Sumber gambar: bimbinganislam.com
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum...maaf numpang tanya...
Ketika kita berwudu, Tiba-tiba terdengar suara adzan dimesjid.,
Pertanyaan., apakah kita menjawab adzan tersebut s@mbil wudhu atau hentikan wudhu kita sejenak tuk jawab adzan.. Mohon pencerahan nya 🙏🏼🙏🏼🙏🏼
[Kasus Alpasrah]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Pendapat yang dzohir (kuat) sebagaimana dikatakan Imam Ibn Hajar Al Haitami, ketika Wudhu terdengar adzan maka jawab dulu adzan dan hentikan wudhu sejenak, setelah selesai menjawab baru lanjutkan wudhu, sebab wudhu dan semacamnya thowaf tidak terlewat beda dengan menjawab adzan bisa terlewat bila tidak dijawab.
وَإِذَا سَمِعَ الْمُتَوَضِّئُ الْأَذَانَ فَهَلْ يُسْتَحَبُّ لَهُ الْإِجَابَةُ حِينَئِذٍ، أَوْ لَا........
... وَأَفْتَى الْبُلْقِينِيُّ فِيمَنْ وَافَقَ فَرَاغُ وُضُوئِهِ فَرَاغَ الْمُؤَذِّنِ: بِأَنَّهُ يَأْتِي بِذِكْرِ الْوُضُوءِ؛ لِأَنَّهُ لِلْعِبَادَةِ الَّتِي فَرَغَ مِنْهَا، ثُمَّ بِذِكْرِ الْأَذَانِ... -الى أن قال- وَمَا ذَكَرَهُ فِيمَا بَعْدَ فَرَاغِهِمَا كَمَا عَلِمْت، وَلَمْ يَتَعَرَّضْ لِلْإِجَابَةِ حَالَ الْوُضُوءِ، وَظَاهِرٌ أَنَّهُ يَقْطَعُ الْوُضُوءَ وَيُجِيبُ إلَى أَنْ يَفْرُغَ، ثُمَّ يُكْمِلُ وُضُوءَهُ قِيَاسًا عَلَى مَا قَالُوهُ فِي الطَّوَافِ؛ مِنْ أَنَّ السُّنَّةَ لِلطَّائِفِ؛ كَالتَّالِي، وَالْمُدَرِّسِ قَطَعَ مَا هُوَ فِيهِ لِلْإِجَابَةِ؛ لِأَنَّهُ لَا يَفُوتُ، وَالْإِجَابَةُ تَفُوتُ.
(Imam Ibn Hajar Al Haitami ditanya..) "Apabila orang yang berwudhu mendengar adzan apakah disunahkan menjawabnya ketika itu atau tidak"?
(Beliau menjawab): Al Bulqiniy berfatwa bahwa bagi orang yang selesai wudhu bersamaan selesai muadzin adzan bahwa Dibaca dzikir wudhu karena ibadah yang sudah selesai darinya kemudian dzikir adzan. Apa yang disebutkan Al Bulqiniy ialah keduanya sama-sama selesai dan tidak menyebutkan menjawab adzan tatkala wudhu, dan yang dzohir memutuskan wudhu menjawab adzan sampai selesai menjawabnya kemudian menyempurnakan wudhunya diqiyaskan apa yang beliau katakan tentang thowaf karena yang sunah bagi orang thowaf seperti orang yang tidak thowaf, sedangkan para guru yang mengajar memutuskan mengajar dan menjawab adzan, sebab mengajar tidak terlewat (waktunya) sedangkan menjawab adzan bisa terlewat waktunya.
[Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro I/130]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: