(Foto: TikTok)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Izin tanya ustad
Di era digital, media sosial telah menjadi salah satu sarana komunikasi dan silaturahmi. Melalui media sosial seseorang dapat saling menyapa, bertukar kabar, berbagi informasi, hingga menjaga hubungan dengan keluarga, kerabat, maupun teman yang berjauhan.
Dalam praktiknya, tidak sedikit seseorang memilih memblokir akun media sosial orang lain. Tindakan tersebut terkadang dilakukan karena perselisihan, rasa tidak suka, sakit hati, atau sekadar ingin menghindari komunikasi. Akibatnya, pihak yang diblokir merasa tersinggung, terasing, bahkan hubungan persaudaraan menjadi renggang.
Di sisi lain, ada kondisi tertentu di mana seseorang memblokir akun orang lain untuk menghindari fitnah, gangguan, pelecehan, penipuan, atau kemaksiatan yang terus-menerus dilakukan melalui media sosial. Dalam keadaan demikian, tindakan memblokir dipandang sebagai bentuk menjaga diri (دفع الضرر) dan bukan bermaksud memutus silaturahmi.
SOAL :
1.Apakah memblokir akun media sosial dapat dikategorikan sebagai memutus silaturahmi?
2.Bagaimana hukum memblokir akun teman atau kerabat tanpa uzur syar'i?
3.Bagaimana hukumnya apabila pemblokiran dilakukan demi menghindari madharat atau kemaksiatan?
[+62 889-8028-9157]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
1. Termasuk memutuskan Silaturahmi. Hal ini karena, jika pertemanan pada akun medsos adalah salah satunya cara komunikasi dengan teman tersebut. Sehingga, jika memblokir berarti memutuskan kebiasaan semacam komunikasi yang sudah dijalani seperti secara jarak jauh seperti saya di Riau hanya bisa komunikasi dengan akun penanya yang tidak tau asalnya. Lain halnya, jika setelah memblokir hubungan komunikasi tetap berjalan seperti biasa seperti selalu berjumpa maka tidak disebut memutuskan tali silaturrahmi.
2. Jika memblokir akun atau pertemanan di medsos dikategorikan sebagai memutuskan Silaturahmi maka jika dilakukan tanpa udzur Syar'i hukumnya haram karena hukum memutuskan Silaturahmi adalah haram dan termasuk dosa besar. Namun sebaliknya, jika dengan memblokir tidak dikategorikan memutuskan Silaturahmi seperti ada jalan lain untuk melanjutkan komunikasi seperti bertemu pada saat siang hari atau malam karena jaraknya dekat maka melakukan pemblokiran tidak dianggap memutuskan Silaturahmi.
3. Diperbolehkan.
Wallahu A'lam
Ibarat :
إسعاد الرفيق الــــجزء الثاني صــــــ ١١٧
(وَمِنْهَا قَطِيعَةُ الرَّحِمِ) وَاخْتُلِفَ فِي الْمُرَادِ بِهَا، وَقِيلَ ينْبَغِي أَنْ تَخْتَصَّ بِالْإِسَاءَةِ، وَقِيلَ لَا بَلْ يَنْبَغِي أَنْ تَتَعَدَّى إِلَى تَرْكِ الْإِحْسَانِ؛ إِذِ الْأَحَادِيثُ آمِرَةٌ بِالصِّلَةِ نَاهِيَةٌ عَنِ الْقَطِيعَةِ وَلَا وَاسِطَةَ بَيْنَهُمَا، وَالصِّلَةُ إِيصَالُ نَوْعٍ مِنْ أَنَّوَاعِ الْإِحْسَانِ، وَالْقَطِيعَةُ ضِدُّهَا فَهُوَ تَرْكُ الْإِحْسَانِ. وَاسْتَوْجَهَ فِي «الزَّوَاجِرِ» أَنَّ الْمُرَادَ بِهَا قَطْعُ مَا أَلِفَهُ الْقَرِيبُ مِنْ سَابِقٍ لِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ؛ لِأَنَّ قَطْعَهُ يُؤَدِّي إِلَى إِيعَاشِ الْقُلُوبِ وَتَنْفِيرِهَا.
التبيان في النهي عن مقاطعة الأرحام والأقارب والإخوان صـــــ ١٣
الـمُرَادُ بِقَطْعِ الرَّحِمِ الـمُحَرَّمِ قَطْعُ مَا أَلِفَ القَرِيْبُ مِنْهُ مِنْ سَبْقِ الوُصلَةِ والإِحْسَانِ، سَوَاءٌ كَانَ الإِحْسَانُ أَلِفَهُ مِنْهُ قَرِيْبُهُ مَالًا أَوْ مُكَاتَبَةً، أَوْ زِيَارَةً، أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ. فَقَطْعُ ذَلِكَ كُلِّهِ بَعْدَ فِعْلِهِ لِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ كَبِيْرَةٌ.
فتح الباري لابن حجر العسقلاني الــــجزء العاشر صــــــ ٤٩٦
قَالَ بن عَبْدِ الْبَرِّ أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الْهِجْرَانُ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا لِمَنْ خَافَ مِنْ مُكَالَمَتِهِ مَا يُفْسِدُ عَلَيْهِ دِينَهُ أَوْ يُدْخِلُ مِنْهُ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ دُنْيَاهُ مَضَرَّةً فَإِنْ كَانَ كَذَلِكَ جَازَ وَرُبَّ هَجْرٍ جَمِيلٍ خَيْرٌ مِنْ مُخَالَطَةٍ مُؤْذِيَةٍ
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
