(Foto: Academia.edu)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu'alaikum apa hukumnya bayi tabung yi
[+62 831-6077-2776]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗔𝗬𝗜 𝗧𝗔𝗕𝗨𝗡𝗚 𝗗𝗔𝗡 𝗔𝗞𝗜𝗕𝗔𝗧 𝗡𝗔𝗦𝗔𝗕 𝗔𝗡𝗔𝗞
Yang dimaksud bayi tabung adalah air mani seorang laki-laki dimasukkan ke dalam rahim seorang perempuan, nanti ketika terjadi pembuahan dan hamil dan melahirkan maka namanya bayi tabung. Ada kalanya air mani yang ditabung dari air mani suami yang sah atau wanita asing, atau air mani lelaki asing, atau semisalnya. Untuk itu dirinci:
𝗔. 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠
° Bila air mani yang ditabung berasal dari air mani suami yang sah dan cara mengeluarkannya serta memasukkannya juga dari jalur halal serta dimasukkan ke rahim istri yang sah maka hukumnya boleh.
° Bila air mani yang ditabung dari suami yang sah tapi cara mengeluarkannya dan memasukkannya tidak halal juga haram.
° Apabila air mani yang ditabung dari lelaki asing (bukan suami) serta dimasukkan ke rahim yang bukan istri sah juga haram.
Jadi, hukum perbuatan menabung air mani untuk menghasilkan bayi tabung hanya boleh pada satu kondisi yaitu pada tafsilan pertama.
𝗕. 𝗦𝗧𝗔𝗧𝗨𝗦 𝗡𝗔𝗦𝗔𝗕 𝗔𝗡𝗔𝗞
Terjadi silang pendapat Ulama Syafi'iyah terkhusus antara Imam Ibnu Hajar Al Haitami dan Imam Ramli. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami: Syarat anak dari bayi tabung bisa dinasabkan kepada pemilik air mani jika keluar dan masuknya dengan jalur yang halal. Sehingga, jika keluarnya saja halal seperti mani itu keluar karena suami mimpi basah atau onani menggunakan tangan istri, ini namanya keluar Muhtaram. Namun saat masuknya tidak Muhtaram maka nasab anak tidak bersambung kepada pemilik air mani. Pendapat ini didukung oleh Imam Al Mawardi menuqil dari Ashab (Ulama Syafi'iyah), dan termasuk pendapat Guru Syeikh Bujairimi. Adapun menurut Imam Ramli, Syeikh Ibnu Qaasim Al 'Ubbadi, Guru Syeikh Sulaiman Al Jamal, dan juga termasuk pilihan Syeikh Nawawi al-Bantani yang menjadi patokan hanya saat keluarnya. Ini artinya: Jika saat keluar air Mani itu dengan cara yang diperbolehkan seperti lewat mimpi basah, atau onani menggunakan tangan istri dan contoh yang lainnya yang ketika mengeluarkan air mani dianggap halal maka anak tersambung dengan pemilik mani yakni tetap dinasabkan kepadanya walaupun ketika dimasukkan ke rahim tidak dengan cara yang terhormat atau tidak halal.
Jadi, yang menentukan status nasab anak dari bayi tabung adalah acuan mani Muhtaram atau tidak.
𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻:
٨٠٣٠ - (مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمَ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ)؛ لِأَنَّ فَاعِلَ ذَلِكَ قَدِ اجْتَرَأَ عَلَى اللَّهِ، يُرِيدُ أَنْ يُفْسِدَ فِي الْأَنْسَابِ بِخَلْطِ بَعْضِ الْمِيَاهِ بِبَعْضٍ، فَيُدْخِلَ عَلَى الْقَوْمِ مَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ.
(ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا) أَبُو بَكْرٍ الْقُرَشِيُّ (عَنْ) أَبِي مُحَمَّدٍ (الْهَيْثَمِ بْنِ مَالِكٍ الطَّائِيِّ) الشَّامِيِّ الْأَعْمَى.
“8030 - ("Tidak ada dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah daripada setetes mani (nutfah) yang ditaruh oleh seorang laki-laki pada rahim yang tidak halal baginya.") Karena pelaku perbuatan tersebut sungguh telah lancang terhadap Allah, (ia) berkehendak merusak tatanan nasab dengan mencampursebagian air mani dengan sebagian lainnya, sehingga ia memasukkan ke dalam suatu kaum (keluarga) orang yang sebenarnya bukan bagian dari mereka.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya), yaitu Abu Bakr Al-Qurasyi, (dari) Abu Muhammad (Al-Haitsam bin Malik Ath-Tha'i) Al-Syami Al-A'ma (yang buta)”.
[Faidh Al Qadiir V/479]
وَمِثْلُ الْوَطْئِ إِدْخَالُ مَنِيِّهِ الْمُحْتَرَمِ حَالَ خُرُوجِهِ وَحَالَ دُخُولِهِ عَلَى مَا اعْتَمَدَهُ ابْنُ حَجَرٍ، وَحَالَ خُرُوجِهِ فَقَطْ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُحْتَرَمًا حَالَ دُخُولِهِ عَلَى مَا اعْتَمَدَهُ م ر، وَذَلِكَ كَمَا إِذَا احْتَلَمَ الزَّوْجُ وَأَخَذَتِ الزَّوْجَةُ مَنِيَّهُ وَأَدْخَلَتْهُ فَرْجَهَا ظَانَّةً أَنَّهُ مَنِيُّ أَجْنَبِيٍّ، فَإِنَّ هَذَا مُحْتَرَمٌ حَالَ الْخُرُوجِ وَغَيْرُ مُحْتَرَمٍ حَالَ الدُّخُولِ، وَتَجِبُ بِهِ الْعِدَّةُ إِذَا طُلِّقَتِ الزَّوْجَةُ بَعْدَهُ وَقَبْلَ الْوَطْئِ عَلَى مُعْتَمَدِ الثَّانِي دُونَ الْأَوَّلِ؛ لِأَنَّهُ اعْتَبَرَ أَنْ يَكُونَ مُحْتَرَمًا فِي الْحَالَيْنِ.
“Disamakan hukumnya dengan persetubuhan yaitu memasukkan mani suami yang dihormati (muhtaram) pada saat keluar dan saat dimasukkan—menurut pendapat yang diandalkan oleh Ibnu Hajar; atau (cukup) pada saat keluarnya saja meskipun tidak dihormati saat dimasukkan—menurut pendapat yang diandalkan oleh Muhammad Ar Ramli.
Contohnya seperti ketika seorang suami bermimpi basah, lalu sang istri mengambil maninya dan memasukkannya ke dalam kemaluannya dengan menyangka bahwa itu adalah mani laki-laki lain (bukan suaminya). Maka mani ini berstatus dihormati (muhtaram) pada saat keluar, tetapi tidak dihormati pada saat dimasukkan. Dengan demikian, wajib baginya menjalani masa idah ('iddah) apabila istri tersebut diceraikan setelah peristiwa itu dan sebelum digauli, menurut pendapat kuat yang kedua (Ar-Ramli), bukan yang pertama (Ibnu Hajar), karena Ibnu Hajar mensyaratkan mani tersebut harus dihormati pada kedua kondisi (saat keluar dan saat dimasukkan)”
[Hasyiyah I'aanah At Thaalibiin IV/38]
(قَوْلُهُ: وَوَطْئٍ) أَيْ: أَوْ أُسْتُدْخِلَتْ مَنِيَّهُ الْمُحْتَرَمَ وَقْتَ إِنْزَالِهِ وَاسْتِدْخَالِهِ، وَلَوْ مَنِيَّ مَجْبُوبٍ تُحْفَةً. وَخَالَفَ فِي «النِّهَايَةِ» فَقَالَ: وَلَا أَثَرَ لِوَقْتِ اسْتِدْخَالِهِ، كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ وَإِنْ نَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ عَنِ الْأَصْحَابِ اعْتِبَارَ حَالَةِ الْإِنْزَالِ وَالِاسْتِدْخَالِ. فَقَدْ صَرَّحُوا بِأَنَّهُ لَوِ اسْتَنْجَى بِحَجَرٍ فَأَمْنَى، ثُمَّ اسْتَدْخَلَتْهُ أَجْنَبِيَّةٌ عَالِمَةً بِالْحَالِ، أَوْ أَنْزَلَ فِي زَوْجَتِهِ فَسَاحَقَتْ بِنْتَهُ مَثَلًا فَأَتَتْ بِوَلَدٍ لَحِقَهُ. اهـ. وَفِي «الْمُغْنِي»: الشَّرْطُ أَنْ لَا يَكُونَ مِنْ زِنًا كَمَا قَالُوا. اهـ.
“(Perkataan Pengarang "Dan persetubuhan") Maksudnya: atau jika dimasukkan mani seorang laki-laki yang dihormati (muhtaram) pada saat mani tersebut keluar dan dimasukkan, meskipun itu mani dari seorang laki-laki yang terpotong kemaluannya (majbub), habis pernyataan dari kitab Tuhfah. Namun pengarang kitab An-Nihayah (Imam Ar-Ramli) berbeda pendapat, beliau berkata: "Tidak ada pengaruh (syarat) terkait waktu memasukkannya, sebagaimana yang difatwakan oleh ayah beliau (Imam Shihabuddin Ar-Ramli), meskipun Al-Mawardi menukil dari para ulama Syafi'iyah tentang diperhitungkannya kondisi saat mani keluar dan saat dimasukkan. Sebab para ulama telah menegaskan bahwa seandainya seseorang beristinja dengan batu lalu mengeluarkan mani, kemudian mani pada batu itu dimasukkan oleh seorang wanita asing (bukan istrinya) dalam keadaan ia mengetahui kondisinya, atau jika seseorang mengeluarkan mani pada istrinya lalu istrinya tersebut melakukan sahaq (gesekan/lesbian) dengan anak perempuannya misalnya, kemudian anak perempuan itu melahirkan anak, maka anak tersebut tetap dinasabkan kepadanya." Selesai. Dan di dalam kitab Al-Mughni (disebutkan): "Syaratnya adalah mani tersebut tidak berasal dari zina sebagaimana yang telah para ulama katakan." Selesai.”
[Tarsyiih Al Mustafidiin Bi Tausyih Fath Al Mu'in Halaman 344]
وَمِثْلُ الْوَطْءِ اسْتِدْخَالُ الْمَاءِ وَلَوْ فِي الدُّبُرِ أَيْضًا، وَالْمُرَادُ الْمَاءُ الْمُحْتَرَمُ حَالَ الْإِنْزَالِ بِأَنْ لَا يَخْرُجَ مِنْهُ عَلَى وَجْهِ الزِّنَا لَا حَالَةَ الْإِدْخَالِ. فَلَوْ أَنْزَلَ فِي زَوْجَتِهِ فَسَاحَقَتْ بِنْتَهُ فَحَمَلَتْ مِنْهُ لَحِقَهُ الْوَلَدُ. فَاسْتِدْخَالُ الْمَنِيِّ الْمُحْتَرَمِ حُكْمُهُ حُكْمُ الدُّخُولِ فِي لُحُوقِ النَّسَبِ وَعَدَمِ بَيْنُونَةِ الْمَرْأَةِ إِذَا طُلِّقَتْ قَبْلَ الدُّخُولِ.
“Disamakan hukumnya dengan persetubuhan yaitu memasukkan air mani, meskipun ke dalam dubur. Yang dimaksud dengan air mani yang dihormati (muhtaram) adalah pada saat keluarnya seperti dengan tidak keluar melalui jalan zina, bukan pada saat dimasukkannya. Maka seandainya seseorang mengeluarkan mani pada istrinya lalu istrinya melakukan sahaq (gesekan/lesbian) dengan anak perempuannya hingga anak perempuan itu hamil dari mani tersebut, maka anak yang dilahirkan tetap dinasabkan kepadanya. Maka hukum memasukkan mani yang dihormati adalah sama seperti hukum dukhul (persetubuhan) dalam hal penetapan nasab anak dan tidak terjadinya perceraian bain (bainunah) bagi wanita yang diceraikan sebelum digauli”
[Nihaayah Az Zain Halaman 311-312]
الْحَاصِلُ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْمَنِيِّ الْمُحْتَرَمِ حَالَ خُرُوجِهِ فَقَطْ عَلَى مَا اعْتَمَدَهُ م ر وَإِنْ كَانَ غَيْرَ مُحْتَرَمٍ حَالَ الدُّخُولِ، كَمَا إِذَا احْتَلَمَ الزَّوْجُ وَأَخَذَتِ الزَّوْجَةُ مَنِيَّهُ فِي فَرْجِهَا ظَانَّةً أَنَّهُ مَنِيُّ أَجْنَبِيٍّ، فَإِنَّ هَذَا مُحْتَرَمٌ حَالَ الْخُرُوجِ، وَغَيْرُ مُحْتَرَمٍ حَالَ الدُّخُولِ، وَتَجِبُ الْعِدَّةُ بِهِ إِذَا طُلِّقَتِ الزَّوْجَةُ قَبْلَ الْوَطْءِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ، خِلَافًا لِابْنِ حَجَرٍ؛ لِأَنَّهُ يُعْتَبَرُ أَنْ يَكُونَ مُحْتَرَمًا فِي الْحَالَيْنِ كَمَا قَرَّرَهُ شَيْخُنَا.
“Kesimpulannya: bahwa yang dimaksud dengan mani yang dihormati (muhtaram) adalah pada saat keluarnya saja menurut pendapat yang diandalkan oleh Ar-Ramli, meskipun mani tersebut tidak dihormati pada saat dimasukkan. Contohnya seperti ketika seorang suami bermimpi basah, lalu sang istri mengambil maninya dan memasukkannya ke dalam kemaluannya dengan menyangka bahwa itu adalah mani laki-laki lain. Maka mani ini berstatus dihormati pada saat keluar, tetapi tidak dihormati pada saat dimasukkan. Dan wajib baginya masa iddah apabila istri tersebut diceraikan sebelum digauli menurut pendapat yang diandalkan, berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar, karena beliau mensyaratkan mani tersebut harus dihormati pada kedua kondisi (saat keluar dan saat dimasukkan) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh guru kami (Syeikh Muhammad Al 'Asymawiy)”.
[Hasyiyah Al Bujairimi Ala Al Khatib IV/45]
(قَوْلُهُ: مَنِيُّهُ الْمُحْتَرَمُ) الْعِبْرَةُ فِي الِاحْتِرَامِ بِحَالِ خُرُوجِهِ فَقَطْ حَتَّى إذَا خَرَجَ مِنْهُ مَنِيٌّ بِوَجْهٍ مُحْتَرَمٍ كَمَا إذَا عَلَا عَلَى زَوْجَتِهِ فَأَخَذَتْهُ أَجْنَبِيَّةٌ عَالِمَةٌ بِأَنَّهُ مَنِيُّ أَجْنَبِيٍّ وَاسْتَدْخَلَتْهُ فَهُوَ مَنِيٌّ مُحْتَرَمٌ تَجِبُ بِهِ الْعِدَّةُ وَالْوَلَدُ مِنْهُ حُرٌّ نَسِيبٌ وَلَوْ سَاحَقَتْ امْرَأَتُهُ الَّتِي نَزَلَ فِيهَا مَاؤُهُ امْرَأَةً أَجْنَبِيَّةً فَخَرَجَ مَاؤُهُ مِنْهَا وَنَزَلَ فِي الْأَجْنَبِيَّةِ فَهُوَ مُحْتَرَمٌ، وَالْوَلَدُ لْمُنْعَقِدُ مِنْهُ وَلَدُهُ، وَلَوْ اسْتَنْجَى بِحَجَرٍ فَخَرَجَ مِنْهُ مَنِيٌّ عَلَى الْحَجَرِ فَأَخَذَتْهُ امْرَأَةٌ عَمْدًا وَاسْتَنْجَتْ بِهِ فَدَخَلَ مَا عَلَيْهِ فَرْجَهَا فَهُوَ مُحْتَرَمٌ. اهـ م ر. —إِلَىٰ أَنْ قَالَ— (قَوْلُهُ: وَلَوْ فِي دُبُرٍ) غَايَةٌ فِي الْوَطْءِ، وَإِدْخَالِ الْمَنِيِّ، الْمُرَادُ بِالْمُحْتَرَمِ مَا خَرَجَ عَلَى وَجْهِ الْحِلِّ، وَإِنْ اسْتَدْخَلَتْهُ عَلَى وَجْهِ الزِّنَا. اهـ شَيْخُنَا.
“(Perkataan Pengarang ""Mani yang dihormati [muhtaram]") Acuan dalam menentukan kemuhtaraman (kehormatan air mani) adalah hanya pada saat keluarnya saja. Sehingga, apabila mani keluar dari seseorang dengan cara yang dihormati (halal)—seperti ketika seorang suami menggauli istrinya, lalu air mani itu diambil oleh seorang wanita asing (ajnabiyyah) yang mengetahui bahwa itu adalah mani laki-laki lain, kemudian wanita tersebut memasukkannya ke dalam kemaluannya—maka mani itu tetap berstatus mani yang dihormati (muhtaram). Hal tersebut menyebabkan:
° Wajib baginya menjalani masa idah ('iddah), dan
° Anak yang lahir darinya berstatus merdeka serta terhubung nasabnya.
Begitu pula seandainya istri yang telah dimasuki air mani suaminya melakukan sahaq (gesekan/lesbian) dengan seorang wanita asing, lalu air mani suami tersebut keluar dari istrinya dan masuk ke dalam kemaluan wanita asing itu, maka mani tersebut tetap berstatus dihormati (muhtaram), dan anak yang terbentuk darinya adalah anak kandungnya. Demikian juga seandainya seseorang beristinja dengan menggunakan batu, lalu keluarlah air mani di atas batu tersebut, kemudian mani di batu itu diambil secara sengaja oleh seorang wanita untuk beristinja hingga mani yang ada pada batu itu masuk ke dalam kemaluannya, maka mani tersebut tetap berstatus dihormati (muhtaram). Selesai pernyataan Muhammad Ar Ramli.
— sampai pada perkataannya —
(Perkataan Pengarang "Meskipun pada dubur")
Ini merupakan batasan maksimal (ghayah) dalam konteks bersetubuh (wathi') maupun memasukkan air mani (istidkhal al-mani). Adapun yang dimaksud dengan mani yang dihormati (muhtaram) adalah mani yang keluar dengan cara yang halal, meskipun wanita tersebut memasukkannya dengan cara yang terlarang (seperti zina). Selesai pernyataan Guru kami (Syeikh 'Athiyyah Al Ajhuriy)”.
[Hasyiyah Al Jamal Ala Syarh Al Manhaj IV/442]
(فَائِدَةٌ).قَالَ سم: قَوْلُهُ: مَنِيُّهُ الْمُحْتَرَمُ. الْعِبْرَةُ فِي الِاحْتِرَامِ بِحَالِ خُرُوجِهِ فَقَطْ، حَتَّى لَوْ خَرَجَ مِنْهُ مَنِيٌّ بِوَجْهٍ مُحْتَرَمٍ، كَمَا لَوْ عَلَا زَوْجَتَهُ فَأَخَذَتْهُ أَجْنَبِيَّةٌ عَالِمَةً بِأَنَّهُ مَنِيُّ أَجْنَبِيٍّ وَاسْتَدْخَلَتْهُ كَانَ مُحْتَرَمًا تَجِبُ بِهِ الْغُرَّةُ وَيَلْحَقُ أَبَاهُ، وَمِثْلُهُ مَا لَوْ سَاحَقَتْ امْرَأَتُهُ الَّتِي نَزَلَ فِيهَا مَاؤُهُ أَمْرَأَةً أَجْنَبِيَّةً فَنَزَلَ فِي الْأَجْنَبِيَّةِ، أَوْ اسْتَنَّجَى بِحَجَرٍ فَخَرَجَ مِنْهُ مَنِيٌّ عَلَيْهِ فَأَخَذَتْهُ امْرَأَةٌ وَأَدْخَلَتْ مَا عَلَيْهِ فَرْجَهَا.
“(Faidah) Ibnu Qaasim Al 'Ubbadi berkata: Perkataan Pengarang "Mani Muhtaram [dihormati]". Acuan dalam menentukan kemuhtaraman (kehormatan air mani) adalah hanya pada saat keluarnya saja. Sehingga, seandainya mani keluar darinya dengan cara yang dihormati (halal)—seperti ketika seorang suami menggauli istrinya, lalu air mani itu diambil oleh seorang wanita asing (ajnabiyyah) yang mengetahui bahwa itu adalah mani laki-laki lain, kemudian wanita tersebut memasukkannya ke dalam kemaluannya—maka mani itu berstatus dihormati (muhtaram), yang dengannya wajib membayar ghurrah (denda pengganti janin jika terjadi keguguran akibat penganiayaan) dan nasab anak tersebut terhubung kepada ayahnya (pemilik mani). Serupa dengan kasus itu, yaitu seandainya istrinya yang telah dimasuki air maninya melakukan sahaq (gesekan/lesbian) dengan seorang wanita asing lalu mani tersebut masuk ke dalam kemaluan wanita asing itu, atau seandainya seseorang beristinja dengan batu lalu keluar mani di atas batu tersebut, kemudian mani di batu itu diambil oleh seorang wanita dan dimasukkannya apa yang ada pada batu tersebut ke dalam kemaluannya”.
[Bughyah Al Mustarsyidiin Halaman 238-239]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
