(Foto: Pngtree)
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum ustadz bertanya...
Msh seputar zakat...
Jika seseorang berzakat dg niat saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya fardu lillahi taala... Maka jelas sah..
Tapi klw men ta,yin mustahiq nya dan ternyata salah bagaimana hukumnya..
Contoh saya niat zakat fitrah kpd si Fulan sebagai anak yatim (pdhl yatim bukan mustahiq)...
Apakah bisa diqiyas kan dg kasus ktk kita men ta'yin imam dan ternyata salah... Shgga solat nya tdk sah??
Contoh saya niat berma'mum kpd si zaed (tapi rupanya Amr) .. .
[𝗠𝘂𝗵𝗮𝗺𝗺𝗮𝗱𝗔𝗯𝗱𝘂𝗹𝗠𝘂'𝗶𝗱]
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Untuk menjawab persoalan yang ditanyakan saya bagi dua sesuai pertanyaan yang diajukan:
1. Pada pembahasan niat zakat secara umum Ulama Syafi'iyah tidak ada menyebutkan menta'yin Mustahik zakat merupakan syarat keabsahan niat zakat. Dari pembahasan mereka itu menunjukkan bahwa memang tidak disyaratkan menentukan mustahiq zakat seperti "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri kepada faqir miskin...dst". Sebab cukup niat zakat untuk menunaikan kefardhuan zakat.
Namun, walaupun tidak ada pembahasannya maka jika menta'yin Mustahik zakat ternyata salah tidak sah niatnya karena diqiyaskan dengan tafsilan poin kedua yang akan disebutkan dan jika niatnya tidak sah maka zakatnya juga tidak sah. Hal ini baru kaitannya dengan status niatnya sedangkan jika diberikan kepada bukan penerimanya seperti disangka mustahiq zakat ternyata bukan maka bila yang memberikan zakat orang yang memiliki harta maka belum menggugurkan kewajiban zakat dan jika diberikan oleh wakilnya seperti pemungut zakat maka pemilik harta sudah menggugurkan kewajiban zakat tapi bagi orang yang memberikan zakat itu harus mengambil harta zakat itu kembali lalu memberikan kepada yang berhak menerimanya (Baca: 1872. HUKUM MEMBERI ZAKAT KEPADA ORANG KAYA)
2. Menghukumi niat zakat yang menta'yin Mustahik zakat tapi salah sasaran dengan diqiyaskan dengan menta'yin imam shalat ternyata salah sehingga berhukum tidak sah adalah tepat dan hal inilah yang dimaksud pernyataan saya pada point pertama "Namun, walaupun tidak ada pembahasannya maka jika menta'yin Mustahik zakat ternyata salah tidak sah niatnya karena diqiyaskan dengan tafsilan poin kedua yang akan disebutkan dan jika niatnya tidak sah maka zakatnya juga tidak sah."
Penyebab qiyas (penyamaan hukum) pada dua perkara tersebut dibenarkan karena berdasarkan kaidah Fiqhiyyah yang berbunyi:
وَمَا يَجِب التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَة لَا يُشْتَرَط تَعْيِينُهُ تَفْصِيلًا إذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَأَ ضَرَّ.
"𝘗𝘦𝘳𝘬𝘢𝘳𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘥𝘪𝘪𝘥𝘦𝘯𝘵𝘪𝘧𝘪𝘬𝘢𝘴𝘪 𝘴𝘦𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘶𝘮𝘶𝘮 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘦𝘯𝘵𝘶𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘴𝘦𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘳𝘪𝘯𝘤𝘪. 𝘕𝘢𝘮𝘶𝘯, 𝘢𝘱𝘢𝘣𝘪𝘭𝘢 𝘴𝘦𝘴𝘦𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘳𝘪𝘯𝘤𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘯𝘺𝘢𝘵𝘢 𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩, 𝘔𝘢𝘬𝘢 𝘬𝘦𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘪𝘵𝘶 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘢𝘩𝘢𝘺𝘢𝘬𝘢𝘯 (𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘣𝘢𝘣𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘢𝘵𝘢𝘭𝘬𝘢𝘯 𝘪𝘣𝘢𝘥𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘴𝘦𝘣𝘶𝘵)"
Maksud kaid Fiqhiyyah tersebut adalah jika suatu ibadah disyaratkan menyertakan atau menyebutkan niat seperti zakat dan lainnya tapi tidak disyaratkan menta'yin dalam niat itu maka jika apa yang dita'yin salah maka ibadah itu tidak sah karena niatnya tidak sah. Contoh yang disebutkan oleh para ulama yang menyebutkan Kaidah Fiqhiyyah tersebut salah satunya: Berniat bermakmum kepada zaid (karena ta'yin orangnya), ternyata yang menjadi imam adala h Amr maka tidak sah, demikian pula jika berniat shalat kepada laki-laki ternyata ia perempuan dan sebaliknya juga tidak sah.
Contoh lain: Berniat menentukan jumlah raka'at shalat seperti Dzuhur lima raka'at atau tiga rakaat dan semisalnya.
Pada contoh diatas yaitu menentukan nama orang untuk mengikuti imam pada asalnya tidak disyaratkan ta'yin orangnya tapi karena sudah menentukan dan ternyata salah maka tidak sah sesuai pemahaman Kaidah Fiqhiyyah tersebut.
Demikian pula pada contoh terakhir, Yaitu: Menentukan jumlah raka'at shalat pada niat shalat tidak menjadi persyaratan keabsahan niat tapi cukup niat shalat Dzuhur yang fardhu. Oleh karena, nekat menentukan jumlah raka'at shalat ternyata salah maka tidak sah.
Alasan mengapa pada niat zakat yaitu menentukan atau menta'yin Mustahik zakat dengan disebutkan jenis penerima zakat bisa diqiyaskan dengan contoh yang disebutkan karena pada dasarnya pada niat zakat tidak disyaratkan menentukan mustahiq zakat dan jika ditentukan ternyata salah maka mengakibatkan zakat tersebut dan juga niatnya tidak sah karena "𝘔𝘦𝘯𝘺𝘦𝘣𝘶𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘯𝘪𝘢𝘵 𝘻𝘢𝘬𝘢𝘵 𝘥𝘪𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘱𝘪 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘵𝘢'𝘺𝘪𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘦𝘳𝘪𝘮𝘢 𝘻𝘢𝘬𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘬𝘪𝘳𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘪𝘵𝘢'𝘺𝘪𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘬𝘪𝘣𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘴𝘢𝘩".
Dengan demikian, menta'yin Mustahik zakat sebagai orang yang berhak menerima zakat atau umumnya salah satu mustahiq zakat yang 8 ternyata ia bukan sebagai mustahiq zakat maka zakat tersebut tidak sah sesuai niatnya. Sehingga terjawab sudah pertanyaan yang diajukan.
وَمَا يَجِب التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَة لَا يُشْتَرَط تَعْيِينُهُ تَفْصِيلًا إذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَأَ ضَرَّ. وَفِي ذَلِكَ فُرُوع: أَحَدهَا: نَوَى الِاقْتِدَاء بِزَيْدٍ، فَبَانَ عَمْرًا لَمْ يَصِحّ. الثَّانِي: نَوَى الصَّلَاة عَلَى زَيْدٍ فَبَانَ عَمْرًا، أَوْ عَلَى رَجُل فَكَانَ امْرَأَة أَوْ عَكْسه لَمْ تَصِحّ...... الثَّالِثُ لَا يُشْتَرَطُ تَعْيِينُ عَدَدِ الرَّكَعَاتِ، فَلَوْ نَوَى الظُّهْرَ خَمْسًا أَوْ ثَلَاثًا، لَمْ يَصِحَّ....... السَّابِع: عَيَّنَ زَكَاة مَالِهِ الْغَائِب، فَكَانَ تَالِفًا لَمْ يُجْزِئْهُ عَنْ الْحَاضِر.
“ "Dan perkara yang wajib diidentifikasi/ditingkatkan kejelasannya secara umum, serta tidak disyaratkan penentuannya secara rinci: apabila seseorang menentukan secara rinci lalu ia keliru (salah), maka kesalahan tersebut merusak (membatalkan keabsahan amalannya)."
Dalam masalah ini terdapat beberapa rincian cabang hukum (furu'):
Pertama: Seseorang berniat bermakmum (iqtida') kepada Zaid, lalu ternyata (imam tersebut) adalah Amr, maka shalatnya tidak sah.
Kedua: Seseorang berniat menyhalati jenazah Zaid, lalu ternyata (jenazahnya) adalah Amr; atau berniat menyhalati jenazah laki-laki, ternyata perempuan (atau sebaliknya), maka shalatnya tidak sah...
Ketiga: Tidak disyaratkan menentukan jumlah rakaat. Maka jika seseorang berniat shalat Dzuhur lima rakaat atau tiga rakaat, shalatnya tidak sah...
Ketujuh: Seseorang menentukan penyerahan zakat untuk hartanya yang berada di tempat lain (al-mal al-gha'ib), namun ternyata harta tersebut telah musnah/rusak, maka penyerahan tersebut tidak mencukupi (tidak sah) untuk menggantikan kewajiban zakat atas hartanya yang ada di tempat (al-hadhir)”.
[Al Asybaah Wa An Nazhaair Li Al Imam As Suyuthi Halaman 12]
Wallahu A'lamu Bis Shawaab
(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)
𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>
