Sumber Gambar: bincang Syariah
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb..
mf para sepuh ustadz ustadzah sy mau tanya.. gimana hukumnya perempuan sholat ketika sujud biasanya yg sy lihat separuh jari tangan nya itu keliahatan bhkn sengaja dikeluarin sepotong jari nya itu.. ada yg bilg kty buat saksi nti disana.. apakh bener ky gitu mohon dijwb yg jjur ya😊🙏
🌹mudah2n lolos😁🙏
[Shobahul Khoir]
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Aurat perempuan yang merdeka termasuk pula khuntsa dalam shalat menurut Madzhab Syafi'i seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan; termasuk bagian telapak tangan bagian punggung (belakang) dan bagian dalam telapak tangan sampai tulang pergelangan tangan. Dari ketentuan aurat tersebut maka jari tangan dan umumnya punggung telapak tangan tidak wajib ditutup ketika shalat yang mana bila terlihat ketika shalat atau sujud shalat mereka sah.
وعورة الحرة، أي: كاملة الحرية، ومثلها الخنشى، في الصلاة جميع بدنها ما سوى الوجه والكفين، أي: ظهرا وبطنا إلى الكوعين، فلا يجب سترهما
Aurat perempuan merdeka, artinya: Sempurna merdekanya dan sepertinya ialah khuntsa dalam shalat semua badannya selain wajah dan telapak tangan, artinya: bagian punggung dan dalam sampai tulang pergelangan tangan, karenanya tidak wajib menutup keduanya.
[Kaasyifah as Sajaa Halaman 204]
وَ) عَوْرَةُ (الْحُرَّةِ مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ) ظَهْرِهِمَا وَبَطْنِهِمَا مِنْ رُءُوسِ الْأَصَابِعِ إلَى الْكُوعَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا} [النور: 31] [النُّورُ] . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَعَائِشَةُ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ -: هُوَ الْوَجْهُ وَالْكَفَّانِ
Aurat perempuan merdeka selain wajah dan telapak tangan punggung (bagian luar) keduanya dan bagian dalam keduanya dari kepala jari sampai tulang pergelangan tangan berdasarkan firman Allah "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya" (QS. An-Nur ayat 31). Aisyah dan Ibn Abbas berkata "(Perhiasan yang biasa nampak daripadanya") ialah wajah dan telapak tangan.
[Mughni al Muhtaaj I/397]
Wallahu A'lamu Bis Showaab
(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)
Link Diskusi: