0960. BATASAN SHALAT SUNAH WUDHU




Pertanyaan:
Assalamualaikum

Terimakasih sudah mengizinkan saya bergabung di grouf ini, semoga bisa menimba ilmu fiqih disini dengan dasar yang kuat.

Berhubung saya anggota baru, saya mau bertanya: shalat sunah wudhu itu pengerjaannya setelah wudhu, apa ada batasan pengerjaannya yaitu kalau setelah wudhu kita tidak langsung mengerjakan shalat sunah Wudhu tapi ditunda dulu apa masih sunah dilakukan. Sebab saya pernah mendengar kalau setelah wudhu belum melakukan shalat sunah wudhu maka tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunah wudhu karena sudah terlambat. Itu saja, saya berharap yang menjwb mencantumkan sumber keterangannya agar bisa dijadikan sandaran.
Terimakasih. Wassalam
[Rahimah Yusuf]

Jawaban:
Walaikumussalam

Batasan mengerjakan shalat sunah Wudhu berakhir setelah lamanya pemisahnya setelah wudhu, menurut 'Urf artinya menurut penilaian kebanyakan orang, bila kebanyakan orang menilai perbuatan itu lama maka dikategorikan lama dan sebaliknya, inilah Yang ditulis Syeikh Ibn Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfah dan Imam Romli dalam kitab Nihaayah. Namun demikian, ada satu pendapat yang dinuqil oleh Samhudiy batasan terlewatnya pengerjaan shalat sunah mutlak setelah berhadats, dengan pendapat ini maka sebelum berhadats masih bisa melakukan shalat sunah wudhu, pendapat ini dinilai Mu'tamad oleh Syeikh Makhramah.

Adapun ayat yang dibaca pada raka'at pertama shalat sunah wudhu ialah:

ولو أنهم إذا ظلموا أنفسهم -الى - رحيما- النساء الآية ٦٤

Raka'at kedua:

ومن يعمل سوءا ... -الى - رحيما - النساء الآية ١١٠

Setelah membaca ayat tersebut sebaiknya membaca istighfar 3x pada setiap rakaat.

Dasar keterangan:

(مسألة ك : تفوت سنة الضوء بطول الفصل عرفا كما في التحفة والنهاية، وضابطه بأن يزيد على الذكر المأثور وإنا أنزلناه بقدر ركعتين خفيفتين، ونقل عن إفتاء السمهودي أن فواتها بالحدث، ويسن أن يقرأ في الأولى {ولو أنهم إذا ظلموا أنفسهم -الى - رحيما}وفي الثانية {ومن يعمل سوءا ... -الى - رحيما} - أه_ قلت : ورجح في فتاوى بامخرمة كلام السمهودي، وينبغي أن يستغفر الله ثلاث كل ركعة بعد قراءة الآية المذكورة، كما نص عليه في المسالك وغيره.
[Bughyah al Mustarsyidiin Halaman 39, Darul Fikr]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama