1231. BENARKAH AIR SUSU LAKI-LAKI DAN ANAK KECIL PEREMPUAN NAJIS?

Sumber gambar: konsultasisyariah.com



Pertanyaan:
Apa benar air susu dr laki2 dan dr perempuan yg belum nikah dihukumi najis???
[Khamdy Zuhair]

Jawaban:
Memang ada pendapat sebagian Ulama Syafi'iyah yang mengatakan air susu laki-laki dan air susu anak kecil perempuan najis, namun pendapat itu dho'if (lemah) pendapat yang lebih kuat dan Mu'tamad air susu manusia, baik laki-laki maupun perempuan, Kecil maupun dewasa hukumnya suci, karena manusia itu dimuliakan.

وَقِيلَ لَبَنُ الذَّكَرِ وَالصَّغِيرَةِ وَالْمَيِّتَةِ نَجِسٌ، وَالْأَوْجَهُ الْأَوَّلُ وَجَرَى عَلَيْهِ جَمَاعَةٌ لِأَنَّ الْكَرَامَةَ الثَّابِتَةَ لِلْبَشَرِ الْأَصْلُ شُمُولُهَا لِلْكُلِّ
قَوْلُهُ وَقِيلَ لَبَنُ الذَّكَرِ إلَخْ) ضَعِيفٌ، وَقَوْلُهُ وَالْأَوْجَهُ الْأَوَّلُ مُعْتَمَدٌ فَعُلِمَ أَنَّ لَبَنَ الصَّغِيرَةِ طَاهِرٌ وَلَا يُشْكِلُ عَلَى مَنِيِّ الصَّغِيرِ حَيْثُ حُكِمَ بِنَجَاسَتِهِ لِأَنَّ الْمَلْحَظَ فِي طَهَارَةِ اللَّبَنِ كَوْنُهُ غِذَاءً وَهُوَ حَاصِلٌ مَعَ الصِّغَرِ وَثَمَّ كَوْنُهُ أَصْلَ آدَمِيٍّ، وَلَا يَكُونُ كَذَلِكَ إلَّا إذَا كَانَ فِي سِنِّهِ
[Hasyiyah Bujairomi ala Syarh al Manhaj I/101]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama