0552. KESUNAHAN MEMAKAI CINCIN PADA JARI KELINGKING BAGI LAKI-LAKI DAN MAKRUH JARI TENGAH DAN JARI SETELAHNYA (TELUNJUK)

KESUNAHAN MEMAKAI CINCIN PADA JARI KELINGKING BAGI LAKI-LAKI DAN MAKRUH JARI TENGAH DAN JARI SETELAHNYA (TELUNJUK)

Para Ulama sepakat bahwa bagi laki-laki disunahkan memakai cincin pada jari kelingking sedangkan bagi wanita boleh memakai cincin pada jari mana saja. Namun, dimakruhkan bagi laki-laki memakai cincin pada jari tengah dan jari setelahnya yaitu jari telunjuk, kemakruhan ini tergolong makruh tanzih.
Apakah boleh memakai cincin pada tangan kiri?

Para Ulama sepakat diperbolehkan memakai cincin pada tangan kiri, namun, dalam madzhab Syafi'i pendapat yang shahih pada tangan kanan.

Dalil kesunahan memakai cincin pada jari kelingking berdasarkan hadits dari Anas:

كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم في هذه ، وأشار إلى الخنصر من يده اليسرى

"Cincin Nabi Saw berada dijari ini", lalu Anas memegang kelingking tangan kirinya".(HR.Muslim)
Juga berdasarkan hadits dari Anas juga diriwayatkan Imam Muslim:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لبس خاتم فضة في يمينه

Dua hadits diatas juga merupakan dalil kebolehan memakai cincin pada jari tangan kanan dan tangan kiri.
Adapun dalil kemakruhan memakai cincin pada jari tengah dan jari setelahnya yaitu jari telunjuk berdasarkan hadits dari Ali ra:

نهاني صلى الله عليه وسلم أن أتختم في أصبعي هذه أو هذه ، فأومأ إلى الوسطى والتي تليها

"Rasulullah Saw melarangku memakai cincin didua jari ini", lalu beliau memegang jari tengah dan jari setelahnya".(HR.Muslim)

Memang dalam hadits diatas tidak secara jelas larangan memakai cincin pada jari telunjuk, karena Ali menyatakan dengan ungkapan "Jari setelahnya", akan tetapi, Imam an-Nawawi dalam Syarh shahih Muslim menyatakan bahwa hadits tersebut juga diriwayatkan selain Muslim dengan menyebutkan telunjuk dan jari tengah.

وروي هذا الحديث في غير مسلم : ( السبابة والوسطى ) وأجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر ، وأما المرأة فإنها تتخذ خواتيم في أصابع

ويكره للرجل جعله في الوسطى والتي تليها لهذا الحديث ، وهي كراهة تنزيه . وأما التختم في اليد اليمنى أو اليسرى فقد جاء فيه هذان الحديثان ، وهما صحيحان .

وأما الحكم في المسألة عند الفقهاء فأجمعوا على جواز التختم في اليمين ، وعلى جوازه في اليسار ، ولا كراهة في واحدة منهما ، اختلفوا أيتهما أفضل ؟ فتختم كثيرون من السلف في اليمين ، وكثيرون في اليسار ، واستحب مالك اليسار ، وكره اليمين . وفي مذهبنا وجهان لأصحابنا : الصحيح أن اليمين أفضل لأنه زينة

Hadits ini diriwayatkan (juga) pada selain Muslim (dengan menyebutkan jari) telunjuk dan jari tengah.
Kaum Muslimin (para Ulama) sepakat bahwa yang sesuai sunah lelaki memasang cincinnya di kelingking, sementara wanita boleh memakai cincinnya dijari manapun.

Dimakruhkan bagi laki-laki memakai cincin dijari tengah dan jari setelahnya berdasarkan hadits ini (dan makruhnya tegolong) makruh tanzih. Adapun memakai cincin pada jari kanan atau kiri, maka sesungguhnya telah datang dua hadits ini dan keduanya shahih.

Adapun tentang hukum masalah menurut para Fuqoha', maka mereka sepakat tentang kebolehan memakai cincin pada tangan kanan, begitu juga diperbolehkan mengenakannya pada tangan kiri tanpa ada kemakruhan salah satu diantara keduanya (tangan kanan atau kiri). Mereka berselisih pendapat mana yang afdhol (utama) diantara keduanya?

Kebanyakan cincin para Ulama salaf berada pada tangan kanannya, dan kebanyakan yang lain pada tangan kirinya, sebagian menganjurkan pada tangan kiri, sebagian memakruhkan tangan kanan. Dalam Madzhab kami (Syafi'iyyah) ada dua pendapat bagi para sahabat kami (pengikut Syafi'iyyah) yang shahih pada tangan kanan karena termasuk perhiasan.
Syarh an-Nawawi ala Muslim IV/261

Wallahu A'lamu Bis Showaab 

Semoga bermanfaat..!

NB:
BILA ADA KESALAHAN DALAM TERJEMAHNYA HARAP MAKLUM :D

[https://www.facebook.com/ismidar.assanusi/posts/286580758436824]

Komentari

Lebih baru Lebih lama