Pertanyaan:
Assalamualaikum klw kita beristinjak menggunakan air yg suci lgi mensucikan tapi bercampur dengan sabun sehingga berubah air ny menjadi keputih2hn apakah istinjak kita sah?
Klw misalny tidak sah apkah tangan yg kita gunakan untuk istinjak itu ikut bernajis juga ataw cuma dubur kita aj?mohon penjelasan ny
[Subhan Al Faqir]
Jawaban:
Walaikumussalam
Ketika air mutlak bercampur dengan benda suci semacam sabun dan sudah mengalami perubahan pada sifat air, umpamanya air itu berubah menjadi warna sabun yaitu putih maka air itu berhukum suci tetapi tidak mensucikan sehingga tidak boleh dan tidak sah dibuat bersuci dan menghilangkan najis. Sebab air itu sudah hilang kemutlakan airnya dan berubah sifat air, beda halnya bila pencampuran itu tidak mengalami perubahan maka tetap suci mensucikan. Dalam hal ini tidak disyaratkan apakah air itu sudah mencapai dua Qullah maupun tidak.
Dengan demikian, air yang semula mutlak lalu bercampur dengan benda suci semacam sabun dan merubah sifat air maka berhukum suci tetapi tidak mensucikan.
قَوْلُهُ فَمُتَغَيِّرٌ بِمُخَالِطٍ) تَفْرِيعٌ عَلَى مَفْهُومِ قَوْلِهِ وَهُوَ مَا يُسَمَّى مَاءً إلَخْ وَإِنَّمَا قَالَ: غَيْرُ مُطَهِّرٍ لِأَنَّهُ الْمَقْصُودُ وَإِنْ كَانَ الظَّاهِرُ أَنْ يَقُولَ: غَيْرُ مُطْلَقٍ وَالْمُرَادُ الْمُتَغَيِّرُ أَحَدُ أَوْصَافِهِ الثَّلَاثَةِ وَهِيَ الطَّعْمُ وَاللَّوْنُ وَالرِّيحُ فَلَا يَضُرُّ التَّغَيُّرُ بِغَيْرِهَا كَالْحَرَارَةِ وَالْبُرُودَةِ كَمَا سَيُنَبِّهُ عَلَيْهِ بِقَوْلِهِ وَالتَّغَيُّرُ الْمُؤَثِّرُ اهـ إلَخْ اهـ شَيْخُنَا.
(Keterangan Pengarang "Maka berubah air itu dengan sebab bercampur) mafhum ucapannya: "Tidak disebut air" dan beliau berkata "Tidak mensucikan" meskipun dzohir ucapan: "Tidak mutlak", yang dimaksud adalah berubah salah satu sifat yang tiga: Rasa, warna dan bau, karenanya Tidak membahayakan berubah dengan selainnya seperti panas dan dingin sebagaimana sebagaimana ungkapannya "Yang berubah membekas".
[Hasyiyah al Jamal ala Syarh al Manhaj I/31]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]
Link Diskusi: