0237. WANITA : HUKUM MEMAKAI CADAR BAGI WANITA

ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·11 FEBRUARI 2017

PERTANYAAN  
> Rama Nawa 
Assalamualaikum .. Maaf pak ustadz mau tanya klo dasar hukum nya memakai niqob / Cadar gmn tuh?

JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam

Dari Kalangan Madzhab yang Empat masalah menutupi wajah wanita (memakai cadar) memang terjadi perselisihan:
• Menurut Mayoritas Fuqoha' (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah) wajah wanita bukan termasuk aurat. Oleh karena itu, boleh menutupnya dengan cadar atau membukanya.
• Madzhab Hanafi menyatakan "Pada zaman sekarang ini bagi wanita muda dilarang memuka wajahnya dihadapan lelaki yang bukan mahromnya bukan dikarenakan wajahnya aurat tetapi untuk lebih menghindari fitnah.
• Madzhab Maliki menyatakan "Makruh bagi wanita menutupi wajahnya baik diluar shalat atau di dalam shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (Al-Ghuluw)
Namun pada sisi lain mereka menyatakan bagi wanita muda wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajahnya jika dikhawatirkan terjadi fitnah atau banyaknya kebejatan moral.
• Dalam Madzhab Syafi'i dalam masalah memakai cadar bagi wanita terjadi perselisihan pendapat:
Pendapat pertama menyatakan: memakai cadar bagi wanita hukumnya wajib.
Pendapat kedua menyatakan sunah
Pendapat ketiga menyatakan: memakai cadar adalah khilaf Al-Aula (menyalahi keutamaan). Akan tetapi, menurut pendapat yang Mu'tamad (yang dapat dijadikan pegangan) dalam Madzhab Syafi'i menutup wajah bagi wanita didepan lelaki non mahrom adalah wajib.

Adapun dasar ketentuan hukum berdasarkan penafsiran surah Annur: 30-31 dan Al-Ahdzab: 39 dan dasar hadits Nabi yang tidak dituturkan disini.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ 
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ - أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ - سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.
وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

Mayoritas Fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.

Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral.

Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.
Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah XVI/134

أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

Bahwa perempuan memiliki tiga uarat. 
Pertama, aurat dalam shalat dan hal ini telah dijelaskan. 
Kedua aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yang mu’tamad.
Hasyiyah as-Syarwaani II/112

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Link Asal>>
https://m.facebook.com/groups/919484441432875?view=permalink&id=1219367238111259&refid=18&_ft_=qid.6379587853936165181%3Amf_story_key.1219367238111259%3Atop_level_post_id.1219367238111259%3Atl_objid.1219367238111259#footer_action_list

Dokumen FB:
https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/0237-wanita-hukum-memakai-cadar-bagi-wanita/1236503749730941/

Komentari

Lebih baru Lebih lama