Foto: Attaubah Institute
Pertanyaan:
Asalamualaikum mau bertanya tentang ibu2 senam, kalo ada ibu2/cwe senam di lapangan/di depan rumah, yang dimana rumah itu jarang di lalui banyak orang itu senam nya boleh apa dosa
[𝐫𝐢𝐟𝐚𝐥]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
𝐒𝐄𝐍𝐀𝐌 tidak jauh berbeda dengan tarian yang dalam bahasa fiqihnya disebut dengan istilah الرَّقْصُ. Hukum tarian dalam 𝐊𝐚𝐜𝐚 𝐌𝐚𝐭𝐚 Fiqih klasik Syafi'iyah larangannya tidak hanya disebabkan ditonton oleh lelaki kalau pemerannya wanita. Tetapi, tergantung dari gimana gerakan tarian yang dilegalkan. Apabila bentuk tarian diperbolehkan maka tentunya boleh dilakukan dan bila dilakukan Kalangan perempuan boleh selagi tidak ada lelaki yang melihatnya. Sekarang, Gimana ranah fiqih klasik Syafi'iyah membatasi kebolehan tarian tersebut? Sehubungan dengan ini Syeikh Ba'alawi Al Hadhrami mengutip dari Fatwa Syeikh Al Kurdiy, dimana beliau (Syeikh Al Kurdiy) mengungkapkan:
وَأَمَّا الرَّقْصُ بِلَا تَكَسُّرٍ وَتَثَنٍّ فَالَّذِي اعْتَمَدَهُ ابْنُ حَجَرٍ أَنَّهُ مَكْرُوْهٌ، وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِنَا حُرْمَتُهُ إِنْ كَثُرَ مِنْهُ، أَمَّا مَا هُوَ بِتَكَسُّرٍ وَتَثَنٍّ فَحَرَامٌ مُطْلَقًا حَتَّى عَلَى النِّسَاءِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي كَفِّ الرَّعَاعِ.
“Adapun menari tanpa taksasur (gerakan gemulai yang dibuat-buat) dan tatsanni (liukan tubuh), maka pendapat yang dipegang oleh Ibnu Hajar adalah hukumnya makruh. Namun, dinukil dari sebagian pengikut mazhab kami (Syafi'iyyah) bahwa hukumnya haram jika dilakukan secara berlebihan. Adapun tarian yang dilakukan dengan taksasur dan tatsanni, maka hukumnya haram secara mutlak, bahkan bagi perempuan sekalipun, sebagaimana dijelaskan secara tegas dalam kitab Kaffur Ra'a'”
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 284]
Pada Ibarat diatas kebolehan tarian dibatasi dengan:
1. Taksassur (تكسر):
Secara harfiah berarti "patah-patah" atau "gemulai". Dalam konteks gerakan tubuh, ini merujuk pada gerakan yang sengaja dibuat-buat agar terlihat lemah gemulai, centil, atau meliuk-liukkan anggota badan (seperti bahu atau pinggul) dengan tujuan menggoda atau menunjukkan gaya yang kewanita-wanitaan (jika dilakukan laki-laki).
2. Tatsanni (تثنّ):
Secara harfiah berarti "melipat" atau "melengkung". Ini merujuk pada liukan tubuh yang lentur atau gerakan yang menonjolkan lekuk tubuh secara erotis atau provokatif.
Makna dua istilah tersebut merujuk pada kebanyakan terjadi dalam tarian. Namun, saya menemukan pada catatan kaki kitab Bughyah beserta Hasyiyah Syeikh Umar As Syathiriy ada makna menarik terkait dua istilah tersebut yaitu:
أَمَّا الرَّقْصُ: يَعْنِي الزَّفِيْنَ بِلُغَةِ حَضْرَمَوْتَ. وَأَمَّا التَّكَسُّرُ: فَهُوَ الْجُثِيُّ عَلَى نَحْوِ الرُّكْبَةِ وَالْيَدِ. وَالتَّثَنِّي: التَّمَايُلُ يَمِيْنًا وَشِمَالًا وَنَحْوَهُمَا فِيْمَا يَظْهَرُ فِي الْكُلِّ. انْتَهَى مُؤَلِّفٌ مِنْ هَامِشِ (أ،ب).
“Adapun Ar-Raqshu (menari): maksudnya adalah Az-Zafin dalam bahasa Hadramaut. Sedangkan At-Takassur adalah: gerakan mendekam/bertumpu (seperti berlutut) di atas sejenis lutut dan tangan. Dan At-Tatsanni adalah: gerakan condong/miring ke arah kanan dan kiri atau semacamnya, sebagaimana yang tampak pada semua (gerakan tersebut). Selesai dari penulis, diambil dari catatan pinggir (naskah Alif dan Ba)”.
[Bughyah Wa Hasyiyah As Syathiriy II/767]
Berdasarkan ibarat tersebut diatas menunjukkan bahwa bila didalam tarian mengandung dua istilah yang disebutkan itu seperti gerakan bertumpu atau berlutut dengan lutut atau tangan dan ada juga gerakan condong ke kiri dan kanan bak orang yang bergoyang dengan arah ke kanan dan kiri sebagaimana kita saksikan pada zaman ini.
Ada juga syarat lain yang disebutkan oleh para Ulama Syafi'iyah yaitu bila dalam tarian itu ada gerakan meniru gerakan wanita, dan jika ini ada maka sebuah tarian hukumnya haram secara mutlak walaupun pelakunya adalah wanita seperti ia meniru gaya lelaki. Demikian pula dengan gaya banci juga diharamkan, kecuali bawaan lahir dan tidak dibuat-buat. Dengan berdasarkan pengecualian tarian seperti disebutkan diatas maka hampir bisa dipastikan sebagaimana yang berlaku sekarang tidak ada pada tarian yang terhindar dari gerakan yang disebutkan, tapi jika tidak ada maka diperbolehkan selagi tidak dilihat laki-laki jika pemerannya wanita.
Nah, senam mirip dengan tarian khususnya dari segi gerakan tubuh. Bila didalam senam ada gerakan seperti ketidak bolehan pada tarian seperti disebutkan diatas maka haram dilakukan walaupun ditempat sepi yang tidak ada lelaki lain melihatnya.
(لَا الرَّقْصُ) فَلَا يَحْرُمُ؛ لِأَنَّهُ مُجَرَّدُ حَرَكَاتٍ عَلَى اسْتِقَامَةٍ أَوْ اعْوِجَاجٍ، وَلَا يُكْرَهُ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْفُورَانِيُّ وَغَيْرُهُ -إلى أن قال- (إلَّا أَنْ) (يَكُونَ فِيهِ تَكَسُّرٌ كَفِعْلِ الْمُخَنِّثِ) وَهُوَ بِكَسْرِ النُّونِ أَفْصَحُ مِنْ فَتْحِهَا، وَبِالْمُثَلَّثَةِ: مَنْ يَتَخَلَّقُ بِأَخْلَاقِ النِّسَاءِ فِي حَرَكَةٍ أَوْ هَيْئَةٍ فَيَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ كَمَا فِي أَصْلِ الرَّوْضَةِ عَنْ الْحَلِيمِيِّ وَأَقَرَّهُ، فَإِنْ كَانَ ذَلِكَ خِلْقَةً فَلَا إثْمَ. وَمِمَّا عَمَّتْ بِهِ الْبَلْوَى: مَا يُفْعَلُ فِي وَفَاءِ النِّيلِ مِنْ رَجُلٍ يُزَيَّنُ بِزِينَةِ امْرَأَةٍ، وَيُسَمُّونَهُ عَرُوسَةُ الْبَحْرِ، فَهَذَا مَلْعُونٌ فَقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، فَيَجِبُ عَلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ وَكُلُّ مَنْ كَانَ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى إزَالَةِ ذَلِكَ مَنْعُهُ مِنْهُ.
“(Tidak haram menari) maka ia tidak diharamkan karena menari hanyalah gerakan yang lurus (teratur) atau meliuk. Dan tidak pula dihukumi makruh sebagaimana ditegaskan oleh Al-Furani dan selainnya —sampai pada perkataan penulis— (Kecuali jika) (di dalamnya terdapat takassur seperti perbuatan mukhannats [lelaki yang berperilaku kewanitaan]). Adapun kata Al-Mukhannats, dengan kasrah pada huruf nun (mukhannits) lebih fasih daripada fathah (mukhannats). Secara bahasa (dengan huruf tsa'): adalah orang yang berperilaku dengan perilaku perempuan, baik dalam gerakan maupun penampilan. Maka hal tersebut haram bagi laki-laki maupun perempuan, sebagaimana disebutkan dalam kitab Ashl Ar-Raudhah dari Al-Halimi dan beliau menyetujuinya. Namun, jika hal itu (gerakan gemulai) sudah merupakan bawaan lahir (khilqatan), maka tidak ada dosa. Dan di antara perkara yang sudah menjadi bencana yang merata (ammat bihil balwa): adalah apa yang dilakukan dalam perayaan meluapnya sungai Nil, di mana seorang lelaki didandani dengan perhiasan perempuan dan mereka menyebutnya 'Pengantin Laut'. Hal ini adalah perbuatan yang terlaknat, karena Rasulullah ﷺ telah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan. Maka wajib bagi pemerintah (waliyyul amri) dan setiap orang yang memiliki kemampuan untuk menghilangkan hal tersebut guna melarangnya”
[Mughni Al Muhtaaj VI/350]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
