ISMIDAR ABDURRAHMAN AS-SANUSI·15 OKTOBER 2016
PERTANYAAN
> Julianthoe Arief
Asslamualaikum.....
Mau tanya....
apa hukum dan pandangan nya puasa mutih dalam islam....???
Mohon jawabannya...
JAWABAN
> Kifayah Al Hadarun
Hukum nya Mubah , tidak ada dalil nya hanya suatu kebiasaan tirakatan para ulamak , dgan tetap di niati dan disari mencari ridho Allah insaallah bisa jadi jalan ibadah
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Konon puasa Mutih adalah puasa sebelum hari H nya pengantin baik 3 hari 7 hari dan sebagainya sebelum hari H. Katanya apabila dilakukan puasa Mutih ini sebelum hari H maka akan tambil beda= Fresh dan hal ini sudah menjadi adat istiadat daerah setempat.
Setiap puasa yang tidak ada tuntunan pelaksanaannya dan sesuai dengan hukum syara' maka masuk pada ketegori puasa mutlak dan niatnya puasa mutlak. Jadi, selama puasa Mutih tersebut tidak terdapati hal-hal yang dilarang atau diharomkan maka hukumnya BOLEH dan masuk pada kategori puasa MUTLAK.
( وَتَكْفِي نِيَّةٌ مُطْلَقَةٌ فِي النَّفْلِ الْمُطْلَقِ ) كَمَا فِي نَظِيرِهِ مِنْ الصَّلَاةِ ( وَلَوْ قَبْلَ الزَّوَالِ لَا بَعْدَهُ ) { لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعَائِشَةَ يَوْمًا هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ غَدَاءٍ قَالَتْ لَا قَالَ فَإِنِّي إذًا أَصُومُ قَالَتْ وَقَالَ لِي يَوْمًا آخَرَ أَعِنْدَكُمْ شَيْءٌ قُلْت نَعَمْ قَالَ إذًا أُفْطِرُ وَإِنْ كُنْت فَرَضْت الصَّوْمَ } رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ
“Dalam puasa sunah mutlak (yang tidak terkait dengan puasa wajib dan sunah), cara niatnya cukup dengan niat yang mutlak (umum), sebagaimana niat pada salat sunah mutlak. Meskipun letak niatnya sebelum dzuhur, dan tidak boleh setelah dzuhur. Karena Rasulullah Saw suatu hari berkata pada Aisyah: “Apa ada sarapan pagi?” Aisyah menjawab: “Tidak ada.” Nabi berkata: “Kalau begitu saya puasa.” Aisyah menyebutkan: Suatu hari yang lain Nabi bertanya pada saya: “Apa ada sarapan pagi? Saya menjawab:“Ada.” Nabi berkata:“Kalau begitu saya tidak puasa, meski saya perkirakan berpuasa.”
Asna almathoolib V/281
Wallahu A'lamu Bis Showaab.
PERTANYAAN
> Julianthoe Arief
Asslamualaikum.....
Mau tanya....
apa hukum dan pandangan nya puasa mutih dalam islam....???
Mohon jawabannya...
JAWABAN
> Kifayah Al Hadarun
Hukum nya Mubah , tidak ada dalil nya hanya suatu kebiasaan tirakatan para ulamak , dgan tetap di niati dan disari mencari ridho Allah insaallah bisa jadi jalan ibadah
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa'alaikumussalam
Konon puasa Mutih adalah puasa sebelum hari H nya pengantin baik 3 hari 7 hari dan sebagainya sebelum hari H. Katanya apabila dilakukan puasa Mutih ini sebelum hari H maka akan tambil beda= Fresh dan hal ini sudah menjadi adat istiadat daerah setempat.
Setiap puasa yang tidak ada tuntunan pelaksanaannya dan sesuai dengan hukum syara' maka masuk pada ketegori puasa mutlak dan niatnya puasa mutlak. Jadi, selama puasa Mutih tersebut tidak terdapati hal-hal yang dilarang atau diharomkan maka hukumnya BOLEH dan masuk pada kategori puasa MUTLAK.
( وَتَكْفِي نِيَّةٌ مُطْلَقَةٌ فِي النَّفْلِ الْمُطْلَقِ ) كَمَا فِي نَظِيرِهِ مِنْ الصَّلَاةِ ( وَلَوْ قَبْلَ الزَّوَالِ لَا بَعْدَهُ ) { لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعَائِشَةَ يَوْمًا هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ غَدَاءٍ قَالَتْ لَا قَالَ فَإِنِّي إذًا أَصُومُ قَالَتْ وَقَالَ لِي يَوْمًا آخَرَ أَعِنْدَكُمْ شَيْءٌ قُلْت نَعَمْ قَالَ إذًا أُفْطِرُ وَإِنْ كُنْت فَرَضْت الصَّوْمَ } رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ
“Dalam puasa sunah mutlak (yang tidak terkait dengan puasa wajib dan sunah), cara niatnya cukup dengan niat yang mutlak (umum), sebagaimana niat pada salat sunah mutlak. Meskipun letak niatnya sebelum dzuhur, dan tidak boleh setelah dzuhur. Karena Rasulullah Saw suatu hari berkata pada Aisyah: “Apa ada sarapan pagi?” Aisyah menjawab: “Tidak ada.” Nabi berkata: “Kalau begitu saya puasa.” Aisyah menyebutkan: Suatu hari yang lain Nabi bertanya pada saya: “Apa ada sarapan pagi? Saya menjawab:“Ada.” Nabi berkata:“Kalau begitu saya tidak puasa, meski saya perkirakan berpuasa.”
Asna almathoolib V/281
Wallahu A'lamu Bis Showaab.