2232. UANG HASIL IURAN WARGA DIJADIKAN SEBAGAI HADIAH LOMBA

(Foto: zonakabar.com)


𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamu alaikum 
Ini ada pertanyaan. Jika panitia agustusan memungut iuran kepada tiap warga dengan nominal yg sama..... Misal per kk sekian..Lalu.. Karena panitia tidak ada dana selain dana tersebut (tdk ada donatur) akhirnya panitia menggunakan uang tsb untuk hadiah lomba2.. Itu hukumnya bagaimana?
[𝗥𝗮𝗵𝗺𝗮𝘁𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Hukum uang iuran warga sebagaimana ditanyakan dijadikan hadiah lomba adalah boleh karena hadiah itu berasal dari iuran non peserta. Sedangkan yang dianggap judi jika uang hadiah diambil dari peserta lomba seperti uang pendaftaran. Adapun uang dari iuran warga statusnya dana dari pihak luar yakni selain dari pihak peserta dan itu diperbolehkan dan tidak termasuk judi.

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْمُسَابَقَةِ بِغَيْرِ عِوَضٍ بَيْنَ جَمِيعِ أَنْوَاعِ الْخَيْلِ قَوِيِّهَا مَعَ ضَعِيفِهَا وَسَابِقِهَا مَعَ غَيْرِهِ سَوَاءٌ كَانَ مَعَهَا ثَالِثٌ أَمْ لَا فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ فَجَائِزَةٌ بِالْإِجْمَاعِ لَكِنْ يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ أَوْ يَكُونَ بَيْنَهُمَا وَيَكُونَ مَعَهُمَا مُحَلِّلٌ وَهُوَ ثَالِثٌ عَلَى فَرَسٍ مُكَافِئٍ لِفَرَسَيْهِمَا وَلَا يُخْرِجُ الْمُحَلِّلُ مِنْ عِنْدِهِ شَيْئًا لِيَخْرُجَ هَذَا الْعَقْدُ عَنْ صُورَةِ الْقِمَارِ
“Para ulama telah sepakat (ijma') atas kebolehan perlombaan (pacuan) tanpa hadiah/hadiah pengganti ('iwadh) di antara semua jenis kuda; baik yang kuat bersama yang lemah, maupun yang tangguh/cepat bersama yang tidak tangguh, sama saja apakah ada peserta ketiga bersama mereka atau tidak.

Adapun perlombaan yang menggunakan hadiah, maka hukumnya boleh berdasarkan ijma', namun disyaratkan:
1. Hadiah tersebut berasal dari pihak luar (selain kedua peserta yang bertanding), atau
2. Hadiah tersebut berasal dari kedua peserta (saling mempertaruhkan), namun harus ada peserta ketiga sebagai pemungkas/penengah (muhallil) yang menunggangi kuda yang seimbang dengan kuda milik kedua peserta tersebut, sementara si muhallil ini tidak mengeluarkan/menyerahkan dana apa pun dari dirinya; hal ini bertujuan agar akad tersebut keluar dari bentuk perjudian (qimar)”.
[Syarh An Nawawi Ala Muslim XIII/14]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>



Komentari

Lebih baru Lebih lama