2035. 𝐂𝐀𝐑𝐀 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐄𝐑𝐒𝐈𝐇𝐊𝐀𝐍 𝐓𝐀𝐍𝐀𝐇 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐃𝐈 𝐏𝐔𝐏𝐔𝐊 𝐃𝐄𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐊𝐎𝐓𝐎𝐑𝐀𝐍 𝐇𝐄𝐖𝐀𝐍

Foto: Dinas pendidikan 

Pertanyaan:
Berarti tanah yang kena pupuk seperti di sawah itu juga pasti najis ya, Terus kalau tanah tersebut najis maka bagaimana mensucikannya tanah kuburan atau tanah yang ada di sawah terkena pupuk tersebut
[𝐈𝐫𝐟𝐚𝐧𝐲𝐬𝐨𝐥𝐢𝐤𝐡𝐚𝐡]

Jawaban:
Kasus bagian tanah yang dipupuk menggunakan pupuk kotoran hewan sudah barang tentu tanah itu najis karena kotoran hewan adalah najis. Cara mensucikan tanah yang dipupuk dengan kotoran hewan tersebut tadi dengan cara melihat dulu apakah kotoran hewan termasuk benda cair seperti air kencing atau benda padat? Umumnya, pupuk kotoran hewan jelas berupa tahinya bukan kencingnya maka cara mensucikannya dengan mengambil patokan mensucikan tanah yang terkena najis padat. Untuk itu dirinci sebagai berikut 👇 

1) Jika kotoran hewan tersebut masih ada wujudnya (onggokan pupuk) dan diletakkan di atas tanah maka harus menghilangkan wujud najisnya terlebih dahulu, setelah itu baru tempat bekasnya dicurahkan (diguyur) dengan air, tidak cukup hanya mencurahkan air tanpa membuang kotoran hewannya karena belum dianggap suci karena dzat najisnya masih ada.

2) Jika Kotoran Sudah Hancur dan Bercampur dengan Tanah. Inilah kondisi yang paling umum pada pohon yang dipupuk. Jika kotoran hewan (najis padat) tersebut sudah hancur, kering, atau diaduk sehingga menyatu dengan butiran tanah, maka cara mensucikan tanah tersebut dengan mengambil bagian tanah yang sudah bercampur dengan pupuk karena pupuk merupakan najis padat dan dia sudah bercampur dengan tanah tidak bisa hanya mencurigakan air pada bagian tanah itu karena ia telah menyatu dan bercampur dengan tanah itu. Setelah membuang bagian tanah yang bercampur dengan pupuk baru mencurahkan air sedikit pada bekas tanah yang sudah diambil tersebut.

(فَرْعٌ) لَوْ أَصَابَ الْأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلَى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فَغَمَرَهُ، طَهُرَ، وَلَوْ لَمْ يَنْضُبْ - أَيْ يَغُوْرَ - سَوَاءٌ كَانَتِ الْأَرْضُ صَلْبَةً أَمْ رَخْوَةً. وَإِذَا كَانَتِ الْأَرْضُ لَمْ تَتَشَرَّبْ مَا تَنَجَّسَتْ بِهِ فَلَا بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ الْعَيْنِ قَبْلَ صَبِّ الْمَاءِ الْقَلِيْلِ عَلَيْهَا، كَمَا لَوْ كَانَتْ فِي إِنَاءٍ. وَلَوْ كَانَتِ النَّجَاسَةُ جَامِدَةً فَتَفَتَّتَتْ وَاخْتَلَطَتْ بِالتُّرَابِ لَمْ يَطْهُرْ، كَالْمُخْتَلِطِ بِنَحْوِ صَدِيْدٍ، بِإِفَاضَةِ الْمَاءِ عَلَيْهِ بَلْ لَا بُدَّ مِنْ إِزَالَةِ جَمِيْعِ التُّرَابِ الْمُخْتَلِطِ بِهَا.
(قَوْلُهُ: بَلْ لَا بُدَّ) أَيْ فِي طَهَارَةِ الْمَحَلِّ الَّذِي فِيْهِ التُّرَابُ الْمُخْتَلِطُ مِنْ إِزَالَتِهِ قَبْلَ إِفَاضَةِ الْمَاءِ عَلَيْهِ.
“(Cabang Bahasan) Jika tanah terkena sesuatu seperti air kencing lalu mengering, kemudian dituangkan air ke atas tempat tersebut hingga menggenanginya (merata), maka tanah itu menjadi suci, meskipun airnya tidak meresap ke dalam tanah—yakni tidak amblas—baik tanah tersebut bertekstur keras maupun gembur. Apabila tanah tersebut belum menyerap najis yang mengenainya, maka wajib menghilangkan wujud najisnya ('ainun najasah) terlebih dahulu sebelum menuangkan air sedikit ke atasnya, sebagaimana jika najis itu berada di dalam wadah. Sedangkan apabila najisnya berbentuk benda padat, lalu hancur dan bercampur dengan debu/tanah, maka tanah tersebut tidak bisa suci hanya dengan menuangkan air ke atasnya—sebagaimana tanah yang bercampur dengan sejenis nanah—melainkan wajib membuang seluruh tanah yang bercampur dengan najis tersebut.

(Perkataan Pengarang "Bahkan harus") maksudnya: dalam mensucikan tempat yang di dalamnya terdapat debu/tanah yang bercampur (dengan najis padat), maka wajib untuk membuang/menghilangkan tanah tersebut sebelum menuangkan air ke atasnya”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/96]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

Link Diskusi:

Artikel terkait 👇 

Komentari

Lebih baru Lebih lama