Foto: Risalah Islam
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz bertanya...
Apakah memasukkan obat dari dubur bisa membatalkan whudu?
[𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐌𝐮'𝐢𝐝]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Salah satu perkara yang membatalkan wudhu Adalah keluar sesuatu. Artinya: Yang membatalkan wudhu itu memang benda yang keluar dari qubul dan dubur, sedangkan kalau memasukkan tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu dan wudhu menjadi batal dengan sebab itu kalau perkara yang dimasukkan itu keluar kembali. Selama belum keluar tidak membatalkan wudhu seperti pertanyaan yang diajukan yaitu; perbuatan memasukkan obat ke lubang Anus tidak membatalkan wudhu sampai obat itu keluar kembali. Namun, apabila memasukkan benda yang sedikit panjang seperti kayu dan tidak masuk seluruhnya dan ada sebagian yang diluar maka dianggap bersambung dengan najis, karenanya; boleh menyentuh Mushaf tapi tidak boleh melakukan shalat dalam keadaan demikian karena dianggap membawa najis seperti selang medis yang ditancapkan ke area tersebut bagi orang sakit.
(وَنَوَاقِضُهُ) أَيْ أَسْبَابُ نَوَاقِضِ الْوُضُوءِ أَرْبَعَةٌ: أَحَدُهَا: (تَيَقُّنُ خُرُوجِ شَيْءٍ) غَيْرِ مَنِيِّهِ.
(قَوْلُهُ: أَحَدُهَا) أَيْ الْأَرْبَعَةِ.
(قَوْلُهُ: خُرُوجُ شَيْءٍ) خَرَجَ الدُّخُولُ فَلَا يَنْقُضُ.
“(Dan yang membatalkannya) maksudnya sebab-sebab yang membatalkan wudhu ada 4:
1) (diyakini keluar sesuatu) selain maninya.
(Perkataan Pengarang "1)") maksudnya yang 4
(Perkataan Pengarang "Keluar Sesuatu") Terdapat pengecualian "Yang keluar" adalah yang masuk maka tidak membatalkan wudhu”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin I/59]
وَاحْتَرَزَ بِقَوْلِهِ: "مَا خَرَجَ" عَمَّا دَخَلَ، فَلَوْ أَدْخَلَ عُودًا فِي دُبُرِهِ فَلَا نَقْضَ بِهِ حَتَّى يَخْرُجَ.
“Mengecualikan dengan perkataan Pengarang "Sesuatu yang keluar" terhadap sesuatu yang masuk. Seandainya seseorang memasukkan kayu pada duburnya maka tidak membatalkan wudhu hingga ia keluar”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/167]
فَيَنْقُضُ الْخَارِجُ الْمَذْكُورُ بِأَيِّ صِفَةٍ كَانَ وَلَوْ نَحْوَ عُودٍ، وَلَا يَنْقُضُ إِدْخَالُهُ، وَلِذَا جَازَ - قَبْلَ خُرُوجِهِ - مَسُّ مُصْحَفٍ، لَا نَحْوُ صَلَاةٍ؛ لِحَمْلِهِ مُتَّصِلًا بِنَجَسٍ.
“Maka, (sesuatu) yang keluar tersebut dapat membatalkan wudu dalam kondisi apa pun, meskipun hanya seumpama kayu. Namun, memasukkannya tidaklah membatalkan wudu. Oleh karena itu, diperbolehkan—sebelum benda itu keluar kembali—untuk menyentuh mushaf. Akan tetapi, tidak diperbolehkan (melakukan) seumpama shalat; karena ia (orang tersebut) dianggap membawa sesuatu yang bersambung dengan najis”.
[Busyral Kariim I/31]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝐈𝐬𝐦𝐢𝐝𝐚𝐫 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧 𝐀𝐬 𝐒𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢)
Link Diskusi:
