ulama juga ada mengecualikan seperti shalat di Ka'bah dan shalat jenazah; menurut pendapat ini sunah melihat ke arah Ka'bah dan jenazah. Namun, dua kondisi ini tidak disepakati ulama Syafi'iyah sebuah kesunahan tapi diklaim sebagai Pendapat yang Dha'if untuk kasus shalat di Ka'bah dan diklaim Qaul marjuh untuk kasus melihat jenazah saat shalat jenazah. Dalam kondisi sujud pun sunah melihat tempat sujud, membuka matanya dan dianggap makruh memejamkan mata saat itu sebagaimana dalam kondisi lain pada seluruh rangkaian shalat, letak Makruh memejamkan mata hanya karena sebab orang Yahudi dulu kala melakukannya dan kebablasan ketiduran.
Jadi, saat ruku' dan sujud juga tetap sunah arah pandangan mata melihat ke arah tempat sujud sebagaimana kesunahan ini berlaku seluruh rangkaian shalat yang dimulai dari takbiratul ihram kecuali pada kondisi ada yang dikecualikan seperti dijelaskan diatas.
Wallahu A'lam
>> 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬
Trimakasih banyak yai atas jawabanya..ada yang mengatakan yai kalau lagi ruku' pandangan kita ke arah jari2 kaki..bagaimana itu yai?
>> 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢
Dengan adanya perbandingan keterangan seperti ini memang cukup menarik karena setidaknya ada perbandingan amaliyah dan terkadang orang awam seperti kita menjadi bingung yang mana yang lebih cocok untuk dijadikan sandaran dalam beramal.
Kalau ditelusuri memang ada pendapat yang menyebutkan seperti sampeyan sebutkan, itulah pendapat sebagian Ulama Syafi'iyah seperti pendapat Imam Baghawi, Al Mutawalli dan pengarang kitab 'Awaarif Al Ma'arif; yang beberapa sumber menyebutkan pengarangnya adalah Imam Sihabuddin Umar Suhrawardi, ulama Madzhab Syafi'i dan Tokoh Sufi yang berasal dari Persia. Kedudukan pendapat tersebut merupakan pendapat yang Dha'if dan termasuk Muqabil Ashah (lawan pendapat yang paling Shahih), karena pendapat yang paling Shahih adalah sebagaimana saya jelaskan diawal bahwa Disunahkan arah pandangan mata melihat ke tempat sujud pada semua rangkaian shalat kecuali pada tempat yang dikecualikan dan juga sudah saya jelaskan.
Untuk lebih jelasnya, berdasarkan pendapat tersebut arah pandangan mata ketika shalat ada perbedaan sebagai berikut:
1. Jika sedang berdiri, sunnah memandang ke arah tempat sujud.
2. Jika sedang rukuk, sunnah memandang ke arah kedua kaki.
3. Jika sedang sujud memandang ke arah hidung
4. Saat duduk - seperti duduk antara dua sujud - memandang ke arah pangkuannya.
Sedangkan pendapat yang selainnya sudah saya singgung diawal yang termasuk pendapat Dha'if dan marjuh seperti melihat ke arah Ka'bah dan jenazah.
Oleh karena itu, saya rasa sudah jelas kejelasan pendapat yang sampeyan sebutkan dan juga kedudukannya dalam Madzhab Syafi'i dan sejujurnya Saya pribadi tidak mengamalkan pendapat tersebut tapi sebagaimana saya jelaskan diawal dan bagi siapa yang mau mengamalkan pendapat tersebut saya pribadi tidak ada hak melarang tapi disini saya hanya menjelaskan dan sudah jelas pendapat tersebut adalah Dha'if dan tentunya yang disarankan dalam amaliyah adalah pendapat yang kuat seperti Saya jelaskan diawal yaitu tetap memandang ke arah tempat sujud pada seluruh rangkaian shalat kecuali ada pengecualian seperti saat Tasyahud pada tempat khusus yang juga saya sudah menjelaskan, sedangkan bila ada yang mengamalkan pada pendapat yang Dha'if tadi itu hak masing-masing dan jelasnya walaupun Dha'if masih dalam ruang lingkup Madzhab Syafi'i karena Imam Baghawi dan Al Mutawalli bukan ulama sembarangan di Madzhab Syafi'i, khususnya Imam Baghawi termasuk penulis kitab tafsir dan kitab hadits.
𝐃𝐀𝐒𝐀𝐑 𝐊𝐄𝐓𝐄𝐑𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐔𝐑𝐀𝐈𝐀𝐍
(وَيُسَنُّ) أَيْضًا لِلْمُصَلِّي (نَظَرُ مَوْضِعِ السُّجُودِ) أَيْ: سُجُودِهِ فِي جَمِيعِ صَلَاتِهِ وَلَوْ صَلَاةَ جِنَازَةٍ، وَالْأَعْمَى وَمَنْ فِي ظُلْمَةٍ تَكُونُ حَالَتُهُمَا كَحَالَةِ النَّاظِرِ لِمَحَلِّ سُجُودِهِ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إِلَى الْخُشُوعِ (إِلَّا عِنْدَ الْكَعْبَةِ) .. فَيَنْظُرُهَا عَلَى مَا قَالَهُ الْمَاوَرْدِيُّ، وَالْمُعْتَمَدُ: أَنَّهُ يَنْظُرُ مَحَلَّ سُجُودِهِ. (وَإِلَّا عِنْدَ قَوْلِهِ) فِي تَشَهُّدِهِ (إِلَّا اللهُ .. فَيَنْظُرُ) نَدْبًا، كَمَا فِي خَبَرٍ صَحِيحٍ (مُسَبِّحَتَهُ) -بِكَسْرِ الْبَاء- عِنْدَ الْإِشَارَةِ بِهَا وَلَوْ مَسْتُورَةً مَا دَامَتْ مُرْتَفِعَةً، وَذَلِكَ إِلَى الْقِيَامِ فِي الْأَوَّلِ، وَإِلَى السَّلَامِ فِي الْأَخِيرِ.
“(Dan disunnahkan) juga bagi orang yang shalat untuk melihat ke tempat sujudnya di sepanjang shalat, meskipun pada shalat jenazah. Orang yang buta atau yang berada dalam kegelapan, hendaknya memosisikan diri (kepalanya) seperti keadaan orang yang melihat ke tempat sujudnya; karena hal itu lebih dekat kepada kekhusyukan. (Kecuali saat di depan Ka'bah), maka ia melihat ke arah Ka'bah menurut pendapat al-Mawardi, namun pendapat yang mu'tamad (diunggulkan/resmi) adalah ia tetap melihat ke tempat sujudnya. (Dan dikecualikan saat ucapannya) dalam tasyahud (pada kalimat Illallah... maka disunnahkan melihat) ke arah jari telunjuknya saat memberi isyarat dengannya, meskipun jari tersebut tertutup (misal oleh kain), selama jari itu masih terangkat. Hal itu dilakukan hingga berdiri (pada tasyahud awal) dan hingga salam (pada tasyahud akhir)”
[Busyral Kariim I/75]
(وَإِدَامَةُ نَظَرِ مَحَلِّ سُجُودِهِ) فِي جَمِيعِ صَلَاتِهِ وَلَوْ بِحَضْرَةِ الْكَعْبَةِ وَإِنْ كَانَ أَعْمَى أَوْ فِي ظُلْمَةٍ بِأَنْ تَكُونَ حَالَتُهُ حَالَةَ النَّاظِرِ لِمَحَلِّ سُجُودِهِ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ لِلْخُشُوعِ وَكَذَا فِي صَلَاةِ الْجِنَازَةِ فَلَا يَنْظُرُ لِلْمَيِّتِ، نَعَمْ يُسَنُّ فِي التَّشَهُّدِ أَنْ لَا يُجَاوِزَ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ مَا دَامَتْ مُرْتَفِعَةً وَإِلَّا نُدِبَ نَظَرُ مَحَلِّ السُّجُودِ. وَيُسَنُّ أَيْضًا لِمَنْ فِي صَلَاةِ الْخَوْفِ وَالْعَدُوُّ أَمَامَهُ نَظَرُهُ إِلَى جِهَتِهِ لِئَلَّا يَبْغَتَهُمْ. وَلِمَنْ صَلَّى عَلَى نَحْوِ بِسَاطٍ مُصَوَّرٍ عَمَّ التَّصْوِيرُ مَكَانَ سُجُودِهِ أَنْ لَا يَنْظُرَ إِلَيْهِ فَإِنْ لَمْ يَتَيَسَّرْ لَهُ ذَلِكَ إِلَّا بِتَغْمِيضِ عَيْنَيْهِ فَعَلَهُ، كَمَا يُسَنُّ التَّغْمِيضُ لِمَنْ صَلَّى لِحَائِطٍ مُزَوَّقٍ وَنَحْوِهِ مِمَّا يُشَوِّشُ فِكْرَهُ
“Dan mengekalkan pandangan ke tempat sujud) di sepanjang shalat meskipun di hadapan Ka'bah, atau ia buta, atau dalam gelap, yaitu dengan memosisikan diri layaknya orang yang melihat tempat sujud karena itu lebih dekat pada khusyuk. Demikian pula dalam shalat jenazah, maka ia tidak melihat ke jenazahnya. Namun, disunnahkan saat tasyahud agar pandangannya tidak melampaui isyarat telunjuknya selama terangkat. Jika tidak (sedang tasyahud), disunnahkan kembali melihat tempat sujud. Disunnahkan juga bagi yang sedang shalat khauf (saat perang) sementara musuh ada di depannya, untuk melihat ke arah musuh agar mereka tidak menyerang tiba-tiba. Bagi yang shalat di atas permadani bergambar yang gambarnya memenuhi tempat sujud, hendaknya ia tidak melihat ke arah gambar tersebut. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan memejamkan mata, maka ia lakukan. Sebagaimana disunnahkan memejamkan mata bagi yang shalat menghadap tembok berukir/berhias atau hal lain yang mengganggu pikiran”
[Nihaayah Az Zain Halaman 80]
وَمِنْهَا إِدَامَةُ نَظَرِهِ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ فِي جَمِيعِ صَلَاتِهِ بِأَنْ يَبْتَدِئَ النَّظَرُ إِلَيْهِ مِنْ ابْتِدَاءِ التَّحَرُّمِ وَيُدِيمُهُ إِلَى آخِرِ صَلَاتِهِ فَطَرْكُهَا خِلَافُ الْأَوْلَى وَلَوْ كَانَ أَعْمَى أَوْ فِي ظُلْمَةٍ، وَلَوْ كَانَ يُصَلِّي فِي الْكَعْبَةِ أَوْ خَلْفَ نَبِيٍّ أَوْ خَلْفَ جِنَازَةٍ خِلَافًا لِمَنْ قَالَ فِي هَذِهِ الصُّوَرِ: يَنْظُرُ إِلَى الْكَعْبَةِ وَلِلنَّبِيِّ وَلِلْجِنَازَةِ، إِلَّا فِي حَالِ رَفْعِ الْمُسَبِّحَةِ فَيَنْظُرُ إِلَيْهَا، وَإِلَّا فِي حَالَةِ صَلَاةِ شِدَّةِ الْخَوْفِ وَالْعَدُوُّ أَمَامَهُ فَيَنْظُرُ إِلَى جِهَتِهِ، وَإِلَّا فِيمَا إِذَا كَانَ فِي مَحَلِّ سُجُودِهِ صُورَةٌ تُلْهِى فَلَا يَنْظُرُ إِلَى مَحَلِّ سُجُودِهِ بَلْ يُنْدَبُ تَغْمِيضُ عَيْنَيْهِ وَقَدْ يَجِبُ صَرْفًا عَنْ نَحْوِ عَوْرَةٍ أَوْ أَمْرَدَ وَهُوَ مَنْ لَا شَعْرَ بِوَجْهِهِ، وَيَنْبَغِي أَنْ يُقَدِّمَ النَّظَرَ عَلَى ابْتِدَاءِ التَّحَرُّمِ لِيَتَأَتَّى لَهُ تَحْقِيقُ النَّظَرِ مِنْ ابْتِدَاءِ التَّحَرُّمِ وَيُطْرِقُ رَأْسَهُ قَلِيلًا.
“- Termasuk sunah shalat - adalah mengekalkan pandangan ke tempat sujud di sepanjang shalat, dimulai sejak awal takbiratul ihram hingga akhir shalat. Meninggalkan hal ini adalah khilaf al-aula (menyalahi yang utama), meskipun ia buta, di dalam gelap, shalat di dalam Ka'bah, di belakang Nabi, atau di belakang jenazah. Hal ini berbeda dengan pendapat yang mengatakan dalam kondisi tersebut sebaiknya melihat Ka'bah, Nabi, atau jenazah. Kecuali saat mengangkat jari telunjuk, maka ia melihat ke arahnya. Kecuali dalam keadaan shalat Syiddatul Khauf sementara musuh di depan, maka ia melihat ke arah musuh. Dan kecuali jika di tempat sujudnya terdapat gambar yang melalaikan, maka ia tidak melihat ke tempat sujud tersebut, bahkan disunnahkan memejamkan mata. Terkadang memejamkan mata menjadi wajib untuk memalingkan pandangan dari aurat atau amrad (pemuda rupawan yang belum tumbuh jenggot). Seyogyanya ia sudah mengarahkan pandangan sebelum mulai takbir agar ia bisa benar-benar fokus melihat tempat sujud tepat saat takbir dimulai, sambil sedikit menundukkan kepalanya”
[Kaasyifah As Sajaa Fii Syarh Safiinah An Najaa Halaman 77]
وَيُسَنُّ فَتْحُ عَيْنَيْهِ حَالَةَ السُّجُودِ - كَمَا قَالَهُ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ، وَأَقَرَّهُ الزَّرْكَشِيُّ -.
(قَوْلُهُ: وَيُسَنُّ فَتْحُ عَيْنَيْهِ حَالَةَ السُّجُودِ) الَّذِي صَرَّحُوا بِهِ أَنَّهُ يُسَنُّ إِدَامَةُ النَّظَرِ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ فِي جَمِيعِ صَلَاتِهِ، وَعَلَّلُوهُ بِأَنَّ جَمْعَ النَّظَرِ فِي مَوْضِعٍ أَقْرَبُ إِلَى الْخُشُوعِ. وَأَنَّهُ يُكْرَهُ تَغْمِيضُ عَيْنَيْهِ وَعَلَّلُوهُ بِأَنَّ الْيَهُودَ تَفْعَلُهُ، وَأَنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ فِعْلُهُ عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَلَا عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ. إِذَا تَقَرَّرَ هَذَا تَعْلَمُ أَنَّ قَوْلَهُ حَالَةَ السُّجُودِ لَيْسَ بِقَيْدٍ بَلْ مِثْلُهُ جَمِيعُ الصَّلَاةِ.
“Dan disunnahkan membuka kedua mata dalam keadaan sujud — sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 'Abdis Salam dan disetujui oleh az-Zarkasyi.
(Perkataan Pengarang "Dan disunnahkan membuka kedua mata saat sujud") Hal yang ditegaskan oleh para ulama adalah disunnahkan mengekalkan pandangan ke tempat sujud di sepanjang shalatnya. Mereka beralasan bahwa memusatkan pandangan pada satu titik itu lebih dekat kepada khusyuk. Dan (sebaliknya) dimakruhkan memejamkan mata, dengan alasan bahwa kaum Yahudi melakukannya, serta tidak ada riwayat yang menukil bahwa Nabi ﷺ maupun para sahabat melakukannya. Jika hal ini telah ditetapkan, maka ketahuilah bahwa perkataan 'saat sujud' bukanlah batasan khusus, melainkan hukumnya berlaku sama di seluruh bagian shalat”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/165]
(وَ) سُنَّ (إِدَامَةُ نَظَرِ مَحَلِّ سُجُودِهِ) لِأَنَّ ذَلِكَ أَقْرَبُ إِلَى الْخُشُوعِ، وَلَوْ أَعْمَى، وَإِنْ كَانَ عِنْدَ الْكَعْبَةِ أَوْ فِي الظُّلْمَةِ، أَوْ فِي صَلَاةِ الْجِنَازَةِ. نَعَمْ، السُّنَّةُ أَنْ يَقْصُرَ نَظَرَهُ عَلَى مُسَبِّحَتِهِ عِنْدَ رَفْعِهَا فِي التَّشَهُّدِ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ.
(قَوْلُهُ: وَسُنَّ إِدَامَةُ نَظَرِ مَحَلِّ سُجُودِهِ) أَيْ بِأَنْ يَبْتَدِئَ النَّظَرَ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ مِنْ ابْتِدَاءِ التَّحَرُّمِ، وَيُدِيمَهُ إِلَى آخِرِ صَلَاتِهِ، إِلَّا فِيمَا يُسْتَثْنَى. وَيَنْبَغِي أَنْ يُقَدِّمَ النَّظَرَ عَلَى ابْتِدَاءِ التَّحَرُّمِ لِيَتَأَتَّى لَهُ تَحْقِيقُ النَّظَرِ مِنْ ابْتِدَاءِ التَّحَرُّمِ. وَخَصَّ مَوْضِعَ السُّجُودِ لِأَنَّهُ أَشْرَفُ وَأَسْهَلُ.
(قَوْلُهُ: لِأَنَّ ذَلِكَ) أَيْ إِدَامَةُ النَّظَرِ إِلَى مَحَلِّ سُجُودِهِ. (قَوْلُهُ: أَقْرَبُ إِلَى الْخُشُوعِ) أَيْ إِلَى تَحْصِيلِهِ، كَمَا مَرَّ. (قَوْلُهُ: وَلَوْ أَعْمَى) أَيْ وَسُنَّ إِدَامَةُ نَظَرِهِ وَلَوْ كَانَ أَعْمَى. وَالْمُرَادُ بِنَظَرِهِ مَوْضِعُهُ، إِذْ لَا نَظَرَ لِلْأَعْمَى.
(قَوْلُهُ: وَإِنْ كَانَ عِنْدَ الْكَعْبَةِ إلخ) الْغَايَةُ لِلرَّدِّ عَلَى مَنْ اسْتَثْنَى الْكَعْبَةَ فَقَالَ إِنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا. وَفِي الْمُغْنِي، وَعَنْ جَمَاعَةٍ: أَنَّ الْمُصَلِّيَ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ يَنْظُرُ إِلَى الْكَعْبَةِ. لَكِنْ صَوَّبَ الْبُلْقِينِيُّ أَنَّهُ كَغَيْرِهِ. وَقَالَ الْأَسْنَوْيُّ: إِنَّ اسْتِحْبَابَ نَظَرِهِ إِلَى الْكَعْبَةِ فِي الصَّلَاةِ وَجْهٌ ضَعِيفٌ.
(قَوْلُهُ: أَوْ فِي الظُّلْمَةِ) أَيْ وَسُنَّ إِدَامَةُ النَّظَرِ وَإِنْ كَانَ الْمُصَلِّي فِي الظُّلْمَةِ. (قَوْلُهُ: أَوْ فِي صَلَاةِ الْجِنَازَةِ) أَيْ وَسُنَّ ذَلِكَ وَإِنْ كَانَ فِي صَلَاةِ الْجِنَازَةِ. وَهَذِهِ الْغَايَةُ لِلرَّدِّ عَلَى مَنْ اسْتَثْنَى صَلَاةَ الْجِنَازَةِ فَقَالَ: إِنَّهُ يَنْظُرُ إِلَى الْمَيِّتِ. قَالَ الْجَمَالُ الرَّمْلِيُّ فِي النِّهَايَةِ: وَاسْتَثْنَى بَعْضُهُمْ أَيْضًا مَا لَوْ صَلَّى خَلْفَ ظَهْرِ نَبِيٍّ فَنَظَرُهُ إِلَى ظَهْرِهِ أَوْلَى مِنْ نَظَرِهِ لِمَوْضِعِ سُجُودِهِ، وَمَا لَوْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فَإِنَّهُ يَنْظُرُ إِلَى الْمَيِّتِ. وَلَعَلَّهُ مَأْخُوذٌ مِنْ كَلَامِ الْمَاوَرْدِيِّ الْقَائِلِ بِأَنَّهُ لَوْ صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ نَظَرَ إِلَيْهَا. وَكَتَبَ ع ش (عَلِي الشبراملسي): قَوْلُهُ: وَلَعَلَّهُ، أَيْ الِاسْتِثْنَاءُ. وَقَوْلُهُ: مَأْخُوذٌ أَيْ وَهُوَ مَرْجُوحٌ.
“(Dan) disunnahkan (mengekalkan pandangan ke tempat sujud) karena hal itu lebih dekat kepada khusyuk, meskipun orang tersebut buta, sedang di dekat Ka'bah, dalam kegelapan, atau dalam shalat jenazah. Namun, sunnahnya adalah membatasi pandangan hanya pada jari telunjuk saat mengangkatnya dalam tasyahud berdasarkan hadits shahih.
(Perkataan Pengarang "Dan disunnahkan mengekalkan pandangan") Maksudnya dimulai sejak takbiratul ihram hingga akhir shalat, kecuali pada bagian yang dikecualikan. Dianjurkan pula mengarahkan pandangan sesaat sebelum takbir agar pandangan sudah mantap tepat saat takbir dimulai. Tempat sujud dikhususkan (sebagai arah pandangan) karena itu adalah tempat yang paling mulia dan paling mudah bagi mata.
(Perkataan Pengarang "Meskipun orang buta") Maksudnya adalah 'posisi' pandangannya, karena orang buta secara fisik tidak bisa melihat.
(Perkataan Pengarang "Walaupun di depan Ka'bah") Kalimat ini bertujuan membantah pendapat yang mengecualikan Ka'bah. Dalam kitab Al-Mughni dan dari sekelompok ulama disebutkan: bahwa orang yang shalat di Masjidil Haram melihat ke arah Ka'bah. Namun Imam al-Bulqini membenarkan pendapat bahwa shalat di sana sama saja dengan tempat lain (tetap melihat tempat sujud). Imam al-Asnawi juga berkata: 'Kesunnahan melihat Ka'bah saat shalat adalah pendapat yang lemah (wajhun dha'if).'
(Perkataan Pengarang "Atau dalam shalat jenazah") Ini untuk membantah pendapat yang mengatakan bahwa dalam shalat jenazah seseorang harus melihat ke arah mayit. Imam al-Jamal ar-Ramli dalam An-Nihayah menyebutkan bahwa sebagian ulama juga mengecualikan jika seseorang shalat di belakang punggung seorang Nabi, maka melihat punggung Nabi lebih utama. Juga saat shalat jenazah melihat ke mayit. Pendapat pengecualian ini kemungkinan diambil dari perkataan al-Mawardi. Ali asy-Syibramalisi memberikan catatan: (Perkataan beliau: "Dan barangkali hal itu"): Yakni yang dimaksud adalah pengecualian (mengenai melihat ke arah Ka’bah, Nabi, atau jenazah). Perkataan beliau: "Diambil"): Yakni (pengambilan dalil pengecualian) tersebut hukumnya marjuh (pendapat yang lemah/tidak kuat dalam madzhab)”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/183]
(وَ) يُسَنُّ (رَفْعُ الْيَدَيْنِ) مَكْشُوفَتَيْنِ إِلَى السَّمَاءِ (فِيهِ) أَيْ: فِي جَمِيعِ مَا مَرَّ مِنَ الْقُنُوتِ وَالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ؛ لِلِاتِّبَاعِ، وَفَارَقَ نَحْوَ دُعَاءِ الِافْتِتَاحِ بِأَنَّ لِيَدَيْهِ وَظِيفَةً ثَمَّ لَا هُنَا. وَمِنْهُ يُعْلَمُ رَدُّ مَا قِيلَ: إِنَّهُ يَجْعَلُ يَدَيْهِ تَحْتَ صَدْرِهِ فِي الِاعْتِدَالِ. وَبَحْثُ أَنَّهُ حَالَ رَفْعِهِمَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمَا؛ لِتَعَذُّرِهِ حِينَئِذٍ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ، مَحَلُّهُ إِنْ أَلْصَقَهُمَا، وَهُوَ -مَا فِي "فَتَاوَى م ر"، وَ"مُخْتَصَرِ الْإِيضَاحِ" لِعَبْدِ الرَّؤُوفِ- أَوْلَى. وَقَالَ (حج)، وَ (م ر): يَتَخَيَّرُ بَيْنَ إِلْصَاقِهِمَا، وَتَفْرِيقِهِمَا.
“(Dan) disunnahkan (mengangkat kedua tangan) dalam keadaan terbuka (telapaknya) ke arah langit (di dalamnya), maksudnya: pada keseluruhan bagian yang telah disebutkan mulai dari doa Qunut, shalawat, dan salam (di akhir Qunut); karena mengikuti tuntunan Nabi (ittiba'). Hal ini berbeda dengan doa Iftitah, karena pada saat Iftitah kedua tangan memiliki tugas (posisi bersedekap), sedangkan dalam Qunut tidak demikian. Dari sini pula diketahui bantahan terhadap pendapat yang menyatakan bahwa seseorang meletakkan tangannya di bawah dada (bersedekap) saat iktidal (yang ada Qunutnya).
Dan pembahasan mengenai: 'bahwa pada saat mengangkat tangan, ia melihat ke arah kedua tangannya karena sulitnya melihat ke tempat sujud saat itu', maka hal ini (melihat ke tangan) berlaku jika ia merapatkan kedua tangannya. Dan cara ini (merapatkan tangan)—sebagaimana yang terdapat dalam Fatawa Imam Ramli (Sihabuddin Ar Ramli, yakni sang ayah Imam Ramli pengarang kitab Nihaayah Al Muhtaaj) dan Mukhtashar al-Idhah karya Abdul Rauf—adalah yang lebih utama (aula). Namun, (Ibnu) Hajar dan (Imam) Ramli berkata: Seseorang boleh memilih antara merapatkan kedua tangan atau merenggangkannya”
[Busyral Kariim I/81]
(قَوْلُهُ فِي جَمِيعِ صَلَاتِهِ) وَقِيلَ يَنْظُرُ فِي الْقِيَامِ إلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ وَفِي الرُّكُوعِ إلَى مَوْضِعِ قَدَمَيْهِ وَفِي السُّجُودِ إلَى أَنْفِهِ وَفِي الْقُعُودِ إلَى حِجْرِهِ لِأَنَّ امْتِدَادَ الْبَصَرِ يُلْهِي فَإِذَا قَصُرَ كَانَ أَوْلَى وَبِهَذَا جَزَمَ الْبَغَوِيّ وَالْمُتَوَلِّي مُغْنِي، وَكَذَا جَزَمَ بِذَلِكَ صَاحِبُ الْعَوَارِفِ
(Perkataan Pengarang "Di sepanjang shalatnya"):
Dan dikatakan (wa qiila - menunjukkan pendapat dha'if/muqabil ashah): Seseorang melihat saat berdiri ke tempat sujudnya, saat ruku' ke arah kedua kakinya, saat sujud ke arah hidungnya, dan saat duduk ke arah pangkuannya; karena memanjangnya pandangan itu melalaikan, maka jika pandangan itu dipendekkan (dibatasi), hal itu lebih utama. Dan dengan pendapat inilah al-Baghawi dan al-Mutawalli bersikap tegas (menentukannya sebagai pilihan utama mereka), sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughni (al-Muhtaj). Demikian pula, hal itu ditegaskan oleh Shahibul 'Awarif (Syaikh as-Suhrawardi dalam kitab 'Awarif al-Ma'arif)”
[Hawasyi As Syarwani Ala Tuhfah II/100]
النَّظَرُ إِلَى مَوْضِعِ السُّجُودِ:
وَيُسَنُّ النَّظَرُ إِلَى مَوْضِعِ السُّجُودِ؛ لِأَنَّهُ أَدْعَى إِلَى الْخُشُوعِ. وَبَعْضُ الْعُلَمَاءِ فَصَّلَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ رُكْنٍ مِنَ الْأَرْكَانِ نَظَرَ مَوْضِعٍ خَاصٍّ؛ فَفِي الْقِيَامِ يَنْظُرُ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ، وَفِي الرُّكُوعِ يَنْظُرُ إِلَى مَوْضِعِ قَدَمَيْهِ، وَفِي الْجُلُوسِ يَنْظُرُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَفِي التَّشَهُّدِ وَعِنْدَ قَوْلِهِ: (إِلَّا اللهُ) يَرْفَعُ سَبَّابَتَهُ الْيُمْنَى وَيَنْظُرُ إِلَيْهَا. وَإِذَا كَانَ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَأَمَامَهُ الْكَعْبَةُ الشَّرِيفَةُ نَظَرَ إِلَيْهَا، وَإِذَا كَانَ عَلَى الْأَرْضِ نُقُوشٌ أَوْ رُسُومٌ سَتُلْهِيهِ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا نَظَرَ إِلَى أَمَامِهِ، وَفِي صَلَاةِ الْجِنَازَةِ يَنْظُرُ إِلَيْهَا (أَيْ: إِلَى الْجِنَازَةِ)، وَهَذَا قَوْلُ الْخَطِيبِ. أَمَّا ابْنُ حَجَرٍ وَالرَّمْلِيُّ فَقَالَا بِالنَّظَرِ إِلَى مَوْضِعِ السُّجُودِ.
“𝐌𝐞𝐦𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐭𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐬𝐮𝐣𝐮𝐝:
Disunnahkan memandang ke tempat sujud karena hal itu lebih bisa mengundang kekhusyukan. Namun, sebagian ulama memberikan rincian (tafshil) dan menetapkan bagi setiap rukun dari rukun-rukun shalat arah pandangan ke tempat yang khusus:
• Saat Berdiri: Memandang ke tempat sujudnya.
• Saat Ruku': Memandang ke arah kedua kakinya.
• Saat Duduk: Memandang ke arah kedua lututnya.
• Saat Tasyahud: Dan ketika sampai pada ucapannya 'Illallah', ia mengangkat jari telunjuk kanannya dan memandangnya.
Apabila ia berada di Masjidil Haram sementara di depannya adalah Ka'bah yang mulia, maka ia memandang ke arah Ka'bah. Jika di lantai terdapat ukiran atau gambar yang akan melalaikannya (mengganggu konsentrasi) apabila ia melihatnya, maka ia melihat ke arah depannya. Dan dalam shalat jenazah, ia melihat ke arah jenazah tersebut. Dan ini (melihat ke arah jenazah) adalah pendapat Al-Khathib (As Syarbini). Adapun Ibnu Hajar dan Ar-Ramli, keduanya berpendapat (tetap) memandang ke arah tempat sujud”
[Syarh Al Yaquut An Nafiis I/233]
وَأَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ: فَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْخُشُوعِ وَالْخُضُوعِ فِي الصَّلَاةِ، وَغَضِّ الْبَصَرِ عَمَّا يُلْهِي، وَكَرَاهَةِ الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ، وَتَقْرِيبِ نَظَرِهِ وَقَصْرِهِ عَلَى مَا بَيْنَ يَدَيْهِ. ثُمَّ فِي ضَبْطِهِ وَجْهَانِ:
(أَصَحُّهُمَا): وَهُوَ الَّذِي جَزَمَ بِهِ الْمُصَنِّفُ وَسَائِرُ الْعِرَاقِيِّينَ وَجَمَاعَةٌ مِنْ غَيْرِهِمْ؛ أَنَّهُ يَجْعَلُ نَظَرَهُ إلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ فِي قِيَامِهِ وَقُعُودِهِ. (وَالثَّانِي): وَبِهِ جَزَمَ الْبَغَوِيُّ وَالْمُتَوَلِّي؛ يَكُونُ نَظَرُهُ فِي الْقِيَامِ إلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ، وَفِي الرُّكُوعِ إلَى ظَهْرِ قَدَمَيْهِ، وَفِي السُّجُودِ إلَى أَنْفِهِ، وَفِي الْقُعُودِ إلَى حِجْرِهِ؛ لِأَنَّ امْتِدَادَ الْبَصَرِ يُلْهِي، فَإِذَا قَصَرَهُ كَانَ أَوْلَى.
وَدَلِيلُ الْأَوَّلِ: أَنَّ تَرْدِيدَ الْبَصَرِ مِنْ مَكَانٍ إلَى مَكَانٍ يَشْغَلُ الْقَلْبَ وَيَمْنَعُ كَمَالَ الْخُشُوعِ.
“Adapun hukum masalah ini: Maka para ulama telah bersepakat (ijma') atas disunnahkannya khusyuk dan tunduk dalam shalat, menundukkan pandangan dari hal-hal yang melalaikan, makruhnya menoleh dalam shalat, serta mendekatkan dan membatasi pandangan pada area di hadapannya. Kemudian dalam ketentuannya (arah pandangan) terdapat dua pendapat (Wajh):
• (Pendapat pertama) dan yang paling Shahih, inilah yang ditegaskan oleh penulis (Imam asy-Syirazi), seluruh ulama Irak, dan sekelompok ulama lainnya; Bahwasanya ia mengarahkan pandangannya ke tempat sujudnya, baik saat posisi berdiri maupun duduk.
• (Pendapat kedua) inilah yang ditegaskan oleh al-Baghawi dan al-Mutawalli; Bahwasanya pandangannya saat berdiri diarahkan ke tempat sujud, saat ruku' ke arah punggung kedua kaki, saat sujud ke arah hidungnya, dan saat duduk ke arah pangkuannya; karena memanjangnya pandangan itu melalaikan, maka jika ia membatasinya (pada anggota tubuh terdekat) itu lebih utama. Dalil pendapat pertama (Asahh): Bahwasanya memindah-mindahkan pandangan dari satu tempat ke tempat lain dapat menyibukkan hati dan menghalangi kesempurnaan khusyuk”
[Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab III/314]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
Link Diskusi:
