2036. 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐌𝐄𝐋𝐈𝐇𝐀𝐓 𝐀𝐓𝐀𝐔 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐄𝐑𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐋𝐈𝐊𝐄 𝐅𝐎𝐓𝐎 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐔𝐊𝐀 𝐀𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐃𝐈 𝐒𝐎𝐒𝐌𝐄𝐃

Foto: Cahaya Islam 


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum

Apa hukumnya melihat atau like foto wanita membuka aurat, seperti mohon maaf memakai pakaian sexi di atas paha atau pakaian yang dada/lehernya ke buka.
[+62 823-1713-7563]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Termasuk musibah yang melanda orang Islam pada zaman ini dengan kecanggihan teknologi, seseorang tidak malu-malu lagi mempertontonkan auratnya melalui sebuah Hp sebagaimana kita saksikan baik di Facebook maupun lainnya. Tidak memakai jilbab pada zaman ini memang sudah menjadi kebiasaan dan sudah tidak heran tapi lebih dari itu tubuh di foto bahkan dibuat video yang mohon maaf pada foto atau video menampakkan atas paha bahkan mohon maaf susunya yang menjadi keindahan perempuan ditampakkan sejelas-jelasnya sehingga Na'udzu billah akan menjadi gejolak birahi laki-laki yang melihatnya bahkan itu di post di cerita pada Facebook.

Jangan tanyakan hukum melihat penomena itu , tidak ada celah hukum boleh karena melihat aurat perempuan lewat hp sama dengan melihat secara langsung. Tidak hanya melihat bahkan sampai memberikan Like juga haram karena dengan memberikan Like menyukai maksiat tersebut. Kita orang Islam, jangankan melihat aurat orang lain yang tidak boleh ditampakkan kepada orang lain diam saja tanpa ada ingkar pada hati sudah dianggap melakukan maksiat karena kita meninggalkan Amar Makruf nahi mungkar walaupun melalui hati, dengan diam termasuk membiarkan kemaksiatan. Nah, diam saja termasuk dosa Gimana kalau sampai menyukai dengan cara memberikan Like pada semacam foto atau video yang diposting tersebut?

Oleh karena itu, bila melihat kemungkaran sebagaimana sudah marak terjadi melalui hp pada zaman ini, setidaknya kita mencegahnya. Minimal kalau posting itu muncul di beranda atau cerita pada Facebook kita hapus postingan itu dan kalau perlu hapus pertemanan di Facebook agar tidak muncul lagi.

Namun, jika muncul dan kita tidak sengaja melihatnya belum dianggap berdosa asal kita segera membuangnya atau mengalihkan kepada pandangan yang lain, karena pandangan pertama atau tanpa sengaja dimaafkan dan yang tidak dimaafkan bila meneruskan pandangan atau mengulangi lagi kedua kali. Hal ini sebagaimana sinyalir dalam Hadits Nabi ﷺ :

يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ
"Wahai Ali! Janganlah kamu ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan (berikutnya), karena sesungguhnya bagimu adalah pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (kedua)." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)

Makna hadits tersebut adalah pandangan tanpa maksud atau datang tiba-tiba dimaafkan yakni tidak dianggap berdosa, yang berdosa mengikuti pandangan itu berterusan atau mengulangi pandangan pertama dengan seterusnya, sebagaimana disebutkan oleh Syeikh Al Mubarakfuri dalam Syarh nya:

قَوْلُهُ (لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ) مِنَ الْإِتِّبَاعِ أَيْ لَا تُعْقِبْهَا إِيَّاهَا وَلَا تَجْعَلْ أُخْرَى بَعْدَ الْأُولَى (فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى) أَيِ النَّظْرَةَ الْأُولَى إِذَا كَانَتْ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ (وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ) أَيِ النَّظْرَةُ الْآخِرَةُ لِأَنَّهَا بِاخْتِيَارِكَ فَتَكُونُ عَلَيْك
“Perkataan beliau (Janganlah kamu ikuti pandangan [pertama] dengan pandangan [kedua]): Berasal dari kata al-ittiba', artinya janganlah kamu mengiringi pandangan pertama dengan pandangan berikutnya, dan janganlah kamu melakukan pandangan lain setelah pandangan yang pertama.

(Karena sesungguhnya bagimu adalah pandangan yang pertama): Maksudnya adalah pandangan yang pertama (dibolehkan/dimaafkan) apabila terjadi tanpa unsur kesengajaan.

(Dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir [kedua]): Maksudnya adalah pandangan yang terakhir (diharamkan) karena hal itu terjadi atas pilihanmu (kehendakmu sendiri), maka pandangan itu menjadi beban dosa bagimu”
[Tuhfah Al Ahwadzi Syarh As Sunan At Tirmidzi VIII/50]

وَكُلُّ مَنْ رَأَى سَيِّئَةً وَسَكَتَ عَلَيْهَا فَهُوَ شَرِيْكٌ فِي تِلْكَ السَّيِّئَةِ، بَلْ يَسْمَعُ مِنْ كَلَامِهِمْ مَا هُوَ فُحْشٌ وَكَذِبٌ وَشَتْمٌ وَإِيْذَاءٌ، وَالسُّكُوْتُ عَلَى جَمِيْعِ ذَلِكَ حَرَامٌ. بَلْ يَرَاهُمْ لَابِسِيْنَ الثِّيَابَ الْحَرَامَ وَآكِلِيْنَ الطَّعَامَ الْحَرَامَ وَجَمِيْعَ مَا فِي أَيْدِيْهِمْ حَرَامٌ، وَالسُّكُوْتُ عَلَى ذَلِكَ غَيْرُ جَائِزٍ. فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ بِلِسَانِهِ إِنْ لَمْ يَقْدِرْ بِفِعْلِهِ. فَإِنْ قُلْتَ: إِنَّهُ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ فَهُوَ مَعْذُوْرٌ فِي السُّكُوْتِ، فَهَذَا حَقٌّ، وَلَكِنَّهُ مُسْتَغْنٍ عَنْ أَنْ يُعَرِّضَ نَفْسَهُ لِارْتِكَابِ مَا لَا يُبَاحُ إِلَّا بِعُذْرٍ. فَإِنَّهُ لَوْ لَمْ يَدْخُلْ وَلَمْ يُشَاهِدْ لَمْ يَتَوَجَّهْ عَلَيْهِ الْخِطَابُ بِالْحِسْبَةِ حَتَّى يَسْقُطَ عَنْهُ بِالْعُذْرِ. وَعِنْدَ هَذَا أَقُوْلُ: مَنْ عَلِمَ فَسَادًا فِي مَوْضِعٍ وَعَلِمَ أَنَّهُ لَا يَقْدِرُ عَلَى إِزَالَتِهِ فَلَا يَجُوْزُ لَهُ أَنْ يَحْضُرَ لِيَجْرِيَ ذَلِكَ بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُوَ يُشَاهِدُهُ وَيَسْكُتُ، بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يَحْتَرِزَ عَنْ مُشَاهَدَتِهِ —إِلَى أَنْ قَالَ— فَالْبُغْضُ فِي اللهِ وَاجِبٌ، وَمُحِبُّ الْمَعْصِيَةِ وَالرَّاضِي بِهَا عَاصٍ، وَمَنْ أَحَبَّ ظَالِمًا فَإِنْ أَحَبَّهُ لِظُلْمِهِ فَهُوَ عَاصٍ لِمَحَبَّتِهِ، وَإِنْ أَحَبَّهُ لِسَبَبٍ آخَرَ فَهُوَ عَاصٍ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ لَمْ يُبْغِضْهُ وَكَانَ الْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُبْغِضَهُ.
“Setiap orang yang melihat keburukan lalu diam saja, maka dia adalah sekutu (serikat) dalam keburukan tersebut. Bahkan, dia mendengar ucapan mereka yang berupa kekejian, kedustaan, makian, dan gangguan, yang mana diam terhadap itu semua adalah haram. Bahkan, dia melihat mereka memakai pakaian yang haram, memakan makanan yang haram, dan segala apa yang ada di tangan mereka adalah haram, namun diam terhadap hal itu tidaklah diperbolehkan. Maka, wajib baginya melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan lisannya jika dia tidak mampu dengan tindakannya. Jika Anda berkata: 'Tetapi dia takut (akan keselamatan) dirinya sehingga dia memiliki uzur untuk diam,' maka pernyataan ini benar. Namun, sebenarnya dia tidak perlu (sejak awal) mengekspos dirinya untuk melakukan sesuatu yang tidak dibolehkan kecuali dengan alasan uzur. Karena seandainya dia tidak masuk (ke tempat maksiat tersebut) dan tidak menyaksikannya, maka kewajiban hisbah (menegur) tidak akan ditujukan kepadanya sehingga kewajiban itu tidak perlu gugur karena uzur. Oleh karena itu, aku katakan: Barangsiapa mengetahui adanya kerusakan di suatu tempat dan dia tahu bahwa dia tidak mampu menghilangkannya, maka tidak boleh baginya untuk hadir sehingga kemaksiatan itu terjadi di hadapannya sementara dia menyaksikannya dan diam. Sebaliknya, ia harus menjauh dari menyaksikannya.

—Sampai pada perkataan penulis— Maka, membenci karena Allah adalah wajib. Orang yang mencintai maksiat dan rida kepadanya adalah pelaku maksiat. Barangsiapa mencintai orang yang zalim; jika dia mencintainya karena kezalimannya maka dia bermaksiat karena cintanya itu. Dan jika dia mencintainya karena alasan lain, dia tetap dianggap bermaksiat dari sisi dia tidak membencinya, padahal kewajiban baginya adalah membencinya”
[Ihyaa' Ulumiddin II/144]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)

𝑨𝒓𝒕𝒊𝒌𝒆𝒍 𝑻𝒆𝒓𝒌𝒂𝒊𝒕 👇


Komentari

Lebih baru Lebih lama