(Foto: Facebook)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum wr wb
Ijin bertanya ust
Di daerah kami ada kasus sebuah bangunan musholla berlantai dua dgn tangga dari belakang ,
Pertanyaan nya sahkah sholatnya makmum yg ada di lantai atas?
Trim🙏🏻
[𝗙𝗮𝗵𝗿𝘂𝗱 𝗖𝗲𝗹𝗹]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Shalat makmum yang berada di lantai atas adalah tidak sah karena bukan terjadi di masjid. Sebab, untuk shalat berjamaah Selain Dimasjid baik bertingkat atau tidak jalan tembus menuju imam haruslah mengarah kepada posisi imam , baik arah depan, maupun samping makmum. Hal ini sekiranya untuk menuju imam punggung makmum tidak membelakangi kiblat. Namun, kasus yang ditanyakan menunjukkan tangga menuju Imam dibawah berada di belakang makmum maka tidak sah shalat makmum tingkat atas karena sekiranya mereka mau menemui imam mereka harus memutar arah membelakangi kiblat demi menuju tangga turun menuju imam.
Walhasil, shalat makmum yang berada di lantai atas mushalla adalah tidak sah.
فَإِنْ كَانَا - أَيِ الْإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ - فِي غَيْرِ الْمَسْجِدِ كَفَضَاءٍ، اشْتُرِطَ أَنْ لَا يَكُونَ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ كُلِّ صَفَّيْنِ أَكْثَرُ مِنْ ثَلَاثِمِائَةِ ذِرَاعٍ بِذِرَاعِ الْآدَمِيِّ الْمُعْتَدِلِ وَهُوَ شِبْرَانِ - إِلَى أَنْ قَالَ - وَعِنْدَ إِمْكَانِ الْمُرُورِ وَالرُّؤْيَةِ لَا يَضُرُّ انْعِطَافٌ وَازْوِرَارٌ فِي جِهَةِ الْإِمَامِ، وَيَضُرُّ فِي غَيْرِهَا.
قَوْلُهُ: ( فِي جِهَةِ الْإِمَامِ ) أَيْ : بِحَيْثُ لَوْ ذَهَبَ إِلَيْهِ مِنْ مُصَلَّاهُ . . لَا يَجْعَلُ الْقِبْلَةَ خَلْفَ ظَهْرِهِ فَقَدْ قَالَ ( سم ) : ( الظَّاهِرُ : الْجَوَازُ وَإِنْ كَانَ لَوْ أَرَادَ الْمُرُورَ إِلَى الْإِمَامِ . . صَارَتِ الْقِبْلَةُ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ يَسَارِهِ ؛ لِأَنَّ الْمُضِرَّ لُزُومُ اسْتِدْبَارِهَا لَوْ مَرَّ ) .
قَوْلُهُ: ( وَيَضُرُّ فِي غَيْرِهَا ) أَيْ : فِي غَيْرِ جِهَةِ الْإِمَامِ ؛ بِأَنْ جَعَلَ الْقِبْلَةَ خَلْفَ ظَهْرِهِ لَوْ مَرَّ إِلَيْهِ
“Jika keduanya —yaitu imam dan makmum— berada di luar masjid, seperti di tanah lapang (lapangan), maka disyaratkan agar jarak antara keduanya (antara imam dan makmum), atau antara setiap dua shaf, tidak lebih dari 300 hasta (dzira' manusia standar, yaitu sekitar dua jengkal).
(... hingga pengarang kitab berkata ...)
Dan ketika ada kemungkinan untuk lewat (pintas) serta melihat (gerakan shalat), maka tidak membahayakan (tetap sah jamaahnya jika ada) pembelokan (in'ithaf) dan kemiringan/penyimpangan jalur (izwirar) yang mengarah ke posisi imam, namun hal itu membahayakan (membatalkan sahnya ikutan jamaah) jika pembelokan/penyimpangan tersebut berlawanan arah dengan imam
Perkataan Pengarang: ("Ke arah imam"):
Maksudnya: Sekiranya makmum berjalan menuju posisi imam dari tempat shalatnya... ia tidak menjadikan kiblat berada di belakang punggungnya. Sampai Ibnu Qaasim Al 'Ubbadi berkata: ("Pendapat yang kuat/zahir adalah boleh, meskipun sekiranya ia hendak berjalan menuju imam... kiblat menjadi berada di sebelah kanan atau kirinya; karena hal yang membatalkan adalah apabila ia pasti membelakangi kiblat seandainya ia berjalan menuju imam").
Perkataan Pengarang: ("Dan membahayakan/membatalkan jika ke selain arahnya"):
Maksudnya: Ke selain arah posisi imam; yaitu dengan cara ia menjadikan kiblat berada di belakang punggungnya sekiranya ia berjalan menuju posisi imam.”
[Mauhibah Dzii Al Fadhl Ala Syarh Muqaddimah Bafadhal III/775]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
𝘼𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙏𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩>>
