Pertanyaan:
Mohon maaf, hukumnya gimana kang. Sedangkan ibunya udah pernah hamil sama BPK tirinya🙏
[Wahyuni Thoifah Mansyurah]
Jawaban:
Walaikumussalam
Ayah tiri boleh menikahi anak tirinya dengan dua syarat:
• Ayah tiri belum mencampuri istrinya yang merupakan ibu dari anak
• Sudah diceraikan dan habis masa iddahnya.
Bila tidak sesuai syarat diatas seperti sudah terjadi percampuran antara ayah tiri dan ibu si anak maka tidak ada pendapat yang membolehkan ayah tiri menikahinya meskipun seperti kasus diatas ayah tiri sudah menghamili anak tiri. Tidak ada solusi lain kalaupun toh anak tiri mau menikah dalam keadaan hamil tersebut dia bisa menikahi dengan lelaki lain; sebab menikahi wanita yang hamil sebab zina diperbolehkan baik bagi yang menghamili maupun orang lain. Oleh karena ayah tiri yang merupakan penyetubuh anak tiri tidak bisa menikahi si anak maka selamanya keduanya tidak bisa menikah kecuali si anak menikah dengan orang lain.
وَاتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الرَّبِيبَةَ تَحْرُمُ عَلَى زَوْجِ أُمِّهَا إِذَا دَخَلَ بِالْأُمِّ، وَإِنْ لَمْ تَكُنِ الرَّبِيبَةُ فِي حِجْرِهِ -الى أن قال- وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا تَزَوَّجَ الْمَرْأَةَ ثُمَّ طَلَّقَهَا أَوْ مَاتَتْ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا حَلَّ لَهُ نِكَاحُ ابْنَتِهَا.
“Para Ulama Fiqih sudah sepakat bahwa anak tiri haram terhadap suami ibunya apabila ia sudah mencampuri ibu si anak meskipun anak tirinya tidak dalam asuhannya.. Dan para Ulama sudah sepakat bahwa lelaki bila mengawini seorang wanita kemudian menthalakknya atau mati sebelum mencampurinya halal menikahi anaknya”
[Tafsir Al Qurthubiy V/112]
فَرْعٌ: يَجُوزُ نِكَاحُ الْحَامِلِ مِنْ الزِّنَا، وَكَذَا وَطْؤُهَا كَالْحَائِلِ) إذْ لَا حُرْمَةَ لَهُ
[Asnaa al Mathoolib III/393]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
[Ismidar Abdurrahman As-Sanusi]
Link Diskusi: