1323. HUKUM PRIA MEMAKAI SABUN ATAU PELEMBAB WAJAH PEREMPUAN SEPERTI SABUN FAIR IN LOVELY





Pertanyaan:
Assalamualaium....mau bertanya para ustadz dan ustadzah apa hukumnya memakai sabun fair lovely sedangkan memakai sabun tersebut orang laki laki...
[Fu]

Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Sudah lumrah bahkan tidak hanya dilakukan satu orang bahwa sabun Fair in lovely merupakan sabun kecantikan wanita bahkan terdapat isu sabun kecantikan diperuntukkan wanita kaum laki-laki tidak boleh memakai nya karena bahan yang digunakan Terkadang tidak sesuai dengan model kulit laki-laki; isu ini bahkan dikatakan dokter yang handal. Tidak hanya sabun Fair in lovely bahkan merek lain pun terkadang berefek yang sama, karena memang kebanyakannya kulit pria dan wanita tidak sama yang rentan alergi atau apalah itu, apalagi bahan yang digunakan memang khusus untuk kulit wanita. Tapi karena pengen tampil beda nekat juga kaum pria memakainya.

Dalam ranah fiqih Syafi'iyah diterangkan dalam kaum laki-laki ataupun sebaliknya haram memakai perhiasan, busana ataupun selainnya bila benda itu memang banyak dipakai lawan jenisnya; secara umum atau khusus. Atas dasar ini karena sabun Fair in lovely umumnya atau kebanyakannya dipakai oleh kaum wanita maka kaum pria tidak boleh memakainya karena terdapat penyerupaan (tasyabbuh) yang diharamkan. Bahkan sudah menjadi tradisi sabun Fair in lovely memang banyak dipakai kaum perempuan makanya tidak boleh kaum laki-laki memakainya. Sekarang sudah banyak sabun atau alat pembersih yang disediakan juga untuk kaum laki-laki seharusnya tidak perlu memakai alat pembersih perempuan karena sudah jelas di fotonya untuk perempuan, kok ngeyel 😁.

Dengan demikian bagi kaum laki-laki tidak boleh (haram) memakai pakaian atau selain pakaian yang lebih umum atau khusus dipakai oleh kaum perempuan begitu juga perempuan karenanya sabun Fair in lovely dan semacamnya haram dipakai oleh kaum laki-laki karena barang itu banyak dipakai kaum perempuan, bila ini terjadi terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) terhadap lawan jenis yang diharamkan.

(مسألة: ي ) ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.
(Masalah Ya'): Batasan penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah : "Bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut".
[Bughyah al Mustarsyidiin Halaman 463, Daar al Fikr]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Komentari

Lebih baru Lebih lama