ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·18 DESEMBER 2016
PERTANYAAN
Assalamualaikum..
.. mautanya ada orang melakukan jimak di waktu siang ramadan ..yang bayar kifarot laki apa perempuanya apa dua2,? Makasih
[Tholib Abdul]
JAWABAN
Wa’alaikumussalam
Mengenai siapa yang wajib membayar kaffarat Jima’ pada siang hari Bulan Romadhon terjadi khilaf di antara para Ulama, perinciannya sebagai berikut:
• Menurut pendapat yang paling shahih di antara pendapat para Ulama kaffarat tersebut khusus ditujukan bagi suami untuk dirinya sendiri sedangkan bagi istri tidak diwajibkan sesuatu apapun selain mengqodho’ puasanya.
• Pendapat lain menyatakan kewajiban kaffarat bagi suami dan istrinya (satu kaffarat untuk mereka berdua).
• Masing-masing keduanya (suami-istri) wajib mengeluarkan kaffarat.
• Menurut pendapat ad-Daraamy dan lainnya kewajiban kaffarat hanya bagi suami hanya saja, ia harus mengeluarkan dua kaffarat; satu kaffarat untuk dirinya sendiri dan satu kaffarat lagi untuk istrinya.
Dasar Pengambilan:
ويقول في الكفارة ثلاثة اقوال (اصحها) تجب علي الزوج خاصة (والثانى) تجب عليه عنه وعنها (والثالث) يلزم كل واحد منهما كفارة والاصح علي الجملة وجوب كفارة واحدة عليه خاصة عن نفسه فقط وانه لا شئ على المرأة ولا يلاقيها الوجوب وذكر الدارمي وغيره في المسألة أربعة اقوال هذه الثلاثة (والرابع) يجب علي الزوج في ماله كفارتان كفارة عنه وكفارة عنها
Terdapat tiga pendapat dalam masalah KAFFAARAT (denda pelanggaran) sebab persenggamaan di siang bulang ramadhan :
1. Kewajiban kaffaratnya khusus bagi suami (pendapat paling shahih).
2. Kewajiban kaffaratnya bagi suami untuk dirinya dan untuk istri (satu kaffarat untuk mereka berdua).
3. Masing-masing suami istri wajib mengeluarkan kaffaarat .
Pendapat paling shahih adalah yang menyatakan ‘kewajiban kaffarat khusus bagi suami’ sebagai denda buatnya sendiri dan untuk istri tidak diwajibkan sesuatupun (kecuali qadha).
4. Kewajibannya bagi suami hanya saja dia wajib mengeluarkan dua kaffaarat dari hartanya, satu kaffarat untuk dirinya dan satu kaffarat untuk istrinya (ini pendapat ad-Daraamy dan lainnya).
Al-Majmuu' ala Syarh al-Muhadzdzab VI/331-332
Wallahu A'lamu Bis Showaab
Musyawirin: Members Grouf ¤ KAJIAN KITAB SALAFIYAH | TANYA & JAWAB ¤ & Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Penshohih: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
PERTANYAAN
Assalamualaikum..
.. mautanya ada orang melakukan jimak di waktu siang ramadan ..yang bayar kifarot laki apa perempuanya apa dua2,? Makasih
[Tholib Abdul]
JAWABAN
Wa’alaikumussalam
Mengenai siapa yang wajib membayar kaffarat Jima’ pada siang hari Bulan Romadhon terjadi khilaf di antara para Ulama, perinciannya sebagai berikut:
• Menurut pendapat yang paling shahih di antara pendapat para Ulama kaffarat tersebut khusus ditujukan bagi suami untuk dirinya sendiri sedangkan bagi istri tidak diwajibkan sesuatu apapun selain mengqodho’ puasanya.
• Pendapat lain menyatakan kewajiban kaffarat bagi suami dan istrinya (satu kaffarat untuk mereka berdua).
• Masing-masing keduanya (suami-istri) wajib mengeluarkan kaffarat.
• Menurut pendapat ad-Daraamy dan lainnya kewajiban kaffarat hanya bagi suami hanya saja, ia harus mengeluarkan dua kaffarat; satu kaffarat untuk dirinya sendiri dan satu kaffarat lagi untuk istrinya.
Dasar Pengambilan:
ويقول في الكفارة ثلاثة اقوال (اصحها) تجب علي الزوج خاصة (والثانى) تجب عليه عنه وعنها (والثالث) يلزم كل واحد منهما كفارة والاصح علي الجملة وجوب كفارة واحدة عليه خاصة عن نفسه فقط وانه لا شئ على المرأة ولا يلاقيها الوجوب وذكر الدارمي وغيره في المسألة أربعة اقوال هذه الثلاثة (والرابع) يجب علي الزوج في ماله كفارتان كفارة عنه وكفارة عنها
Terdapat tiga pendapat dalam masalah KAFFAARAT (denda pelanggaran) sebab persenggamaan di siang bulang ramadhan :
1. Kewajiban kaffaratnya khusus bagi suami (pendapat paling shahih).
2. Kewajiban kaffaratnya bagi suami untuk dirinya dan untuk istri (satu kaffarat untuk mereka berdua).
3. Masing-masing suami istri wajib mengeluarkan kaffaarat .
Pendapat paling shahih adalah yang menyatakan ‘kewajiban kaffarat khusus bagi suami’ sebagai denda buatnya sendiri dan untuk istri tidak diwajibkan sesuatupun (kecuali qadha).
4. Kewajibannya bagi suami hanya saja dia wajib mengeluarkan dua kaffaarat dari hartanya, satu kaffarat untuk dirinya dan satu kaffarat untuk istrinya (ini pendapat ad-Daraamy dan lainnya).
Al-Majmuu' ala Syarh al-Muhadzdzab VI/331-332
Wallahu A'lamu Bis Showaab
Musyawirin: Members Grouf ¤ KAJIAN KITAB SALAFIYAH | TANYA & JAWAB ¤ & Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Penshohih: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi