1272. HUKUM MEMPERCAYAI HARI NA'AS ATAU HARI SIAL UNTUK PINDAH RUMAH DAN AKAD NIKAH

Sumber gambar: fudholah.com



Pertanyaan:
Assalmualaikum
Apa hukumnya mencari hari/ bulan ketika akan pindahan/menempati rumah baru, akan menghitankan anak , akan menikahkan anak, akan mulai membangun rumah
Di jawa hal spt itu hukumnya wajib kalo dilanggar bisa ada nasib/ hal buruk yg menimpanya, spt sakit, kecelakaan, bahkan mati.krn punya hajatan di hari yg nahas
Pernah denger keterangan dari kitab mujarrobat kubro dan samsul maarif kubro ada hari hari nahas yg tdk boleh dibuat hajatan.
Apa hukumnya menghindari hari nahas ?
[Kholik]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Meyakini hari Na'as atau hari buruk untuk melakukan sesuatu seperti untuk pindah rumah, akad nikah, dan lain sebagainya bisa menjadi kafir bila pelakunya meyakini bahwa sebab hari Itulah membuat bencana atau malapetaka. Tetapi kalau sambil berkeyakinan bahwa Allah menetapkan hal buruk sembari Allah menjadikan sesuatu itu disebabkan sebab akibat yakni secara kebiasaan memang terjadi maka keyakinan semacam ini tidak bermasalah. Yang bermasalah itu meyakini hari tertentu membuat pengaruh akan sesuatu tanpa ikut campur tangan Allah.

(مسألة) إذا سأل رجل اخر هل ليلة كذا او يوم كذا يصلح للعقد او النقلة فلا يحتاج إلي جواب لان الشارع نهي عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله. وذكر ابن الفركاح عن الشافعي انه ان كان المنجم يقول ويعتقد انه لايؤثر الا الله ولكن أجري الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا . والمؤثر هو الله عز وجل. فهذه عندي لابأس فيه وحيث جاء الذم يحمل علي من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات . وافتي الزملكاني بالتحريم مطلقا. اهـ
“Apabila seseorang bertanya pada orang lain, apakah malam ini baik untuk di gunakan akad nikah atau pindah rumah maka pertanyaan seperti tidak perlu dijawab, karena nabi pembawa syariat melarang meyakini hal semacam itu dan mencegahnya dengan pencegahan yang sempurna maka tidak ada pertimbangan lagi bagi orang yang masih suka mengerjakannya, Imam Ibnu Farkah menuturkan dengan menyadur pendapat Imam syafii : Bila ahli nujum tersebut meyakini bahwa yang menjadikan segala sesuatu hanya Allah hanya saja Allah menjadikan sebab akibat dalam setiap kebiasaan maka keyakinan semacam ini tidak apa-apa yang bermasalah dan tercela adalah bila seseorang berkeyakinan bahwa bintang-bintang dan makhluk lain adalah yang mempengaruhi akan terjadinya sesuatu itu sendiri (bukan Allah)”. 
[Ghooyah At Talkhish al Muraad Min Fatawa Ibn Ziyad Halaman 337, Daar al Fikr dicetak bersama Bughyah]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Sumber diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama