Pertanyaan:
Assalamualaikum, bagaimana hukumnya pasutri yang berjimak pada siang bulan Ramdhan tapi sebelumnya keduanya membatalkan puasanya dengan minum air putih, dan apakah harus membayar kafarat? Dan apakah juga berdosa?
[→ ᝰ.ᐟ]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Menurut Madzhab Syafi'i tidak wajib Kaffarat, sedangkan di Madzhab lain ada pendapat yang tetap mewajibkan membayar Kaffarat, baca selengkapnya disini 👇
Adapun dari segi dosa tidak sebagaimana kewajiban Kaffarat menjadi gugur. Yakni bila seseorang melakukan persetubuhan disiang hari Ramadhan sementara dia tidak termasuk orang yang boleh membatalkan puasa Ramadhan maka disebabkan karena batalin puasa dulu baru Jima' pun dia berdosa melakukan itu baik berdosa dari segi membatalkan puasa tanpa udzur dan juga berdosa ditinjau dari segi Jima' nya karena Jima' yang dilakukan termasuk menodai kehormatan hari puasa. Lain halnya, jika ia termasuk orang yang boleh tidak berpuasa lalu ia tidak berpuasa dan melakukan Jima' setelahnya seperti orang sakit maka Jima' yang ia lakukan tidak berdosa kalau tujuannya mengambil Rukhsah (keringanan) . Akan tetapi, bila tujuannya bukan mengambil Rukhsah dia juga dipandang berdosa dari segi tidak mengambil Rukhsah meskipun tidak berdosa ditinjau dari dirinya boleh berbuka puasa yakni tidak berpuasa seperti orang sakit dan Musafir. Jadi, dalam hal dosa disebabkan persetubuhan siang hari Ramadhan erat kaitannya dengan boleh tidak berpuasa dan disebabkan karena faktor puasa maka pahamilah!
وَخَرَجَ بِالْوَطْءِ سَائِرُ الْمُفْطِرَاتِ كَالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَإِنْ وَطِئَ بَعْدَهُ أَوْ مَعَهُ، وَهَذِهِ حِيْلَةٌ فِيْ إِسْقَاطِ الْكَفَّارَةِ دُوْنَ الْإِثْمِ. -إلى أن قال- (قَوْلُهُ: وَهُوَ آثِمٌ بِهَذَا الْوَطْءِ) أَيْ: وَالْحَالُ أَنَّهُ آثِمٌ، بِالْمَدِّ أَيْ: عَاصٍ بِهَذَا الْوَطْءِ، وَخَرَجَ بِذَلِكَ الْمَرِيْضُ وَالْمُسَافِرُ إِذَا وَطِئَ كُلٌّ مِنْهُمَا زَوْجَتَهُ أَوْ أَمَتَهُ بِنِيَّةِ التَّرَخُّصِ، فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهُ غَيْرُ آثِمٍ بِهَذَا الْوَطْءِ، وَكَذَلِكَ لَوْ ظَنَّ وَقْتَ الْجِمَاعِ بَقَاءَ اللَّيْلِ أَوْ شَكَّ فِيْهِ أَوْ ظَنَّ دُخُوْلَهُ بِاجْتِهَادٍ، فَبَانَ جِمَاعُهُ نَهَارًا فَلَا تَلْزَمُهُ الْكَفَّارَةُ؛ لِانْتِفَاءِ الْإِثْمِ. (وَقَوْلُهُ: لِأَجْلِ الصَّوْمِ) خَرَجَ بِهِ الْمَرِيْضُ وَالْمُسَافِرُ إِذَا زَنَا كُلٌّ مِنْهُمَا وَلَوْ مَعَ عَدَمِ نِيَّةِ التَّرَخُّصِ، أَوْ وَطِئَ زَوْجَتَهُ أَوْ أَمَتَهُ بِغَيْرِ نِيَّةِ التَّرَخُّصِ فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ، لِأَنَّهُ وَإِنْ أَثِمَ بِهَذَا الْوَطْءِ لَكِنْ لَا لِأَجْلِ الصَّوْمِ بَلْ لِأَجْلِ الزِّنَا وَحْدَهُ أَوْ مَعَ عَدَمِ نِيَّةِ التَّرَخُّصِ فِي الْأُوْلَى، وَلِعَدَمِ نِيَّةِ التَّرَخُّصِ فِي الثَّانِيَةِ وَإِنَّمَا لَمْ يَكُنْ إِثْمُهُ لِأَجْلِ الصَّوْمِ، لِأَنَّ الْفِطْرَ جَائِزٌ لَهُ بِنِيَّةِ التَّرَخُّصِ.
“Dikecualikan dari kategori al-wath'u (bersetubuh) adalah segala pembatal puasa lainnya seperti makan dan minum, meskipun ia bersetubuh setelahnya atau berbarengan dengannya. Ini merupakan sebuah 'tipu daya' (hiilah) untuk menggugurkan kewajiban kaffarah, namun tidak menggugurkan dosanya.
(Perkataan Pengarang "Dan ia berdosa karena persetubuhan ini") yaitu dalam keadaan ia berdosa (maksiat) dengan sebab persetubuhan tersebut. Maka dikecualikan dari hal itu orang sakit dan musafir jika masing-masing menyetubuhi istrinya atau budaknya dengan niat mengambil keringanan (rukhshah), maka tidak ada kaffarah baginya karena ia tidak berdosa dengan persetubuhan tersebut. Demikian pula jika ia menyangka saat jima' masih malam, atau ragu, atau menyangka sudah masuk waktu (berbuka) dengan ijtihad, ternyata jima'nya terjadi di siang hari, maka tidak wajib kaffarah karena hilangnya unsur dosa.
( Dan Perkataan Pengarang "Karena faktor puasa") maka dikecualikan orang sakit dan musafir jika mereka berzina, meskipun tanpa niat mengambil keringanan, atau menyetubuhi istri/budaknya tanpa niat mengambil keringanan, maka tidak ada kaffarah baginya. Karena meskipun ia berdosa dengan persetubuhan itu, dosanya bukan karena merusak puasa, melainkan karena faktor zina itu sendiri atau karena tidak adanya niat mengambil keringanan. Dikatakan bukan berdosa karena faktor puasa, karena pada dasarnya berbuka bagi mereka (musafir/orang sakit) adalah boleh dengan niat mengambil keringanan”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/296-297]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
Artikel terkait 👇
