0906. MENGGUYURKAN AIR PADA KEMALUAN WANITA SAAT MANDI WAJIB




Oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
MENGGUYURKAN AIR PADA KEMALUAN WANITA SAAT MANDI WAJIB
Wajibkah wanita mandi wajib memasukkan air ke bagian dalam farjinya?
Masalah ini bukan bermaksud melecehkan wanita hanya saja berbincang masalah fikihnya sebab kajian fiqih memang apa adanya tanpa bisa disembunyikan.

Persoalan yang sebagian wanita melupakan adalah saat mandi wajib entah itu janabah, haid, nifas dan lain sebagainya yaitu wajib bagi wanita meratakan air sampai pada farjinya (kemaluan) menurut kebanyakan Ulama Syafi'iyah batasan yang wajib disampaikan air pada farji wanita adalah sampai benda yang kalau wanita buang hajat dengan duduk bagian dari kemaluannya terlihat, jadi bagian itu wajib kena air, lain halnya Menurut Imam Nawawi, menurut beliau wajibnya memasukkan air ke farji terkhusus bagi wanita yang sudah menikah sedangkan untuk wanita yang belum pernah menikah maka tidak diwajibkan, beliau menyebutkan bahwa inilah pendapat yang shahih yang dipilih Imam Syafi'i dan kebanyakan pengikutnya, sedangkan menurut Syeikh Kurdi malah sebaliknya apa yang disampaikan imam Nawawi yaitu yang wajib bagi gadis tidak bagi wanita yang sudah menikah, sementara menurut sebagian yang lain seperti Syeikh Zainuddin Al Malibari, Syeikh Bujairimi dan selain keduanya tanpa membedakan wanita gadis atau bukan, pokoknya kalau bagian yang nampak ketika wanita duduk saat buang hajat maka wajib menyampaikan dan meratakan air ke bagian tersebut. Hal ini hendaknya diperhatikan betul bagi kaum muslimah saat mereka mandi wajib karena kalau batasan yang sudah disebutkan tidak terkena air atau tidak rata air padanya otomatis mandinya tidak sah.

فَإِنْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ بِكْرًا لَمْ يَجِبْ إِيصَالُ الْمَاءِ إِلَى دَاخِلِ فَرْجِهَا وَإِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا وَجَبَ إِيصَالُ الْمَاءِ إِلَى مَا يَظْهَرُ فِي حَالِ قُعُودِهَا لِقَضَاءِ الْحَاجَةِ لِأَنَّهُ صَارَ فِي حُكْمِ الظَّاهِرِ هَكَذَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَجَمَاهِيرُ أصحابنا وقال بعض أصحابنا لايجب عَلَى الثَّيِّبِ غَسْلُ دَاخِلِ الْفَرْجِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ يَجِبُ ذَلِكَ فِي غُسْلِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَلَا يَجِبُ فِي غُسْلِ الْجَنَابَةِ وَالصَّحِيحُ الْأَوَّلُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ 
”Jika wanita yang gadis tidak wajib menyampaikan air ke bagian dalam farjinya sedangkan wanita yang sudah tidak perawan (sudah bersuami) wajib menyampaikan air ke bagian yang nampak tatkala wanita tersebut duduk saat buang hajat karena bagian tersebut berhukum dzohir demikianlah nas Syafi'i dan kebanyakan pengikutnya. Sebagian pengikut Syafi'i berkata: Tidak wajib menyampaikan air pada bagian tersebut bagi wanita yang sudah menikah, sebagian yang lain berkata: Wajib ketika mandi haid dan nifas, tidak wajib dalam mandi janabah dan pendapat yang shahih adalah yang pertama”.
[Al Minhaaj Syarh Shahih Muslim IV/12]

وَكَذَا مَا يَبْدُو مِنَ الثَّيِّبِ إِذَا قَعَدَتْ لِقَضَاءِ الْحَاجَةِ، عَلَى أَصَحِّ الْأَوْجُهِ
“Demikian pula (wajib meratakan air) apa yang tampak dari (farji) wanita yang sudah bersuami apabila ia duduk buang hajat berdasarkan pendapat yang paling Shahih”
[Roudhoh At Tholibin I/88]

قَوْلُهُ وَفَرْجٍ عِنْدَ جُلُوسِهَا إلَخْ) وَمَا يَبْدُو مِنْ فَرْجِ الْبِكْرِ دُونَ مَا يَبْدُو مِنْ فَرْجِ الثَّيِّبِ فَيَخْتَلِفُ الْوُجُوبُ فِيهِمَا كُرْدِيٌّ 
“(Ucapan Mushonnif: Dan farji saat ia duduk) dan apa yang tampak dari farji gadis tidak apa yang nampak dari farji wanita yang sudah menikah karenanya kewajiban tersebut berbeda pada keduanya, demikian penjelasan Kurdi”
[Hasyiyah as Syarwani Ala At Tuhfah I/276]

وَمِنْ فَرْجِ الثَّيِّبِ عِنْدَ قُعُودِهَا لِحَاجَتِهَا
قَوْلُهُ: مِنْ فَرْجِ الثَّيِّبِ إلَخْ) وَالْفَرْقُ بَيْنَ هَذَا وَدَاخِلُ الْفَمِ حَيْثُ عَدَّ هَذَا مِنْ الظَّاهِرِ وَذَاكَ مِنْ الْبَاطِنِ هُوَ أَنَّ بَاطِنَ الْفَمِ لَيْسَ لَهُ حَالَةٌ يَظْهَرُ فِيهَا تَارَةً وَيَسْتَتِرُ أُخْرَى، وَمَا يَظْهَرُ مِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ يَظْهَرُ فِيمَا لَوْ جَلَسَتْ عَلَى قَدَمَيْهَا وَيَسْتَتِرُ فِيمَا لَوْ قَامَتْ أَوْ قَعَدَتْ عَلَى غَيْرِ هَذِهِ الْهَيْئَةِ فَكَانَ كَمَا بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَهِيَ مِنْ الظَّاهِرِ فَعُدَّ مِنْهُ فَوَجَبَ غَسْلُهَا دَائِمًا كَمَا بَيْنَ الْأَصَابِعِ بِخِلَافِ دَاخِلِ الْفَمِ اهـ حَجّ بِتَصَرُّفٍ
“Sebagian yang wajib diratakan air adalah farji wanita yang sudah menikah saat ia duduk buang hajatnya”
(Pernyataan Syeikh Syibromalisy): Dan perbedaan antara bagian dalam farji wanita dan bagian dalam mulut bahwa bagian dalam farji sebagian yang dzohir dan bagian dalam mulut sebagian yang batin yaitu batin mulut tidak nampak dan tertutup suatu ketika dan apa yang nampak dari farji wanita ia nampak, jikalau ia duduk atas dengan kakinya dan menutup padanya tetap terlihat jika dia berdiri atau duduk selain sifat ini maka seperti antara jarinya yaitu sebagian yang dzohir karenanya wajib dibasuh berterusan seperti antara jari-jarinya berbeda bagian dalam mulut, selesai pernyataan Ibn Hajar”
[Nihaayah al Muhtaaj Wa Hawaasyi as Syibromalisy I/224]
قَوْلُهُ: وَمِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ عِنْدَ قُعُودِهَا) وَالْفَرْقُ بَيْنَ هَذَا وَدَاخِلِ الْفَمِ حَيْثُ عُدَّ هَذَا مِنْ الظَّاهِرِ وَذَاكَ مِنْ الْبَاطِنِ هُوَ أَنَّ بَاطِنَ الْفَمِ لَيْسَ لَهُ حَالَةٌ يَظْهَرُ فِيهَا تَارَةً وَيَسْتَتِرُ أُخْرَى وَمَا يَظْهَرُ مِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ يَظْهَرُ فِيمَا لَوْ جَلَسَتْ عَلَى قَدَمَيْهَا وَيَسْتَتِرُ فِيمَا لَوْ قَامَتْ أَوْ قَعَدَتْ عَلَى غَيْرِ هَذِهِ الْحَالَةِ فَكَانَ كَمَا بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَهِيَ مِنْ الظَّاهِرِ فَعُدَّ مِنْهُ فَوَجَبَ غَسْلُهَا دَائِمًا كَمَا بَيْنَ الْأَصَابِعِ بِخِلَافِ دَاخِلِ الْفَمِ اهـ حَجّ اهـ ع ش عَلَى م ر.
“(Ucapan Mushonnif: Dan sebagian yang wajib air diratakan ialah pada farji wanita saat ia duduk) Dan perbedaan antara bagian dalam farji wanita dan bagian dalam mulut bahwa bagian dalam farji sebagian yang dzohir dan bagian dalam mulut sebagian yang batin yaitu batin mulut tidak nampak dan tertutup suatu ketika dan apa yang nampak dari farji wanita ia nampak, jikalau ia duduk atas dengan kakinya dan menutup padanya tetap terlihat jika dia berdiri atau duduk selain sifat ini maka seperti antara jarinya yaitu sebagian yang dzohir karenanya wajib dibasuh berterusan seperti antara jari-jarinya berbeda bagian dalam mulut, selesai pernyataan Ibn Hajar, selesai penjelasan Ibn Hajar, selesai penjelasan Syibromalisy Ala Imam Romli”
[Hasyiyah al Jamal ala Syarh al Manhaj I/161]

قَوْلُهُ: (وَمِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ) وَلَوْ بِكْرًا، وَيُفَرَّقُ بَيْنَ هَذَا حَيْثُ عُدَّ مِنْ الظَّاهِرِ وَبَيْنَ دَاخِلِ الْفَمِ حَيْثُ عُدَّ مِنْ الْبَاطِنِ بِأَنَّ بَاطِنَ الْفَمِ لَيْسَ لَهُ حَالَةٌ يَظْهَرُ فِيهَا تَارَةً وَيَسْتَتِرُ فِيهَا أُخْرَى، وَمَا يَظْهَرُ مِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ يَظْهَرُ فِيمَا لَوْ جَلَسَتْ عَلَى قَدَمَيْهَا، وَيَسْتَتِرُ فِيمَا لَوْ قَامَتْ، أَوْ قَعَدَتْ عَلَى غَيْرِ هَذِهِ الْحَالَةِ، فَكَانَ كَمَا بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَهُوَ مِنْ الظَّاهِرِ فَعُدَّتْ مِنْهُ فَوَجَبَ غَسْلُهَا دَائِمًا كَمَا بَيْنَ الْأَصَابِعِ بِخِلَافِ دَاخِلِ الْفَمِ ابْنُ حَجَرٍ.
“(Ucapan Mushonnif: Sebagiannya ialah farji wanita) walaupun gadis dan perbedaan antara bagian dalam farji wanita dan bagian dalam mulut bahwa bagian dalam farji sebagian yang dzohir dan bagian dalam mulut sebagian yang batin yaitu batin mulut tidak nampak dan tertutup suatu ketika dan apa yang nampak dari farji wanita ia nampak, jikalau ia duduk atas dengan kakinya dan menutup padanya tetap terlihat jika dia berdiri atau duduk selain sifat ini maka seperti antara jarinya yaitu sebagian yang dzohir karenanya wajib dibasuh berterusan seperti antara jari-jarinya berbeda bagian dalam mulut, Ibn Hajar”
[Hasyiyah Bujairimi ala al Khotib I/241]

قوله: وفرج امرأة) أي وما ظهر من فرج امرأة، بكر أو ثيب.
قال الكردي: وما يبدو من فرج البكر دون ما يبدو من فرج الثيب، فيختلف الوجوب في الثيب والبكر.
اه.
وقوله: عند جلوسها متعلق بظهر المقدر.
“(Ucapan Mushonnif: Dan Farji wanita) artinya apa yang nampak dari farji wanita, gadis atau sudah bersuami.
Berkata Al Kurdi: Apa yang nampak dari farji gadis tidak yang nampak dari farji wanita yang sudah bersuami karenanya berbeda kewajiban tersebut pada wanita yang sudah bersuami dan gadis.
Ucapan Mushonnif: Saat ia duduk, mengenai batasan yang nampak”
[I'aanah at Tholibin I/91]

Semoga bermanfaat

Walllahu A'lamu Bis Showaab

Komentari

Lebih baru Lebih lama