1454. MERAHASIAKAN LAMARAN


Pertanyaan:
apakah bner kalo acara lmran gak boleh org2 lain pd tahu (semisal diumumin /dibikin status di fb)??🙏🏻
[Bella Starla]

Jawaban:
Menurut Kalangan Malikiyyah Disunahkan agenda lamaran diadakan secara rahasia (sembunyi-sembunyi) tidak secara terang-terangan dan diumumkan ke khalayak ramai, ini berbeda dengan akad nikah sunah diumumkan. Tujuannya adalah untuk menghindari orang yang tau acara tersebut yang hasad sehingga merusak hubungan antara pihak laki-laki dan perempuan yang melamar dan dilamar. Dikhawatirkan nanti akan gagal untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Sedangkan untuk kalangan lain khususnya Madzhab Syafi'i belum saya temui ada keterangan tersebut. 

Pendapat Kalangan Malikiyyah itu sejalan dengan hadits:

اِسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الحَوَائِجِ بِالكِتْمَان فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُود

“Gunakan cara rahasia ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikmat, ada peluang hasadnya”. (HR. 'Uqoiliy, Thabrani, Abu Nu'aim dan Baihaqi, Ibnu Jauzi menilai Maudhu' dan Ulama lain menilai Dhoif)

إِخْفَاءُ الْخِطْبَةِ:
17 - ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يُنْدَبُ إِخْفَاءُ الْخِطْبَةِ خِلاَفًا لِعَقْدِ النِّكَاحِ فَيُنْدَبُ - عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ بَقِيَّةِ الْفُقَهَاءِ - إِعْلاَنُهُ لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ. (3)
_________
(3) حديث: " أعلنوا هذا النكاح ". أخرجه ابن حبان (الموارد - ص 313 - ط السلفية) من حديث عبد الله بن الزبير وإسناده صحيح

MERAHASIAKAN KHITBAH (LAMARAN)

Kalangan Malikiyyah mensunahkan merahasiakan acara khitbah (lamaran) berbeda dengan akad nikah maka sunah diumumkan menurut mereka dan Ulama lainnya berdasarkan Sabda Nabi: "Umumkan lah pernikahan ini" (HR. Ibnu Hibban dari Hadits Abdullah bin Zubair dengan Isnad shahih)
[Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah XIX/195]

وأما الخطبة بالكسر فيندب إخفاؤها كالختان وإنما ندب الإخفاء خوفاً من الحسدة فيسعون بالإفساد بينه وبين أهل المخطوبة

“Untuk lamaran, dianjurkan agar dirahasiakan, seperti khitan. Lamaran dianjurkan dirahasiakan, menghidari adanya orang yanng hasad, sehingga berusaha untuk merusak hubungan antara pihak lelaki dengan keluarga wanita yang dipinang.
[Hasyiyah Al 'Adawiy Ala Mukhtashar al Kharkiy III/167]

Wallahu A'lamu Bis Showaab

(Dijawab oleh: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi)

Link Diskusi:

Baca Artikel terkait 👇

Komentari

Lebih baru Lebih lama