0908. HUKUM MENGULANG NIKAH




Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb.
Ustad,ustadah.
Mau nanya nih. Sblumnya mohon ma,af. Apakah ada ketentuhan atau keharusan, untuk memperbaruhi ahad nika kita lagi , di dalsm rumah tanggah kita
[Cak Yet Suyetno]

Jawaban:
Walaikumsalam

Mengulang nikah ada dua pendapat, namun pendapat yang shahih membolehkan dan tidak dianggap sebagai fasakh sebab Mengulang nikah salah satu bentuk memperindah dan sebagai kehati-hatian karena bisa saja tanpa disadari sudah melakukan suatu perbuatan merusak pernikahan, jadi akad nikah kedua untuk berhati-hati. Sedangkan menurut pendapat lemah dari kalangan Syafi'iyah mengulang nikah tidak boleh sebab mengulang nikah sama halnya memfasakh (merusakkan nikah).

أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلًا لَا يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ الْأُولَى بَلْ وَلَا كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ -إلى أن قال- وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَحَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ

قَوْلُهُ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ) بِأَنْ عُقِدَ سِرًّا بِأَلْفٍ ثُمَّ أُعِيدَ الْعَقْدُ عَلَانِيَةً بِأَلْفَيْنِ تَجَمُّلًا أَوْ أُعِيدَ احْتِيَاطًا اهـ كُرْدِيٌّ
“Sesungguhnya persetujuan murni suami atas aqad nikah yang kedua (memperbarui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas ….s/d … sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati.
(Ucapan Mushonnif: Untuk memperindah atau berhati-hati) Seperti akad pertama secara sir (rahasia) dengan 1000 kemudian mengulang akad kedua dengan secara terbuka dengan 2000 sebagai bentuk memperindah atau mengulang sebagai bentuk berhati-hati, demikian pernyataan Syeikh Kurdi”.
[Tuhfah al Muhtaaj Wa Hawaasyi as Syarwani VII/391]

وَقَالَ بن الْمُنِيرِ يُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ إِعَادَةَ لَفْظِ الْعَقْدِ فِي النِّكَاحِ وَغَيْرِهِ لَيْسَ فَسْخًا لِلْعَقْدِ الْأَوَّلِ خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ ذَلِكَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ قُلْتُ الصَّحِيحُ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ لَا يَكُونُ فسخا كَمَا قَالَ الْجُمْهُور
“Berkata Ibn al Munir: Yang dapat diambil kemanfaatan dari hadits ini bahwa mengulang akad nikah dan selainnya bukanlah memfasakh akad yang pertama berbeda menurut pendapat yang yang menggapnya Seperti itu, itulah sebagian kalangan Syafi'iyah. Aku katakan: Pendapat yang shahih dari kalangan mereka (Syafi'iyyah) tidak menjadikan fasakh sebagaimana Pendapat Jumhur”
[Fath al Baari Li Ibn Hajar XIII/199]

Walllahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama