0680. STATUS BUAH POHON YANG POHONNYA MENJALAR KE PEKARANGAN ORANG LAIN

 Pertanyaan:

Assalamu'alaikum..

mau bertanya : jika tetangga punya pohon yang batangnya condong ke rumah kita, lalu ketika berbuah, betulkah buahnya halal dimakan oleh kita ?

??

[Dari : كيكي تريني]


Jawaban:

>> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi

Ketika Cabang pohon menjalar di pekarangan orang lain atau tetangga maka tetap tidak boleh selain pemiliknya mengambil buah ataupun sesuatu dari pohon itu kecuali mendapat izin dari pemiliknya, sebab walaupun cabang pohon itu menjalar di pekarangan orang lain tapi kenyataannya pohon itu ada pemiliknya, kalau di rasa mengganggu bisa melapor kepada yang punya pohon supaya dipotong, kalau si punya tidak mau memotong setelah diberi tahu maka boleh yang merasa terganggu memotongnya. Apalagi pohon itu dipagari tidak boleh pula mengambil buah yang jatuh baik dalam pagar atau diluar pagar. Intinya selagi tidak ada izin dari pemiliknya tidak boleh mengambil barang orang.

Wallahu A'lamu Bis Showaab

Referensi:

1. Bugyah al Mustarsyidiin Halaman 241:

و لو انتشرت اغصان شجرة او عروقها الى هواء ملك الجار اجبر صاحبها على تحويلها فان لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلا اذنح حاكم كما فى التحفة و ان كانت قديمة بل لو كانت لهما مع الارض

2. Tuhfah Al Muhtaaj, Juz 9 Halaman 337:

وَيَحْرُمُ أَخْذُ ثَمَرٍ مُتَسَاقِطٍ إنْ حُوِّطَ عَلَيْهِ وَسَقَطَ دَاخِلَ الْجِدَارِ وَكَذَا إِنْ لَمْ يُحَوَّطْ عَلَيْهِ أَوْ سَقَطَ خَارِجَهُ لَكِنْ لَمْ تُعْتَدِ الْمُسَامَحَةُ بِأَخْذِهِ وَفِي الْمَجْمُوْعِ مَا سَقَطَ خَارِجَ الْجِدَارِ إنْ لَمْ تُعْتَدْ إِبَاحَتُهُ حَرُمَ وَإِنِ اعْتِيدَتْ حَلَّ


>> Abu Zaki

ini potongan dari hadits yang panjang ,sampai nabi memberikan jalan keluarnya

فأتى النبي صلى الله عليه وسلم فذكر ذلك له فطلب إليه النبي صلى الله عليه وسلم أن يبيعه فأبى فطلب إليه أن يناقله فأبى قال فهبه له ولك كذا وكذا أمرا رغبه فيه فأبى فقال أنت مضار فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم للأنصاري اذهب فاقلع نخله. [روا ا اود


artinya : “ diriwayatkan d ari abu uyainah, ia berkata: aku mendengar abu ja'far muhammad bin ali menceritakan tentang samurah bin jundub bahwa ia dahulu memiliki kurma kecil yang berada di kebun seorang laki-laki a nshar. samuel berkata: laki-laki itu punya keluarga. muhammad berkata: samurai pernah memasuki kebunnya sehingga laki-laki anshar merasa terganggu dan berat hati. lalu ia meminta tanggal kepada samurah untuk menjual pohon tersebut, namun samurah menolak. lalu laki-laki anshar itu meminta agar ia memindahnya, namun samurah menolak. laluia datang menemui nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepadanya. nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian meminta samurah agar menjual pohon tersebut, namun ia menolak, memintanya agar memindahkannya , namun samurah tetap menolak. beliau pun berkata: berikan kepadanya dan bagimu demikian dan demikian , -suatu yang menyenangkan-, namun ia menolak. beliau lalu mengatakan: engkau adalah orang yang menimbulkan madlarat (kesusahan). rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata kepada orang anshar tersebut: pergi dan cabutlah pohon kurmanya! ” [hr. abu dau


berdasarkan hadis di atas, menurut hemat kami untuk menyelesaikan masalah yang saudara hadapi, dilakukan dengan cara: pertama, jika saudara rela dan ikhlas pohon tetangga menjulur ke tanah saudara, maka hal itu akan menjadi amal bagi saudara; kedua, jika tidak rela, hendaklah saudara memusyawarahkan agar dapat diselesaikan tanpa merugikan salah satu pihak3.jika tidak ada kesepakan dan tetap menggangu rumah dari tangganya sunah untuk dipoto


adapun buahnya yang menjulur kejalan atau rumah tetangga itu mustarik( boleh dimakan umu


وقع الخلاف بين العلماء في الأكل مما يمر عليه الإنسان في الطريق من نحو الفول والفواكه، ومحصله: الجواز للمحتاج من غير خلاف، وأما غير المحتاج فقيل: بالجواز، وقيل: بعد


terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum memakan buah di pohon yang berada di jalan yang dilewati seseorang, seperti kacang toro atau buah lainnya. kesimpulannya, dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, tidak ada perbedana pendapat dalam hal ini. sementara untuk orang yang tidak membutuhkan, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh. (al-fawakih ad-dمهm)ngd]]awakih ad-D


KESIMPULAN:

>> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi

KESIMPULAN:


Pohon yang pekarangan menjulur di pekarangan orang atau dirumah tetangga ada dua Madzhab:

• Madzhab Syafi'i

Pohon yang masuk ke pekarangan orang lain adalah milik orang yang punya pohon sehingga tidak boleh orang lain mengambil buahnya kecuali mendapat izin dari yang punya kalau sekiranya mengganggu bisa melapor kepada orang yang punya, kalau si punya tidak mau menebangnya maka tetangga boleh menebangnya setelah dikasi tau, sedangkan buah yang jatuh juga tidak boleh diambil kecuali ada kebiasaan suatu daerah yang memperkenankan mengambil buah jatuh milik orang.


• Madzhab Maliki

Sebagaimana dikutip Ustadz Abu Zakki bahwa mengambil pohon dijalan milik orang lain atau bisa juga buah pohon yang masuk di area tetangga ada dua hukum:

♪ Bagi yang tidak terdesak ada khilaf dalam Madzhab Maliki, ada yang membolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan.

♪ Saat terdesak atau dibutuhkan maka boleh mengambil buah itu menurut Madzhab Maliki tanpa ada perselisihan pendapat dikalangan mereka.


Catatan:

Kitab Al Fawakih Ad Diwaani yang dikutip Ustadz Abu Zakki diatas merupakan kitab kalangan Malikiyyah.


Cuma saran kalau memberikan penjelasan agar menggunakan Madzhab Syafi'i karena ini umum diikuti orang, kalau pun harus mengutif Madzhab lain hendaknya menyatakan Madzhab tersebut.


Walllahu A'lamu Bis Showaab


Link diskusi group FB:

Https://m.facebook.com/groups/348690446088722/permalink/644230216534742/


Komentari

Lebih baru Lebih lama