1077. HUKUM MENGANGKAT TANGAN KETIKA MEMBACA DOA QUNUT





Pertanyaan:
Assalamualaikum
Punten upami hukum na ngangkat tangan di qunut subuh eta kumaha? Hyong penjelasana🙏🙏🙏
[Naon Sia]

Jawaban:
Walaikumussalam

Menurut pendapat yang lebih kuat dan diterangkan Kebanyakan Ulama Syafi'iyah Bahwa ketika membaca doa qunut disunahkan mengangkat tangan sebagaimana mengangkat tangan ketika Berdoa diluar shalat, bahkan kesunahan ini berlaku tidak hanya bagian doa qunut saja tetapi semua agenda setelah doa qunut juga sunah mengangkat tangan semisal ketika membaca sholawat setelah qunut. Meskipun demikian, tidak sunah mengusap wajah setelah doa qunut tapi tangan dilepaskan setelah turun sujud karena tidak warid dalam hadits, kalau pun ada tidak bisa dijadikan sandaran hukum.

وَ) الصَّحِيحُ سَنُّ (رَفْعِ يَدَيْهِ) فِي جَمِيعِ الْقُنُوتِ وَالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ بَعْدَهُ لِلِاتِّبَاعِ وَسَنَدُهُ صَحِيحٌ أَوْ حَسَنٌ.... وَ) الصَّحِيحُ أَنَّهُ (لَا يَمْسَحُ وَجْهَهُ) أَيْ الْأَوْلَى تَرْكُهُ إذَا لَمْ يَرِدْ وَالْخَبَرُ فِيهِ وَاهٍ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ مُقَيَّدٍ بِالْقُنُوتِ أَمَّا خَارِجَهَا فَغَيْرُ مَنْدُوبٍ عَلَى مَا فِي الْمَجْمُوعِ وَمَنْدُوبٍ عَلَى مَا جَزَمَ بِهِ فِي التَّحْقِيقِ
“Pendapat yang Shahih sunah mengangkat tangan pada seluruh bagian doa qunut dan pada sholawat dan salam sesudahnya karena ittiba' (mengikuti Nabi) dan (hadits yang menerangkan itu) dengan sanad Shahih atau Hasan... Dan pendapat yang Shahih tidak mengusap wajah (setelah doa qunut) bahkan yang lebih utama meninggalkannya apabila tidak Warid dan haditsnya nyeleneh tidak dibatasi dengan doa qunut. Sedangkan diluar shalat tidak sunah apa yang diterangkan dalam kitab Al Majmuu' dan sunah apa yang ditetapkan Ulama Ahli Tahqiq"
[Tuhfah al Muhtaaj II/66]

وَ) يُسَنُّ (رَفْعُ يَدَيْهِ) فِيهِ وَفِي سَائِرِ الْأَدْعِيَةِ اتِّبَاعًا كَمَا رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ فِيهِ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ وَفِي سَائِرِ الْأَدْعِيَةِ الشَّيْخَانِ وَغَيْرُهُمَا. .... وَ) الصَّحِيحُ (أَنَّهُ لَا يَمْسَحُ) بِهِمَا (وَجْهَهُ) أَيْ لَا يُسَنُّ ذَلِكَ لِعَدَمِ ثُبُوتِ شَيْءٍ فِيهِ، وَالْأَوْلَى عَدَمُ فِعْلِهِ، وَرُوِيَ فِيهِ خَبَرٌ ضَعِيفٌ مُسْتَعْمَلٌ عِنْدَ بَعْضِهِمْ خَارِجَ الصَّلَاةِ وَبِاسْتِحْبَابِهِ خَارِجَهَا جَزَمَ فِي التَّحْقِيقِ
“Dan disunahkan mengangkat tangan ketika doa qunut dan doa yang lain karena ittiba' (mengikuti Nabi) yang diriwayatkan Al Baihaqi dengan sanad yang Bagus, sedangkan selain doa qunut diriwayatkan Syaikhan dan lainnya... Dan yang Shahih tidak mengusap wajahnya artinya tidak sunah karena tidak jelas (menunjukkan itu) dan yang lebih utama tidak melakukannya, diriwayatkan dengan hadits yang dho'if yang digunakan sebagian Ulama diluar shalat dan sunah dilakukan diluar shalat yang ditetapkan Ulama Ahli Tahqiq"
[Nihaayah al Muhtaaj I/506]

قَوْلُهُ: (رَفْعُ يَدَيْهِ فِيهِ) أَيْ فِي الْقُنُوتِ، وَكَذَا فِي سَائِرِ الْأَدْعِيَةِ وَلَوْ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ -الى أن قال- قَوْلُهُ: (لَا يُسَنُّ) أَيْ بَلْ يُسَنُّ تَرْكُهُ فَفِعْلُهُ خِلَافُ الْأَوْلَى. 
[Hasyiyah al Qulyubi I/179]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh : Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama