2110. 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗔𝗡𝗔𝗞 𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗧 𝗕𝗘𝗥𝗛𝗔𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧𝗞𝗔𝗡 𝗪𝗔𝗥𝗜𝗦𝗔𝗡?

(Foto: Instagram)

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum yai izin bertanya
Ada orang mati, meninggalkan anak kandung laki² 1, dan anak angkat laki 1, anak kandung nya ini merantau sdh lama tidak pulang, sedangkan anak angkat nya ini sangat berbakti kepada orang tua angkat nya ini

Apakah anak angkat bisa mendapatkan warisan dgn alasan dia lebih banyak berjasa dan menolong terhadap orang tua angkat nya? 

Misalkan tidak dapat warisan, apa solusinya supaya anak angkat ini biaa mendapatkan harta dari orang tua angkatnya?
[𝗜𝗯𝗻𝘂 𝗔𝗱𝗻𝗮𝗻 𝗔𝗹 𝗚𝗵𝗮𝘇𝗮𝗹𝗶]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Anak angkat sama sekali tidak merubah hukum dari anak orang menjadi anak kandung, dari orang asing menjadi orang tidak asing; Yakni kebolehan berjabat tangan dan berduaan dan hal biasa yang dilakukan para mahram, tidak pula menyebabkan hak mendapatkan warisan dan semisalnya. Pengangkatan anak hanyalah menjadikan sebagai anak untuk mengisi kekosongan keluarga tanpa anak, atau tujuan lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum syari'at dan bila mana bertentangan dengan hukum syari'at maka hukumnya berubah menjadi haram seperti menganggap sebagai anak kandung yang tiada bedanya dengan anak kandung seperti mengumumkan kepada orang-orang dan memasukkan dia sebagai nasab dalam keluarga dan menganggap si anak mendapat warisan sebagaimana anak kandungnya dan ini merupakan maksiat.

Oleh karena itu, oleh sebab anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari harta orang tua angkatnya maka si anak bisa mendapatkan harta orang tua angkatnya setelah meninggalnya orang tua angkatnya dengan syarat sebelum meninggal orang tua angkat membuat wasiat atau hibah dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di bab tersebut yang disebutkan oleh para Ulama. Sedangkan setelah kematian si orang tua angkat maka si anak tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya karena dua perkara itu tidak bisa dilakukan karena sudah meninggal. 

𝗦𝗼𝗹𝘂𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗸𝗵𝗶𝗿: Anak angkat bisa saja mendapatkan bagian dari harta orang tua angkatnya setelah orang tua angkatnya meninggal bila ahli waris orang tua angkatnya seperti anak kandungnya mau berbelas kasih dan berbagi dengan cara setelah biaya pengurusan jenazah dan hak Mayit ditunaikan seperti hutang-hutang dan setelah melakukan pembagian harta warisan dan sudah diketahui bagian masing-masing sesuai ketentuan hukum Faraidh (pembagian harta warisan), setelah itu sebagian atau semua Ahli waris menghibahkan bagian mereka berapapun mereka mau setelah ada ungkapan hibah itu maka baru kemudian ia si anak angkat bisa ikut andil dapat memiliki harta warisan dari orang tua angkatnya bukan karena sebab mendapatkan warisan tapi sebab ada hibah dari Ahli waris.

{حَوْلَ تَوْرِيثِ الْوَلَدِ الْمُتَبَنَّى}
سُؤَالٌ: مَا حُكْمُ التَّبَنِّي فِي الْإِسْلَامِ؟ إِذْ هَذِهِ الْعَادَةُ جَارِيَةٌ فِي بِلَادِنَا حَتَّى أَنَّ مَنْ لَا وَلَدَ لَهُ يَتَبَنَّى مِنْ أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِ مَثَلًا رَجُلًا لَا لِيُلْحِقَهُ فِي نَسَبِهِ، بَلْ لِيَخْلُفَهُ بَعْدَ مَمَاتِهِ فِي سَائِرِ أَمْوَالِهِ وَتِجَارَتِهِ؟

أَجَابَ شَيْخُنَا عَلَى هَذَا التَّسَاؤُلِ بِقَوْلِهِ:
اعْلَمْ أَنَّ التَّبَنِّيَ فِي الْإِسْلَامِ حَرَامٌ مَعْدُودٌ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ لِمَا فِيهِ مِنَ الْوَعِيدِ الشَّدِيدِ؛ وَحَقِيقَةُ التَّبَنِّي أَنْ يَتَّخِذَ الْإِنْسَانُ وَلَدًا مَنْبُوذًا أَوْ غَيْرَ مَنْبُوذٍ وَيَنْسُبَهُ إِلَى نَفْسِهِ وَيَدَّعِيَهُ ابْنَهُ. فَيَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ مَفَاسِدُ عَظِيمَةٌ كَثِيرَةٌ. مِنْهَا أَنَّهُ يَبْلُغُ الْحُلُمَ فَيَكُونُ أَجْنَبِيًّا بَيْنَ أُسْرَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لَكِنَّهُ يَعْتَقِدُهُمْ مَحَارِمَهُ وَيَعْتَقِدُونَهُ مَحْرَمًا لَهُمْ. وَمِنْهَا أَنَّهُ رُبَّمَا آلَ الْأَمْرُ مَعَ تَمَادِي الزَّمَانِ وَتَنَاسِي الْأَصْلِ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِي النِّكَاحِ إِنْ كَانَ ذَكَرًا أَوْ مُتَوَلِّيًا عَلَيْهِ مِنْ قِبَلِ مَنْ تَبَنَّاهُ إِنْ كَانَ أُنْثَى وَيَكُونَ النِّكَاحُ فِي الْوَاقِعِ بَاطِلًا... وَمِنْهَا أَنَّهُ يُصْبِحُ وَارِثًا أَوْ مَوْرُوثًا وَهُوَ فِي الْوَاقِعِ لَيْسَ كَذَلِكَ وَغَيْرَ ذَلِكَ مِنَ الْمَفَاسِدِ. أَمَّا مَنْ تَبَنَّاهُ لَا لِيُلْحِقَهُ بِنَسَبِهِ بَلْ لِيَخْلُفَهُ بَعْدَ مَمَاتِهِ فِي سَائِرِ أَمْوَالِهِ وَتِجَارَتِهِ، فَهَذَا لَا بُدَّ مِنْ إِثْبَاتِ ذَلِكَ إِثْبَاتًا شَرْعِيًّا عَنْ طَرِيقِ الْمَحَاكِمِ الشَّرْعِيَّةِ. وَلَا بُدَّ مِنَ النَّشْرِ وَالِاسْتِفَاضَةِ. وَلَا بُدَّ فِيهِ مِنْ رِعَايَةِ الْآدَابِ الشَّرْعِيَّةِ فِي الِاخْتِلَاطِ وَالْمُعَاشَرَةِ. وَلَا بُدَّ فِيهِ مِنْ إِثْبَاتِ الْوَصِيَّةِ بِشَهَادَةِ رَجُلَيْنِ عَدْلَيْنِ يَشْهَدَانِ أَنَّهُ وَصِيٌّ يَقُومُ بَعْدَ مَوْتِ الْمُوصِي بِتَنْفِيذِ مَا أَوْصَى إِلَيْهِ مِنَ الْقِيَامِ عَلَى أَمْوَالِهِ وَتِجَارَتِهِ قِيَامَ وَصِيٍّ أَجْنَبِيٍّ لَيْسَ لَهُ وَظِيفَةٌ إِلَّا ذَلِكَ مَعَ أَنَّ الْوَرَعَ وَالِاسْتِبْرَاءَ لِلدِّينِ تَرْكُ ذَلِكَ مِنْ أَصْلِهِ؛ لِأَنَّهُ مِنَ الشُّبُهَاتِ الْمَأْمُورِ بِاتِّقَائِهَا وَاجْتِنَابِهَا. وَاللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ.
“{Tentang Mewariskan Harta Kepada Anak Angkat}

Apa hukum pengangkatan anak (tabanni) dalam Islam? Mengingat kebiasaan ini berlaku di negeri kami, hingga seseorang yang tidak punya anak mengangkat salah satu anak saudaranya (keponakan) misalnya, bukan untuk disandarkan nasabnya, melainkan agar anak itu menggantikannya setelah ia wafat dalam mengelola seluruh harta dan perdagangannya?

Jawaban Syekh kami atas pertanyaan ini:
Ketahuilah bahwa tabanni (mengaku anak orang lain sebagai anak kandung) dalam Islam adalah Haram dan tergolong dosa besar karena adanya ancaman yang keras. Hakikat tabanni adalah seseorang mengambil anak (baik yang dibuang atau tidak) lalu menasabkan anak itu kepada dirinya dan mengakuinya sebagai anak kandung. Hal ini menimbulkan kerusakan (mufsadah) yang besar dan banyak.

1. 𝗠𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗞𝗲𝗺𝗮𝗵𝗿𝗮𝗺𝗮𝗻: Ketika anak itu baligh, ia tetaplah orang asing (ajnabi) di tengah keluarga tersebut, namun ia menganggap mereka mahramnya dan mereka menganggapnya mahram.
2. 𝗠𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗣𝗲𝗿𝘄𝗮𝗹𝗶𝗮𝗻: Seiring berjalannya waktu dan terlupakannya asal-usul, bisa saja ia menjadi wali nikah (jika laki-laki) atau dinikahkan oleh orang yang mengangkatnya (jika perempuan), padahal secara fakta nikah tersebut Batal.
3. 𝗠𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗪𝗮𝗿𝗶𝘀: Ia menjadi ahli waris atau diwarisi, padahal secara fakta ia bukan ahli waris.

Adapun orang yang mengangkat anak bukan untuk menyambungkan nasab, melainkan agar anak itu meneruskan urusan harta dan perdagangannya setelah ia wafat, maka hal ini:
• Harus dibuktikan secara sah melalui Pengadilan Syariah.
• Harus diumumkan secara luas (istifadhah) agar masyarakat tahu.
• Harus tetap menjaga adab-adab syar'i dalam pergaulan (tidak boleh berkhalwat jika bukan mahram).
• Harus dibuktikan dengan Wasiat yang disaksikan dua saksi adil, yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah Washi (pelaksana wasiat/pengelola) yang bertugas menjalankan amanah harta setelah pemberi wasiat wafat. Statusnya tetap sebagai orang asing (ajnabi) yang tidak memiliki fungsi kecuali hanya sebagai pengelola.

Meskipun demikian, sikap Wara' (berhati-hati) demi menjaga agama adalah dengan meninggalkan hal tersebut sepenuhnya, karena hal itu termasuk perkara syubhat yang kita diperintahkan untuk menjauhi dan menghindarinya. Wallahu Subhanahu wa Ta'ala A'lam”
[Qurratul Ain Bi Fatawa Ismail Al Zain Al Yamani Al Makkiy Halaman 194]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

Link Diskusi:

Artikel terkait 👇 

Komentari

Lebih baru Lebih lama