0898. MELEPAS IKATAN RAMBUT (KEPANGAN) SAAT MANDI WAJIB




Oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi

MELEPAS IKATAN RAMBUT (KEPANGAN) SAAT MANDI WAJIB

Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa bila wanita mau Mandi dari hadats besar seperti haid, nifas dan lain sebagainya kalau rambutnya dikepang maka harus melepaskan kepangan rambut itu dan ada juga yang mengatakan sebaliknya. Lalu mana pendapat yang unggul? Untuk menjawab persoalan demikian ada baiknya kita lihat pernyataan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dalam sabdanya:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ لَا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
Artinya: Dari Ummu Salamah dia berkata, Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, lalu aku membukanya untuk mandi junub. Beliau bersabda, Jangan (kamu buka), cukuplah kamu menumpahkan air pada kepalamu tiga kali, kemudian kamu mencurahkan air padamu, maka kamu telah suci. (HR. Muslim)

Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa bila ada orang yang rambutnya dikepang maka tidak perlu melepaskan ikatan rambutnya ketika mandi wajib, sama saja mandi janabah, haid, nifas, wiladah dan lain sebagainya, ini juga pendapat Madzhab Syafi'i; Hanya saja Kalangan Syafi'iyah menyebutkan bila air bisa sampai lahir batin pada rambut tersebut tidak wajib melepaskan ikatan rambutnya tapi kalau air tidak bisa sampai maka wajib melepaskan ikatan rambutnya, sama saja bagi laki-laki maupun perempuan, sedangkan menanggapi hadits Ummu Salamah diatas Madzhab Syafi'i memberikan penafsiran kalau air mandi wajib bisa sampai ke semua bagian rambut luar dan dalam. Sehubungan dengan ini Imam Nawawi berkata:

أَمَّا أَحْكَامُ الْبَابِ فَمَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ الْجُمْهُورِ أَنَّ ضَفَائِرَ الْمُغْتَسِلَةِ إِذَا وَصَلَ الْمَاءُ إِلَى جَمِيعِ شَعْرِهَا ظَاهِرِهِ وَبَاطِنِهِ مِنْ غَيْرِ نَقْضٍ لَمْ يَجِبْ نَقْضُهَا وَإِنْ لَمْ يَصِلْ إِلَّا بِنَقْضِهَا وَجَبَ نَقْضُهَا وَحَدِيثُ أُمِّ سَلَمَةَ مَحْمُولٌ عَلَى أَنَّهُ كَانَ يَصِلُ الْمَاءَ إِلَى جَمِيعِ شَعْرِهَا مِنْ غَيْرِ نَقْضٍ لِأَنَّ إِيصَالَ الْمَاءِ وَاجِبٌ وَحُكِيَ عَنِ النَّخَعِيِّ وُجُوبُ نَقْضِهَا بكل حال عن الْحَسَنِ وَطَاوُسٍ وُجُوبُ النَّقْضِ فِي غُسْلِ الْحَيْضِ دون الجنابه ودليلنا حديث أم سلمه واذا كَانَ لِلرَّجُلِ ضَفِيرَةٌ فَهُوَ كَالْمَرْأَةِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
“Adapun hukum-hukum dalam bab ini maka Madzhab kami (Syafi'iyah) dan Madzhab Jumhur bahwa ikatan rambut (kepangan) saat mandi bila sampai air ke semua rambut dzohir dan batin tanpa melepaskannya tidak lah wajib melepasnya dan bila air tidak sampai ke rambut tersebut maka wajib melepaskan ikatan rambutnya itu, sedangkan hadits Ummu Salamah pengertiannya air sampai ke semua rambutnya selain tanpa melepaskan ikatan rambutnya karena menyampaikan air wajib. Diceritakan dari Nakho'i wajib melepaskan ikatan rambutnya dalam setiap kondisi, dari Al Hasan dan Thawus wajib melepaskan ikatan rambutnya saat mandi haid tidak dalam mandi janabah. 
Dalil kami adalah hadits Ummu Salamah dan bila laki-laki rambutnya dikepang seperti wanita, Allah lebih Mengetahui”
[Al Minhaaj Syarh Shahih Muslim IV/12]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melepaskan ikatan rambut yang disanggul atau dikepang tidak wajib saat mandi wajib selama air bisa sampai dibagian rambut yang disanggul itu luar dan dalam, bila tidak wajib dilepaskan.

Wallahu Subhanahuwataala A'lam

Komentari

Lebih baru Lebih lama