1230. HUKUM SAYURAN DAN BUAH-BUAHAN YANG DIPUPUK DENGAN PUPUK KOTORAN

Sumber gambar: Salafypangkep.com

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum..punteun para guru izin bertanya,bukan kah benda najis itu haram di jual belikan,lalu bagaimana status sayuran seperti timun,kacang,kangkung dll. yang pupuk kandangnya dapat beli bukan bayar jasa nya tapi bayar pupuknya.apakah ikut haram apa tetap halal?
[Sarjot Doank]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam

Kendatipun banyak aneka tanaman yang bahkan berbuah dan pohonnya subur disebabkan dipupuk dengan pupuk kotoran maka andaipun pohonnya tumbuh subur disebabkan benda najis tetap halal dan sah diperjualbelikan karena status buahnya suci meskipun dipupuk dengan benda najis, kalaupun najis bisa jadi suci dengan membasuh sayuran atau buah-buahan.

وَالزَّرْعُ النَّابِتُ عَلَى نَجَاسَةٍ طَاهِرُ الْعَيْنِ وَيَطْهُرُ ظَاهِرُهُ بِالْغَسْلِ وَإِذَا سَنْبَلَ فَحَبُّهُ طَاهِرٌ بِلَا غَسْلٍ وَكَذَا الْقِثَّاءُ وَنَحْوُهَا وَأَغْصَانُ شَجَرَةٍ سُقِيَتْ بِمَاءٍ نَجِسٍ وَثَمَرُهَا
“Tanaman yang tumbuh di atas benda yang najis, ia dapat disucikan dengan cara dibasuh luarnya. Jika najis itu berada pada tangkainya ,maka bijinya dihukumi suci, tidak perlu dibasuh lagi. Begitu pula buah mentimun dan sejenisnya, beserta dahan-dahan dan buah-buahan dari pohon yang disiram dengan najis, hukumnya adalah suci”
[Mughni al Muhtaaj I/236]

Coba dicermati betul² keterangan Syeikh As Syarbini diatas buah mentimun dan daunnya yang mana pohonnya disiram dengan benda najis hukumnya suci jadi kalau suci jelas boleh diperjualbelikan kalaupun toh pohon atau sayuran hidup disebabkan benda najis dan berhukum Najis pun bisa suci dengan dibasuh hilanglah sifat najisnya.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

NB:

Walaupun membeli pupuk kotoran dengan akad Bai' sayuran dan buah-buahan yang dipupuk dengannya tetap halal sebab yang haram pupuknya bukan pohonnya. Tapi akan menjadi sah jual beli benda najis semacam pupuk kotoran hewan bila tidak memakai sighot Bai' tapi selain akad jual beli seperti hibah, sedekah dan memindahkan kekuasaan, baca selengkapnya:


Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama