Foto: Instagram
Pertanyaan:
assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh maaf mau bertanya kalau ijab qobul akad nikah sah gak seperti vidio ini maaf mengganggu syekh..
[𝐌𝐮𝐠𝐧𝐢 𝐋𝐚𝐛𝐢𝐛]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Suami Hanya menjawab 𝐎𝐊𝐄 pada Qabul saat akad nikah sebagaimana rekaman video yang ditampilkan terjadi Khilaf Ulama Syafi'iyah. Namun, pendapat kebanyakan Ulama Syafi'iyah mengatakan tidak sah, sementara ada sebagian pendapat yang MENGABSAHKAN seperti Qabul Hanya mengucapkan "Saya terima" (قبلت)
فَإِنْ قَالَ الْوَلِيُّ: زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي أَوْ أَنْكَحْتُكَ، فَقَالَ الزَّوْجُ: قَبِلْتُ، وَلَمْ يَقُلِ "النِّكَاحَ" وَلَا "التَّزْوِيْجَ"؛ فَقَدْ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي مَوْضِعٍ: يَصِحُّ، وَقَالَ فِي مَوْضِعٍ: لَا يَصِحُّ. وَاخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا فِيْهَا عَلَى ثَلَاثِ طُرُقٍ:
فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: لَا يَصِحُّ قَوْلًا وَاحِدًا، وَحَيْثُ قَالَ "يَصِحُّ" أَرَادَ إِذَا قَبِلَ الزَّوْجُ قَبُوْلًا تَامًّا. وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: يَصِحُّ قَوْلًا وَاحِدًا، وَحَيْثُ شَرَطَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَفْظَ النِّكَاحِ أَوِ التَّزْوِيْجِ فِي الْقَبُوْلِ فَأَرَادَ عَلَى سَبِيْلِ التَّأْكِيْدِ؛ وَهَذَا لَا يَصِحُّ لِأَنَّهُ قَالَ "لَا يَنْعَقِدُ النِّكَاحُ". فَقَالَ أَكْثَرُ أَصْحَابِنَا: هِيَ عَلَى قَوْلَيْنِ، وَهَذَا اخْتِيَارُ الشَّيْخِ أَبِي إِسْحَاقَ وَابْنِ الصَّبَّاغِ.
(أَحَدُهُمَا) يَصِحُّ، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدَ؛ لِأَنَّ قَوْلَهُ "قَبِلْتُ" إِذَا وَرَدَ عَلَى وَجْهِ الْجَوَابِ عَنْ إِيْجَابٍ مُتَقَدِّمٍ كَانَ الْمُرَادُ بِهِ قَبُوْلَ مَا تَقَدَّمَ، فَصَحَّ كَمَا لَوْ قَالَ: بِعْتُكَ دَارِي أَوْ وَهَبْتُكَهَا، فَقَالَ: قَبِلْتُ، فَإِنَّهُ يَصِحُّ.
(وَالثَّانِي) لَا يَصِحُّ، قَالَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَهُوَ الصَّحِيْحُ؛ لِأَنَّ الِاعْتِبَارَ فِي النِّكَاحِ أَنْ يَحْصُلَ الْإِيْجَابُ وَالْقَبُوْلُ فِيْهِ بِلَفْظِ النِّكَاحِ أَوِ التَّزْوِيْجِ، فَإِذَا عَرِيَ الْقَبُوْلُ مِنْهُ لَمْ يَصِحَّ كَمَا لَوْ قَالَ رَجُلٌ لِآخَرَ: زَوَّجْتَ ابْنَتَكَ مِنْ فُلَانٍ؟ فَقَالَ الْوَلِيُّ: نَعَمْ، وَقَالَ الزَّوْجُ: قَبِلْتُ النِّكَاحَ، فَإِنَّ هَذَا لَا يَصِحُّ بِلَا خِلَافٍ.
وَإِنْ قَالَ الْوَلِيُّ: زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي، فَقَالَ الزَّوْجُ: نَعَمْ. قَالَ الصَّيْمَرِيُّ: هُوَ كَمَا لَوْ قَالَ الزَّوْجُ "قَبِلْتُ" عَلَى الطُّرُقِ الثَّلَاثِ، وَقَالَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَأَكْثَرُ أَصْحَابِنَا: لَا يَصِحُّ قَوْلًا وَاحِدًا.
“Jika wali berkata: 'Aku nikahkan engkau dengan putrimu' atau 'Aku kawinkan engkau', lalu suami menjawab: 'Aku terima' tanpa menyebutkan kata 'nikahnya' atau 'perkawinannya'; maka Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu dalam satu tempat berkata: Sah, namun di tempat lain beliau berkata: Tidak sah. Para sahabat kami (ulama Syafi'iyyah) berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga jalan (thuruq):
1. Di antara mereka ada yang mengatakan: Tidak sah secara mutlak (satu pendapat saja). Adapun perkataan Syafi'i yang menyebut 'sah', itu maksudnya jika suami menerima dengan penerimaan yang sempurna (menyebutkan kata nikah).
2. Di antara mereka ada yang mengatakan: Sah secara mutlak (satu pendapat saja). Adapun ketika Syafi'i mensyaratkan lafal nikah/kawin dalam kabul, itu maksudnya hanyalah sebagai penguat saja (ta'kid). Namun pendapat ini dianggap lemah karena Syafi'i pernah berkata (dalam teks lain) 'nikah tidak sah (tanpa lafal itu)'.
3. Kebanyakan sahabat kami berkata: Masalah ini memiliki dua pendapat. Ini adalah pilihan Syekh Abu Ishaq dan Ibnu ash-Shabbagh:
Pendapat pertama: Sah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Alasannya, ucapan 'Aku terima' yang datang sebagai jawaban atas ijab sebelumnya, maka maksudnya adalah menerima apa yang telah disebutkan sebelumnya. Maka ia sah, sebagaimana jika seseorang berkata: 'Aku jual rumahku padamu', lalu dijawab: 'Aku terima', maka itu sah.
Pendapat kedua: Tidak sah. Syekh Abu Hamid berkata: Inilah yang benar (ash-shahih). Karena yang dianggap dalam nikah adalah ijab dan kabul harus mengandung lafal 'Nikah' atau 'Tazwij'. Jika kabul kosong dari lafal tersebut, maka tidak sah. Hal ini sebagaimana jika seseorang bertanya: 'Apakah engkau menikahkan putrimu dengan Fulan?', lalu wali menjawab: 'Ya', dan suami berkata: 'Aku terima nikahnya', maka ini tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat.
Jika wali berkata: 'Aku nikahkan engkau dengan putrimu', lalu suami hanya menjawab: 'Ya', maka Al-Shaimari berkata: Hukumnya sama seperti jawaban 'Aku terima' (ada tiga jalan pendapat). Namun Syekh Abu Hamid dan mayoritas sahabat kami berkata: Tidak sah Berdasarkan satu Qaul”
[Al Majmuu' Syarh Al Muhadzdzab XVI/211]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
