2239. MEMATIKAN NADA DERING HP SAAT SHALAT?

(Foto: Cahaya Kompas)

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻:
Assalamualaikum yi, bagaimana hukum sholatnya org yg ketika hp nya berdering lalu dia mengambilnya dan mematikan nada dering itu
[𝗼𝗯𝗶𝗲𝗼𝗯𝗶𝗲𝗻𝘇𝗮 𝗻𝘀𝘁]

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻:
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh 

Perbuatan mengambil hp dan mematikan nada dering hp yang berdendang saat shalat tersebut menuai beberapa tafsilan demi memberlakukan shalat pelaku dianggap sah, disamping menjaga batasan gerakan yang membatalkan shalat:

° Bila disertai mengambil hp dan tentunya tangan yang mengambil hp terjadi gerakan maka harus menjaga jangan sampai terjadi gerakan 3x secara berturut tanpa ada pemisah menurut penilaian umum seperti mengambil hp lalu mengembalikan tangan seperti mengangkat disertai memencet tombol volume untuk mematikan nada dering lalu menaruh hp ke saku dan semisalnya. Walaupun antara gerakan itu diselai dengan diam karena diamnya antara satu gerakan tetap dianggap berturut-turut kecuali ada pemisah menurut penilaian umum seperti lebih dari batasan diam. Sehingga bila terjadi tiga kali gerakan yang dimaksud maka shalat orang yang melakukan itu dinyatakan batal kecuali antara tiga gerakan itu walaupun sekali hanya gerakan jemari dengan syarat telapak tangan tidak ikut bergerak maka satu gerakan itu tidak bisa mencukupkan tiga kali yakni tetap terhitung dua gerakan karena gerakan jemari termasuk gerakan sedikit yang tidak membatalkan shalat kecuali bertujuan main-main.

° Bila gerakan mengambil hp dan mematikan nada dering hp tidak dilakukan dengan gerakan tiga kali secara beruntun tapi ada pemisah menurut penilaian umum maka shalat orang yang melakukan itu tidak batal.

Oleh karena itu, perbuatan mengambil hp dan mematikan nada dering hp untuk memastikan shalatnya tetap sah harus memenuhi kriteria gerakan yang membatalkan shalat sebagaimana sudah dirinci diatas dan jika sampai melakukan batasan gerakan yang membatalkan shalat maka shalat orang yang melakukan itu dianggap batal dan jika tidak maka tidak batal. Seyogyanya bagi pelaku harus hati-hati melakukan itu dan disarankan hp di silent (dinonaktifkan) nadanya atau volumenya dipasang paling kecil atau bahkan dimatikan sebelum proses shalat agar berbunyi nya hp tidak terjadi dalam agenda shalat demi menghindari gerakan yang membatalkan shalat.

(قَوْلُهُ: الْكَثِيرُ) أَيْ: فِي الْعُرْفِ، وَضُبِطَ بِثَلَاثَةِ أَفْعَالٍ فَأَكْثَرَ، وَلَوْ بِأَعْضَاءَ مُتَعَدِّدَةٍ؛ كَأَنْ حَرَّكَ رَأْسَهُ وَيَدَيْهِ، وَيُحْسَبُ ذَهَابُ الْيَدِ وَعَوْدُهَا مَرَّةً وَاحِدَةً مَا لَمْ يَسْكُنْ بَيْنَهُمَا، وَكَذَا رَفْعُ الرِّجْلِ سَوَاءٌ عَادَتْ لِمَوْضِعِهَا الَّذِي كَانَتْ فِيهِ أَوْ لَا، أَمَّا ذَهَابُهَا وَعَوْدُهَا.. فَمَرَّتَانِ. وَمِثْلُ الْعَمَلِ الْكَثِيرِ: الْوَثْبَةُ الْفَاحِشَةُ؛ وَهِيَ النَّطَّةُ، وَكَذَا تَحْرِيكُ كُلِّ الْبَدَنِ أَوْ مُعْظَمِهِ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ نَقْلِ قَدَمَيْهِ وَمَحَلُّ الْبُطْلَانِ بِالْعَمَلِ الْكَثِيرِ: إِنْ كَانَ بِعُضْوٍ ثَقِيلٍ، فَإِنْ كَانَ بِعُضْوٍ خَفِيفٍ فَلَا بُطْلَانَ؛ كَمَا لَوْ حَرَّكَ أَصَابِعَهُ مِنْ غَيْرِ تَحْرِيكِ كَفِّهِ فِي سُبْحَةٍ، أَوْ حَلَّ أَوْ عَقَدَ أَوْ حَرَّكَ لِسَانَهُ أَوْ أَجْفَانَهُ أَوْ شَفَتَهُ أَوْ ذَكَرَهُ وَلَوْ مِرَارًا مُتَعَدِّدَةً مُتَوَالِيَةً؛ إِذْ لَا يَخِلُّ ذَلِكَ بِهَيْئَةِ الْخُشُوعِ وَالتَّعْظِيمِ، فَأَشْبَهَ الْفِعْلَ الْقَلِيلَ._______(قَوْلُهُ: الْمُتَوَالِي) أَيِ: الْمُتَتَابِعُ عُرْفًا؛ بِحَيْثُ لَا يُعَدُّ الْعَمَلُ الثَّانِي مُنْقَطِعًا عَنِ الْأَوَّلِ، وَلَا الثَّالِثُ مُنْقَطِعًا عَنِ الثَّانِي. وَقِيلَ: بِأَلَّا يَكُونَ بَيْنَ الْفِعْلَيْنِ مَا يَسَعُ رَكْعَةً بِأَخَفَّ مُمْكِنٍ. وَقِيلَ: بِأَلَّا يَطْمَئِنَّ بَيْنَهُمَا. وَالْمُعْتَمَدُ: الْأَوَّلُ، وَإِنْ اقْتَضَى كَلَامُ الْمُحَشِّي أَنَّ ضَابِطَ التَّوَالِي: أَلَّا يَسْكُنَ بَيْنَ الْفِعْلَيْنِ. وَخَرَجَ بِالْمُتَوَالِي: غَيْرُ الْمُتَوَالِي عُرْفًا؛ بِحَيْثُ يُعَدُّ الْعَمَلُ الثَّانِي مُنْقَطِعًا عَنِ الْأَوَّلِ، وَالثَّالِثُ مُنْقَطِعًا عَنِ الثَّانِي وَهَكَذَا عَلَى الْمُعْتَمَدِ الْمُتَقَدِّمِ، وَلَا يَكْفِي التَّسْكِينُ، خِلَافًا لِلْمُحَشِّي، فَلَا يَضُرُّ غَيْرُ الْمُتَوَالِي بِالضَّابِطِ الْمَذْكُورِ وَلَوْ كَثُرَ جِدًّا._________قَوْلُهُ: (فَلَا تَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِهِ) أَيْ: بِالْعَمَلِ الْقَلِيلِ وَلَوْ عَمْدًا، فَعَمْدُهُ كَسَهْوِهِ فِي عَدَمِ إِبْطَالِ الصَّلَاةِ. نَعَمْ؛ إِنْ قَصَدَ بِهِ اللَّعِبَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ.
“(Perkataan Pengarang: "Yang banyak") Maksudnya: menurut 'urf (kebiasaan umum), dan dibatasi dengan tiga gerakan atau lebih, meskipun dengan anggota tubuh yang berbeda-beda; seperti menggerakkan kepala dan kedua tangannya. Dan dihitung perginya tangan serta kembalinya sebagai satu kali gerakan selama ia tidak diam di antara keduanya. Demikian pula mengangkat kaki, baik kembali ke tempat semula atau tidak. Adapun perginya kaki dan kembalinya maka dihitung dua kali gerakan. Dan yang setara dengan gerakan yang banyak: lompatan yang parah/buruk (yaitu meloncat), begitu juga menggerakkan seluruh tubuh atau sebagian besarnya meskipun tanpa memindahkan kedua kakinya.

Letak batalnya shalat dengan gerakan yang banyak adalah: jika dilakukan dengan anggota tubuh yang berat/besar. Jika dilakukan dengan anggota tubuh yang ringan maka tidak batal; seperti seandainya ia menggerakkan jari-jemarinya tanpa menggerakkan telapak tangannya saat memegang tasbih, atau melepas tali, mengikat tali, menggerakkan lidahnya, kelopak matanya, bibirnya, atau kemaluannya meskipun berulang kali secara berturut-turut; karena hal tersebut tidak merusak kewibawaan khusyuk dan pengagungan (dalam shalat), sehingga disamakan dengan gerakan yang sedikit.________(Perkataan Pengarang: "Al-Mutawali/yang berturut-turut") Maksudnya: yang berurutan menurut 'urf (kebiasaan umum); sekira gerakan kedua tidak dianggap terputus dari gerakan pertama, dan gerakan ketiga tidak dianggap terputus dari gerakan kedua. Ada yang berpendapat: yaitu tidak ada jarak antara dua gerakan yang memuat durasi satu rakaat paling ringan yang memungkinkan. Dan ada yang berpendapat: yaitu tidak adanya tumakninah di antara keduanya. Pendapat yang dijadikan pegangan (al-mu'tamad) adalah pendapat pertama, meskipun redaksi dari muhasyi (pemberi catatan kaki) mengindikasikan bahwa kriteria berturut-turut adalah: tidak diam/tenang di antara dua gerakan. Dan dikecualikan dengan kata "yang berturut-turut": gerakan yang tidak berturut-turut menurut 'urf; sekira gerakan kedua dianggap terputus dari gerakan pertama, dan gerakan ketiga terputus dari gerakan kedua dan seterusnya berdasarkan pendapat mu'tamad yang telah lewat. Dan tidak cukup hanya sekadar mendiamkan (menenangkan) anggota tubuh, berbeda dengan pendapat muhasyi. Maka gerakan yang tidak berturut-turut berdasarkan batasan yang disebutkan ini tidak membatalkan shalat meskipun jumlahnya sangat banyak.________(Perkataan Pengarang: "Maka shalat tidak batal karenanya") Maksudnya: disebabkan oleh gerakan yang sedikit, meskipun dilakukan secara sengaja. Maka unsur kesengajaan dalam gerakan sedikit ini sama hukumnya dengan ketidaksengajaan (lupa) dalam hal tidak membatalkan shalat. Memang!Namun jika ia bertujuan untuk bermain-main dengan gerakan tersebut maka shalatnya menjadi batal”.
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Syarh Ibnu Qaasim I/178]

وَسَابِعُهَا: بِثَلَاثِ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ، أَيْ: يَقِينًا، وَلَوْ بِأَعْضَاءٍ مُتَعَدِّدَةٍ، كَأَنْ حَرَّكَ رَأْسَهُ وَيَدَيْهِ، وَذَهَابُ الرِّجْلِ وَعَوْدُهَا يُعَدُّ مَرَّتَيْنِ مُطْلَقًا، سَوَاءٌ حَصَلَ اتِّصَالٌ أَمْ لَا، بِخِلَافِ ذَهَابِ الْيَدِ وَعَوْدِهَا عَلَى الِاتِّصَالِ، فَإِنَّهُ يُعَدُّ مَرَّةً وَاحِدَةً، وَكَذَا رَفْعُهَا ثُمَّ وَضْعُهَا وَلَوْ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهَا؛ وَأَمَّا رَفْعُ الرِّجْلِ فَإِنَّهُ يُعَدُّ مَرَّةً، وَوَضْعُهَا وَلَوْ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهَا مَرَّةً؛ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْيَدِ وَالرِّجْلِ أَنَّ الرِّجْلَ عَادَتُهَا السُّكُونُ بِخِلَافِ الْيَدِ.
“Dan yang ketujuh (dari pembatal-pembatal shalat): dengan tiga kali gerakan secara berturut-turut, maksudnya secara meyakinkan (pasti), meskipun dengan anggota-anggota tubuh yang berbeda, seperti menggerakkan kepala dan kedua tangannya.

Melangkahkan kaki (perginya kaki) dan mengembalikannya dihitung dua kali gerakan secara mutlak, baik terjadi secara bersambung maupun tidak. Berbeda halnya dengan perginya tangan dan kembalinya yang dilakukan secara bersambung, maka hal tersebut dihitung satu kali gerakan saja. Demikian pula mengangkat tangan kemudian meletakkannya, meskipun di selain tempat semula (dihitung satu kali gerakan). Adapun mengangkat kaki, maka itu dihitung satu kali gerakan, dan meletakkannya—meskipun di selain tempat semula—dihitung satu kali gerakan (sehingga total dua kali). Perbedaan antara tangan dan kaki adalah bahwa kaki kebiasaannya adalah tenang/equilibrium (menopang tubuh), berbeda halnya dengan tangan”.
[Kaasyifah As Sajaa Fii Syarh Safiinah An Najaa Halaman 80]

Wallahu A'lamu Bis Shawaab

(Dijawab oleh: 𝗜𝘀𝗺𝗶𝗱𝗮𝗿 𝗔𝗯𝗱𝘂𝗿𝗿𝗮𝗵𝗺𝗮𝗻 𝗔𝘀 𝗦𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶)

𝙇𝙞𝙣𝙠 𝘼𝙨𝙖𝙡>>

Komentari

Lebih baru Lebih lama