Pertanyaan:
Jawaban:
Setelah saya telaah dan difikir² dengan praktek yang terjadi pada jual beli online maka juga berlaku khiyar, selain khiyar majelis, karena khiyar majelis hanya berlaku kalau dalam satu majelis, namun realitanya jual beli online tidak dalam satu majelis, yang lebih tepat khiyar dalam jual beli online ialah memakai khiyar syarat dengan berbagai syaratnya. Jadi kedua belah pihak bisa mengadakan khiyar dengan syarat didalam akad, hal ini karena khiyar syarat ada pada setiap jual beli dan mengecualikan jual beli online tidak ada pengecualiannya, sehubungan dengan ini Sayyid Bakri Syata Dimyathi mengungkapkan:
قوله: في كل بيع) متعلق بيجوز، أو شرط، أي ويجوز ذلك في كل بيع.
قال ع ش: وخرج بالبيع ما عداه، فلا يثبت فيه خيار الشرط قطعا.
“Khiyar syarat diperbolehkan pada setiap jual beli, berkata Syibromalisy: Selain jual beli tidak ada khiyar syarat secara pasti” (Sayyid Bakri Syata, I'aanah at Tholibin, Juz 3 Halaman 36).
Dengan demikian, sesuai praktek jual beli online berlaku khiyar yaitu khiyar syarat yakni mensyaratkan didalam akad agar bisa sewaktu-waktu jual beli bisa dibatalkan sesuai dengan syarat yang berlaku dalam akad.
Walllahu A'lamu Bis Showaab
Musyawirin: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Sumber:
FB: Group Ilmu Fiqih, link Diskusi:
[https://m.facebook.com/groups/348690446088722/permalink/640705840220513/]