0953. HUKUM MEMAKAI BAJU YANG DICUCI DENGAN AIR MUSYAMMAS




Pertanyaan:
Assalamualaikum.. izin bertanya, kita tahu bahwa bersuci dengan air hangat sebab panas matahari makruh, nah apabila air itu digunakan selain untuk bersuci umpamanya mencuci pakaian dengan air hangat sebab panas matahari apakah juga jatuh makruh memakai pakaian tersebut?Tolong tampilkan ibarotnya. Terimakasih
[Abdullah Salam]

Jawaban:
Walaikumussalam

Memakai baju yang dicuci dengan air musyammas yaitu air yang dipanaskan dengan matahari hukumnya makruh bila baju tersebut masih dalam keadaan basah atau panas, bila dalam keadaan kering tidak makruh, ketika memakainya dalam keadaan kering kemudian basah oleh keringat maka tidak kembali hukum makruh berdasarkan pendapat yang Mu'tamad.

Dasar keterangan:

حاشيىة الباجوري على ابن قاسم ج ١ ص ٥٤ دار الكتب العلمية
ولو غسل ثوبه بالماء المشمس ثم لبسه فإن كان ذلك حال رطوبته أو وحرارته كره وإلا فلا. ولا تعود إن عرق فيه على المعتمد خلافا لما نقله المحشي عن القمولي وأقره.
“Seandainya seseorang membasuh pakaiannya dengan air musyammas kemudian pakaian itu ia pakai maka jika memakainya dalam keadaan basah atau dalam keadaan hangat (panas) makruh dan jika tidak maka tidak makruh. Tidak kembali hukum makruh bila berkeringat berdasarkan pendapat yang Mu'tamad berbeda apa yang dinuqil Al Mahsyiy dari Al Qumuly yang menetapkannya (yaitu kembali makruh saat berkeringat”
[Hasyiyah al Bajuri I/54]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama