(Foto: NU Online Banten)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu'alaikum yai, apakah wasiat taqwa bisa di ganti dengan ayat alquran Dalam khutbah
[𝗕𝗗𝗜]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Membaca ayat Al Qur'an pada rukun khutbah dan semisalnya sebagai ganti sebagai wasiat taqwa adalah sah jika niat atau tujuannya hanyalah wasiat taqwa saja bukan bermaksud keduanya (wasiat taqwa sekaligus membaca ayat sebagai rukun khutbah) karena dua fardhu tidak bisa hasil keduanya secara bersamaan. Namun, bila Khathib tidak bermaksud apa-apa seperti cuma membaca saja maka yang terpenuhi hanyalah membaca ayat sebagai rukun sedangkan wasiat taqwa belum terpenuhi. Disamakan dengan ketentuan ini dengan membaca ayat yang mengandung pujian maka ketentuannya sama dengan wasiat taqwa.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bila Khathib ketika khutbah membaca ayat yang isinya sebagai wasiat taqwa dan bisa juga membaca ayat sebagai rukun maka bisa sah wasiat taqwa bila ia bermaksud sebagai wasiat taqwa, sedangkan membaca ayat sebagai rukun khutbah belum terpenuhi demikian pula sebaliknya. Sementara, bila bermaksud keduanya secara bersamaan atau tanpa niat apapun maka tidak mencukupi untuk menggugurkan rukun khutbah kedua dan hanya mencukupi membaca ayat sebagai rukun khutbah karena dua rukun tidak bisa diperoleh secara bersamaan, tapi hanya satu saja yang terpenuhi sesuai niatnya atau hanya membaca ayat sebagai rukun jika tidak berniat apapun.
وَقَوْلُهُ: حَمْدُ اللَّهِ أَيْ وَلَوْ فِي ضِمْنِ آيَةٍ، كَمَا فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: * (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ) حَيْثُ قَصَدَ الْحَمْدَ فَقَطْ، فَإِنْ قَصَدَ قِرَاءَةَ الْآيَةِ، أَوْ قَصَدَهُمَا مَعًا، أَوْ أَطْلَقَ، كَفَتْ عَنْ قِرَاءَةِ الْآيَةِ، وَلَا تَكْفِي عَنْهَا وَعَنْ الْحَمْدِ فِيمَا لَوْ قَصَدَهُمَا مَعًا، لِأَنَّ الشَّيْءَ لَا يُؤَدَّى بِهِ فَرْضَانِ مَقْصُودَانِ وَيَجْرِي هَذَا التَّفْصِيلُ فِيمَا لَوْ أَتَى بِآيَةٍ تَتَضَمَّنُ الْوَصِيَّةَ بِالتَّقْوَى.
“Dan perkataan Pengarang: "Memuji Allah" yakni meskipun (pujian tersebut) terkandung di dalam sebuah ayat, seperti dalam firman Allah Ta'ala: (Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjadikan gelap dan terang), sekiranya ia hanya bermaksud memuji saja. Namun, jika ia bermaksud membaca ayat, atau memaksudkan keduanya bersamaan (bacaan ayat dan pujian), atau memutlakkan (tanpa niat spesifik), maka hal itu (hanya) mencukupi untuk rukun membaca ayat. Dan tidak mencukupi untuk menggugurkan rukun bacaan ayat dan rukun pujian sekaligus apabila ia memaksudkan keduanya bersamaan, karena satu hal (satu bacaan) tidak bisa digunakan untuk menunaikan dua fardu yang sama-sama dituju. Rincian hukum ini juga berlaku apabila ia membaca ayat yang mengandung wasiat takwa”.
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin II/64]
(قَوْلُهُ: حَمْدُ اللَّهِ تَعَالَى) أَيْ وَلَوْ فِي ضِمْنِ آيَةٍ، كَمَا قَوْلُهُ تَعَالَى: {الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ} حَيْثُ قَصَدَهُ فَقَطْ، وَإِنَّمَا لَمْ تَكْفِ عَنْهُمَا فِيمَا لَوْ قَصَدَهُمَا مَعًا لِأَنَّ الشَّيْءَ لَا يُؤَدَّى بِهِ فَرْضَانِ مَقْصُودَانِ، وَيَجْرِي هَذَا التَّفْصِيلُ فِيمَا لَوْ أَتَى بِآيَةٍ تَتَضَمَّنُ الْوَصِيَّةَ بِالتَّقْوَى.
“(Perkataan Pengarang: "Memuji Allah") yakni meskipun terkandung di dalam sebuah ayat, seperti firman-Nya Ta'ala: {Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjadikan gelap dan terang} sekiranya ia hanya memaksudkan pujian saja. Hal itu tidak mencukupi untuk (menggugurkan) keduanya jika ia memaksudkan keduanya secara bersamaan, karena satu hal tidak bisa digunakan untuk menunaikan dua fardu yang sama-sama dituju. Rincian hukum ini juga berlaku apabila ia membaca ayat yang mengandung wasiat takwa”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Syarh Ibnu Qaasim I/218]
(الرَّابِعُ: قِرَاءَةُ آيَةٍ مُفْهِمَةٍ) وَإِنْ تَعَلَّقَتْ بَحُكْمٍ مَنْسُوخٍ، أَوْ قِصَّةٍ، لَا بَعْضُ آيَةٍ وَإِنْ طَالَ وَأَفْهَمَ عِنْدَ (حَجّ)؛ وَذَلِكَ لِلِاتِّبَاعِ. وَلَوْ قَرَأَ آيَةَ وَعْظٍ بِقَصْدِ الْوَعْظِ وَالْقِرَاءَةِ حَصَلَتْ رُكْنِيَّةُ الْقِرَاءَةِ، وَكَذَا إِنْ أَطْلَقَ، فَإِنْ قَصَدَ بِهَا أَحَدَهُمَا حَصَلَ.
“('Keempat: membaca ayat yang dapat dipahami maknanya') meskipun berkaitan dengan hukum yang telah dihapus (mansukh), atau berisi tentang sebuah kisah. Tidak cukup (jika hanya membaca) sebagian ayat saja, meskipun panjang dan dapat dipahami menurut pendapat Ibnu Hajar; hal tersebut karena ittiba' (mengikuti tuntunan/praktik Nabi ﷺ).
Seandainya ia membaca ayat yang berisi nasihat dengan niat untuk memberi nasihat sekaligus berniat membaca Al-Qur'an, maka rukun membaca ayat (khutbah) telah terpenuhi. Demikian pula jika ia memutlakkan niat (membaca tanpa niat tertentu). Namun, jika ia hanya meniatkan salah satunya saja (misal hanya niat menasihati, tanpa niat membaca Al-Qur'an), maka hanya satu (yang diniatkan itu) yang ia dapatkan/terpenuhi”.
[Busyral Kariim II/7]
(قَوْلُهُ: آيَةٌ مُفْهِمَةٌ) سَوَاءٌ آيَةُ وَعْدٍ أَوْ وَعِيدٍ أَوْ حُكْمٍ أَوْ قِصَّةٍ وَإِنْ تَعَلَّقَتْ بِحُكْمٍ مَنْسُخٍ. وَفِي التُّحْفَةِ: لَا تُجْزِئُ آيَةُ وَعْظٍ أَوْ جَمَعَ عَنْهُ مَعَ الْقُرْآنِ إِذِ الشَّيْءُ الْوَاحِدُ لَا يُؤَدَّى بِهِ فَرْضَانِ مَقْصُودَانِ بَلْ عَنْهُ إِنْ قَصَدَهُ وَحْدَهُ، وَإِنْ قَصَدَهُمَا أَوْ الْقِرَاءَةَ أَوْ أَطْلَقَ فَعَنْهَا فَقَطْ (١) فِيمَا يَظْهَرُ فِي الْأَخِيرَةِ. وَلَوْ أَتَى بِآيَاتٍ تَشْتَمِلُ عَلَى الْأَرْكَانِ كُلِّهَا مَا عَدَا الصَّلَاةَ لِعَدَمِ آيَةٍ تَشْتَمِلُ عَلَيْهَا لَمْ تُجْزِئْ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى خُطْبَةً اهـ.
_____________
(١) (قَوْلُهُ: فَعَنْهَا فَقَطْ) أَيْ فَعَنِ الْقِرَاءَةِ فِي الثَّلَاثِ الصُّوَرِ.
“(Perkataan Pengarang: "Ayat yang dapat dipahami") Sama saja apakah ayat janji, ancaman, hukum, atau kisah, meskipun berkaitan dengan hukum yang telah dihapus (mansukh).
Dalam kitab At-Tuhfah disebutkan: 'Ayat nasihat/wasiat tidak mencukupi untuk menggugurkan (rukun wasiat) jika digabungkan bersama niat membaca Al-Qur'an, karena satu hal tidak bisa digunakan untuk menunaikan dua fardu yang sama-sama dituju. Melainkan (ayat tersebut hanya sah) untuk rukun wasiat jika ia meniatkan wasiat saja. Namun jika ia meniatkan keduanya, atau meniatkan membaca Al-Qur'an saja, atau memutlakkan niat, maka hanya sah untuk rukun membaca ayat (qira'ah) saja (1) menurut pendapat yang jelas pada bentuk yang terakhir. Seandainya ia mendatangkan ayat-ayat yang mencakup seluruh rukun khutbah kecuali selawat (karena tidak ada ayat yang mencakupnya), maka hal itu tidak mencukupi karena tidak dinamakan khutbah'. Selesai.
____________
𝙁𝙊𝙊𝙏𝙉𝙊𝙏𝙀
(1) Perkataan beliau: "Maka hanya sah untuk rukun membaca ayat saja) maksudnya yaitu sah untuk rukun qira'ah saja pada tiga bentuk/skenario tersebut (niat keduanya, niat baca Al-Qur'an saja, atau mutlak)”.
[Tarsyiih Al Mustafidiin Bi Tausyih Fath Al Mu'in Halaman 119]
وَرَابِعُهَا: قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِي إِحْدَاهُمَا لِلِاتِّبَاعِ، أَيْ: آيَةٍ مُفْهِمَةٍ، فَلَا يَكْفِي؛ ثُمَّ نَظَرُوا إِنْ كَانَتْ آيَةً؛ كَمَا قَالَهُ الْحِصْنِيُّ. قَالَ الزِّيَادِيُّ: سَوَاءٌ كَانَتْ دَالَّةً عَلَى وَعْدٍ أَوْ وَعِيدٍ أَوْ حُكْمٍ أَوْ قِصَّةٍ، وَلَا يَبْعُدُ الِاكْتِفَاءُ بِشَطْرِ آيَةٍ طَوِيلَةٍ، لِأَنَّهُ أَوْلَى مِنْ آيَةٍ قَصِيرَةٍ، وَلَا تُجْزِئُ آيَةُ حَمْدٍ أَوْ وَعْظٍ عَنْهُ كَمَا فِي الْقِرَاءَةِ، كَمَا فِي قَوْلِهِ: {الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ} [سورة الأنعام/ الآية: ١]، إِذِ الشَّيْءُ الْوَاحِدُ لَا يُؤَدَّى بِهِ فَرْضَانِ، بَلْ عَنْهُ فَقَطْ؛ وَلَوْ أَتَى بِآيَاتٍ تَشْتَمِلُ عَلَى الْأَرْكَانِ كُلِّهَا مَا عَدَا الصَّلَاةَ لِعَدَمِ آيَةٍ تَشْتَمِلُ عَلَيْهَا لَمْ تُجْزِئْ لِأَنَّهَا لَا تُسَمَّى خُطْبَةً. انْتَهَى.
“Dan rukun yang keempat: membaca satu ayat Al-Qur'an pada salah satu dari dua khutbah karena ittiba' (mengikuti tuntunan Nabi), yaitu ayat yang dapat dipahami maknanya. Maka tidak cukuplah lafal (kemudian mereka melihat/menunggu) jika ia merupakan sebuah ayat, sebagaimana dikemukakan oleh Al-Hisni.
Az-Ziyadi berkata: Sama saja apakah ayat tersebut menunjukkan janji pahala, ancaman, hukum, atau kisah. Dan tidak jauh (masuk akal) kecukupan dengan membaca separuh dari ayat yang panjang, karena hal itu lebih utama daripada membaca ayat yang pendek. Namun, ayat hamdalah atau ayat nasihat/wasiat tidak bisa menggugurkan (rukun hamdalah/wasiat) sekaligus rukun qira'ah (membaca ayat), sebagaimana contoh pada firman-Nya: (Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi serta menjadikan gelap dan terang) [QS. Al-An'am: 1]. Hal ini karena satu hal tidak bisa digunakan untuk menunaikan dua fardhu, melainkan hanya sah untuk rukun qira'ah saja. Seandainya ia membawa ayat-ayat yang mencakup seluruh rukun khutbah (selain selawat, karena tidak ada ayat yang mencakupnya secara utuh), maka itu tetap tidak mencukupi karena hal tersebut tidak dinamakan khutbah. Selesai”.
[Kaasyifah As Sajaa Fii Syarh Safiinah An Najaa Halaman 99]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
