Sumber gambar: islami.co
Pertanyaan:
السلام عليكم
Saya mau bertanya....
Si istrikan lagi melaksanakan puasa kodho bulan romadhon....
trus tiba" pagi suami-istri ini melaksanakn hubungan intim di pagi hari ....
Yg saya tanyakan ...
Apakah istri tersebut bayar kifarat ...
Tolong pencerahanya terimakasih 🙏🙏🙏
[Izzamut Tholab]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Menurut Madzhab Syafi'i dan Mayoritas Ulama kaffarat sebab berhubungan intim saat puasa itu hanya wajib bila dilakukan pada puasa Ramadhan sesuai ketentuannya, sedangkan selain puasa Ramadhan seperti Qodho Ramadhan, Nadzar dan lain sebagainya maka tidak wajib membayar kaffarat, terlebih pada bulan Ramadhan bahwa berdasarkan pendapat yang paling shahih dalam Madzhab Syafi'i kaffarat itu hanya wajib bagi suami dan tidak wajib bagi istri. Memang ada pendapat yang mewajibkan membayar kaffarat sebab berhubungan intim saat mengqodho' puasa Ramadhan itulah pendapat Qatadah.
Dengan demikian, berhubungan intim saat Qodho puasa Ramadhan dan umumnya bukan puasa fardhu bulan Ramadhan tidak wajib membayar kaffarat, karenanya istri tersebut tidak wajib membayar kaffarat; terlebih berpijak pada pendapat yang paling shahih dalam Madzhab Syafi'i kaffarat itu hanya ditujukan pada suami, tidak pada istri.
السَّابِعَةُ) لَوْ جَامَعَ فِي صَوْمِ غَيْرِ رَمَضَانَ مِنْ قَضَاءٍ أَوْ نَذْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا فَلَا كَفَّارَةَ كَمَا سَبَقَ وَبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ قَتَادَةُ تَجِبُ الْكَفَّارَةُ فِي إفْسَادِ قَضَاءِ رَمَضَانَ
“(Ketujuh) Seandainya berhubungan intim saat puasa selain Ramadhan dari qodho, Nadzar ataupun selain keduanya maka tidak ada kaffarat sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, berpendapat pula Mayoritas Ulama. Qatadah berkata: Wajib kaffarat dengan merusakkan qodho Ramadhan”
[Al Majmuu' Syarh al Muhadzdzab VI/345]
وَلَا) عَلَى (مُفْسِدِ) صَوْمِ (غَيْرِ رَمَضَانَ) مِنْ نَذْرٍ أَوْ قَضَاءٍ أَوْ كَفَّارَةٍ؛ لِأَنَّ النَّصَّ وَرَدَ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ لِاخْتِصَاصِهِ بِفَضَائِلَ لَا يُقَاسُ بِهِ غَيْرُهُ
“Dan tidak (wajib membayar kaffarat) bagi yang merusakkan puasa selain Ramadhan dari Nadzar, qodho atau kaffarat karena nas menunjukkan hanya pada Ramadhan karena sebagai kekhususannya dengan keutamaannya tidak bisa diqiyaskan selain Ramadhan”
[Tuhfah al Muhtaaj III/447, Nihaayah al Muhtaaj III/201]
وتجب هذه الكفارة على الرجل لا على المرآة ⁵
___________
٥. لأنه مجرد دخول جزء من حشفة الرجل بطل صومها
“Kaffarat ini diwajibkan bagi laki tidak bagi perempuan (istri) karena masuk bagian dari Hasyafah laki-laki membatalkan puasa istri”
[At Taqriidaah as Sadiidah Halaman 451]
NB:
Ada sebagian pendapat yang lemah dari Madzhab Syafi'i yang mengatakan bahwa meskipun tidak wajib membayar kaffarat bagi orang yang berhubungan intim saat mengqodho' puasa Ramadhan tapi wajib baginya membayar kaffarat ringan yaitu bersedekah seukuran satu mud yang dibayarkan kepada faqir miskin setiap hari.
قَوْلُهُ: (أَوْ قَضَاءٍ) وَقِيلَ: تَجِبُ فِي هَذَا الْكَفَّارَةُ الصُّغْرَى، وَهُوَ الْمُدُّ لِكُلِّ يَوْمٍ.
[Hasyiyah Al 'Umairoh Ala al Mahalli II/89]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: