1304. ALASAN WANITA HAID TIDAK BOLEH PUASA

Sumber gambar: Muhammadiyah



Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Mau bertanya

mengapa wanita yang sedang haid tidak boleh puasa? Sementara suci dari hadats besar bukan merupakan syarat nya puasa
Terimakasih
Assalamu'alaikum
[~~Whydd]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Memang benar puasa Ramadhan tidak disyaratkan suci dari hadats dan najis, khususnya hadats sebagaimana orang junub, tidak demikian dengan wanita haid dan nifas dan juga wiladah sebab larangan berpuasa bagi semacam wanita haid sifatnya "TA'ABBUDIY" Artinya memang syariat Islam menyatakan demikian tanpa butuh alasan kongkrit hal ini sudah jelas dinyatakan dalam banyak hadits dan kesepakatan Ulama. Inilah yang dipilih Al Imaam* dalam Madzhab Syafi'i. Meskipun demikian, pendapat yang lebih kuat dalam Madzhab Syafi'i menyatakan ketidak bolehan puasa bagi semacam wanita haid bukan hanya perintah atau ibadah semata tapi makna yang terkandung didalamnya, yaitu ketika keluarnya darah semacam darah haid membuat lemah badan wanita yang mengalaminya, dan ketika diperintah puasa ketika itu maka akan membuat lemah juga, sehingga mereka menderita dua kelemahan. Maka oleh sebab itulah syariat tidak membolehkan semacam wanita haid puasa dengan menimbang maslahat bagi kaum wanita yang mengalami semacam haid, bila mana mereka tetap juga diperintah puasa ketika itu akan membuat mereka lemah dan akhirnya merusak badannya, karenanya syariat menentukan hukum itu untuk menjaga kesehatan tubuh mereka. Dengan alasan inilah menjadi bukti kongkrit larangan puasa wanita haid dan nifas, bukan dipertimbangkan dengan puasa tidak disyaratkan suci tapi karena menimbulkan mudhorot pada segi kesehatan.

*Keterangan:
Apabila redaksi Kitab Syafi'iyah menyebutkan lafadz الإمام (Al Imaam) yang dimaksud disitu adalah Imam Rofi'i.


وَالصَّوْمُ) لِلْإِجْمَاعِ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَعَدَمِ انْعِقَادِهِ وَلِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ «أَلَيْسَ إذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟» وَهَلْ عَدَمُ صِحَّتِهِ مِنْهَا تَعَبُّدٌ لَا يُعْقَلُ مَعْنَاهُ كَمَا ادَّعَاهُ الْإِمَامُ أَوْ مَعْقُولُ الْمَعْنَى؟ الْأَوْجَهُ الثَّانِي، لِأَنَّ خُرُوجَ الدَّمِ مُضْعِفٌ وَالصَّوْمُ مُضْعِفٌ أَيْضًا، فَلَوْ أُمِرَتْ بِالصَّوْمِ لَاجْتَمَعَ عَلَيْهَا مُضْعِفَانِ وَالشَّارِعُ نَاظِرٌ إلَى حِفْظِ الْأَبْدَانِ
“Keharaman haid seterusnya adalah puasa berdasarkan Ijma' (kesepakatan Ulama) akan keharamannya dan tidak sahnya dan berdasarkan hadits dalam Shahihain "Bukankah perempuan yang sedang haid tidak shalat dan puasa?".

Apakah tidak sah puasanya TA'ABBUDIY (berdasarkan ibadah) yang tidak bisa difikirkan maknanya sebagaimana didakwakan sang Al Imaam atau bisa difikirkan maknanya? Pendapat yang lebih kuat adalah yang kedua (ada alasannya) karena keluarnya darah melemahkan sedangkan puasa melemahkan pula, karenanya jika ia (perempuan haid) diperintahkan puasa (kala itu) terkumpul dua kelemahan padanya sedangkan pembuat syariat mempertimbangkan urusan Menjaga badan (kesehatan)”
[Nihaayah al Muhtaaj I/329]

أَنَّ تَرْكَهَا الصَّلَاةَ وَاضِحٌ مِنْ أَجْلِ أَنَّ الطَّهَارَةَ مُشْتَرَطَةٌ فِي صِحَة الصَّلَاة وَهِي غير طَاهِر وَأَمَّا الصَّوْمُ فَلَا يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ فَكَانَ تَرْكُهَا لَهُ تَعَبُّدًا مَحْضًا فَاحْتَاجَ إِلَى التَّنْصِيصِ عَلَيْهِ بِخِلَافِ الصَّلَاةِ
“Larangan shalat bagi perempuan haid adalah perkara yang telah jelas karena kesucian dipersyaratkan dalam shalat dan perempuan haid tidak dalam keadaan suci. Adapun puasa tidak dipersyaratkan di dalamnya kesucian maka larangan puasa bagi perempuan haid itu sifatnya adalah ta’abudi (hal yang bersifat ibadah semata-pen) sehingga butuh suatu nash pelarangan berbeda dengan shalat”
[Fath al Baari Li Ibn Hajar I/405]

(قَوْلُهُ : وَالثَّانِي الصَّوْمُ) فَمَتَى نَوَتِ الصَّوْمَ حَرُمَ عَلَيْهَا، وَأَمَّا إِذَا لَمْ تَنْوِ وَمَنَعَتْ نَفْسَهَا الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ فَلَا يَحْرُمُ عَلَيْهَا لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى صَوْماً. وَتَحْرِيمُهُ عَلَيْهَا مَعْقُولٌ خِلَافاً لِلْإِمَامِ لِأَنَّ خُرُوجَ الدَّمِ مُضْعِفٌ لِلْبَدَنِ وَالصَّوْمُ كَذَلِكَ، فَلَوْ صَامَتْ مَعَهُ لَاجْتَمَعَ عَلَيْهَا مُضْعِفَانِ، وَالشَّارِعُ نَاظِرٌ لِصِحَّةِ الْأَبْدَانِ مَا أَمْكَنَ. وَيَجِبُ عَلَيْهَا قَضَاؤُهُ بِأَمْرٍ جَدِيدٍ لِأَنَّهَا لَمْ تُؤْمَرْ بِهِ حَالَةَ الْحَيْضِ كَيْفَ وَهِيَ مَمْنُوعَةٌ مِنْهُ؟ وَالْمَنْعُ لَا يُجَامِعُ الْأَمْرَ مِنْ جِهَةٍ وَاحِدَةٍ فَلَا يُنَافِي أَنَّهُ يُجَامِعُهُ مِنْ جِهَتَيْنِ مُخْتَلِفَتَيْنِ كَالصَّلَاةِ فِي أَرْضٍ مَغْصُوبَةٍ.
“(Perkataan Pengarang "Kedua - diantara perkara yang diharamkan sebab haid dan semisalnya - adalah berpuasa") Maka kapan pun wanita (yang haid) berniat puasa, hukumnya haram. Adapun jika ia tidak berniat puasa namun hanya menahan diri dari makan dan minum (tanpa niat ibadah), maka itu tidak haram baginya karena hal itu tidak disebut 'puasa' secara syar'i. Keharaman puasa bagi wanita haid ini dapat dinalar maknanya (ma'qul), berbeda dengan pendapat Al-Imam (Al-Haramain). Alasannya, karena keluarnya darah haid itu melemahkan kondisi tubuh, demikian pula dengan puasa. Jika ia tetap berpuasa saat haid, maka terkumpul dua faktor pelemah pada dirinya. Sedangkan Pembuat Syariat (Allah ﷻ) senantiasa memperhatikan kesehatan tubuh sejauh mungkin.

Dan Diwajibkan baginya (perempuan haid) mengqadha' (mengganti) puasanya berdasarkan perintah yang baru (bi amrin jadid). Hal ini karena ia tidak diperintah untuk berpuasa saat keadaan haid—bagaimana mungkin diperintah padahal ia dilarang? Sebab, sebuah larangan tidak mungkin berkumpul dengan perintah dalam satu aspek yang sama (min jihatin wahidah). Namun, hal itu tidak menafikan bahwa larangan dan perintah bisa berkumpul dari dua aspek yang berbeda, seperti contoh: Shalat di atas tanah hasil ghashab (curian/rampasan). Dalam kasus shalat ghashab, perintahnya berkaitan dengan ibadah shalat, sedangkan larangannya berkaitan dengan tempatnya (tanah ghashab)”
[Hasyiyah Al Bajuri Ala Ibnu Qasiim I/114, Cet. Nurul Ilmi Surabaya]

قَوْلُهُ لِانْتِفَاءِ عِلَّةِ التَّحْرِيمِ) وَهِيَ فِي الصَّوْمِ أَنَّهُ مُضَعِّفٌ وَخُرُوجُ الدَّمِ مُضَعِّفٌ، فَيَجْتَمِعُ عَلَيْهَا مُضَعِّفَانِ، وَالشَّارِعُ نَاظِرٌ لِحِفْظِ الْأَبْدَانِ وَفِي الطَّلَاقِ تَضَرُّرُهَا بِطُولِ الْمُدَّةِ، وَفِي الطُّهْرِ التَّلَاعُبُ وَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى أَنَّ تَرْكَ الصَّوْمِ مَعْقُولُ الْمَعْنَى، فَإِنْ قُلْنَا: إنَّهُ تَعَبُّدِيٌّ فَلَا يَظْهَرُ هَذَا التَّعْلِيلُ شَيْخُنَا.
“(Perkataan Pengarang "Karena hilangnya alasan keharaman") Alasan (illat) keharaman tersebut adalah:
1. Dalam Puasa: Bahwa puasa itu melemahkan (fisik) dan keluarnya darah (haid) juga melemahkan. Maka jika digabung, akan terkumpul dua faktor pelemah pada diri wanita tersebut. Sedangkan Pembuat Syariat (Allah ﷻ) senantiasa memperhatikan penjagaan kesehatan tubuh.
2. Dalam Talak: (Alasan dilarangnya menjatuhkan talak saat haid adalah) karena adanya kerugian bagi wanita berupa bertambah panjangnya masa penantian (iddah).
3. Dalam Bersuci (Mandi/Wudhu): (Alasan dilarangnya wanita haid bersuci dengan niat ibadah adalah) karena dianggap mempermainkan ibadah (al-tala'ub), karena ia bersuci namun tetap dalam kondisi berhadas.

Penjelasan di atas didasarkan pada pendapat bahwa larangan puasa bagi wanita haid adalah perkara yang maknanya dapat dinalar (ma'qul al-ma'na). Namun, jika kita berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat murni ibadah (ta'abbudi—tanpa alasan yang diketahui manusia), maka alasan-alasan (ta'lil) di atas tidaklah nampak (tidak berlaku). Demikian kutipan dari Guru kami”.
[Hasyiyah Bujairomi ala Syarh al Manhaj I/134]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama